Dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Gubernur Nomor 739 Tahun 2024 tentang Pedoman Pemberian Penghargaan kepada Pegawai Negeri Sipil Berprestasi, dengan ini disampaikan Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 29/SE/2024 tentang Tata Cara Pengusulan Pegawai Negeri Sipil Berprestasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024. Panduan dan tata cara dapat diunduh pada laman UNDUHAN atau pada tautan di bawah ini:
NO | DOKUMEN | KETERANGAN |
---|---|---|
1 | Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 29/SE/2024 | Tata Cara Pengusulan Pegawai Negeri Sipil Berprestasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 |