Kembali


Sekretariat

Sekretariat merupakan unit kerja pada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta. Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris BKD yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan tugas administrasi dilingkungan Badan Kepegawaian Daerah. Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretariat menyelenggarakan beberapa fungsi antara lain:

No Tugas Pokok dan Fungsi
1 Penyusunan rencana strategis, dan rencana kerja dan anggaran Sekretariat
2 Pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Sekretariat
3 Pengoordinasian penyusunan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran BKD
4 Penyusunan kebijakan, pedoman dan standar teknis yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Sekretariat
5 Pembinaan dan pengembangan tenaga fungsional dan tenaga teknis BKD
6 Pengelolaan  kepegawaian, keuangan dan barang BKD
7 Pengelolaan layanan kepegawaian BKD
8 Pelaksanaan kegiatan ketatausahaan dan kerumahtanggaan BKD
9 Pelaksanaan publikasi kegiatan dan pengaturan acara BKD
10 Penyediaan, penatausahaan, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana kerja BKD
11 Pengelolaan kearsipan, data dan informasi BKD
12 Pengoordinasian penyusunan laporan keuangan, kinerja, kegiatan dan akuntabilitas BKD, dan
13 Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat.

Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, Sekretariat memiliki empat Subbagian yang masing-masing dipimpin oleh Kepala Subbagian yaitu:

Subbagian Umum merupakan Satuan Kerja Sekretariat dalam pelaksanaan administrasi umum BKD. Subbagian Umum dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris BKD. Subbagian Umum mempunyai tugas yaitu:

No Tugas Pokok dan Fungsi
1 Menyusun bahan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran Sekretariat sesuai dengan lingkup tugasnya,
2 Melaksanakan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Sekretariat sesuai dengan lingkup tugasnya, 
3 Melaksanakan kegiatan pengelolaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan BKD,
4 Melaksanakan kegiatan layanan kepegawaian,
6 Melaksanakan kegiatan pemeliharaan kebersihan, keindahan, keamanan dan ketertiban kantor BKD,
7 Melaksanakan kegiatan pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung dan peralatan kerja BKD
8 Melaksanakan pengelolaan ruang rapat/pertemuan dan perpustakaan BKD,
9 Melaksanakan publikasi kegiatan dan pengaturan acara BKD
10 Menghimpun, menganalisis dan mengajukan kebutuhan peralatan kerja BKD,
11 Menerima, menatausahakan, menyimpan dan mendistribusikan peralatan kerja BKD,
12 Melaksanakan kegiatan pengelolaan kearsipan, data dan informasi BKD,
13 Menyampaikan dokumen penerimaan, penyimpanan, pendistribusian  dan penghapusan barang kepada Subbagian Keuangan untuk dibukukan, dan
14 Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Subbagian Umum.

Subbagian Kepegawaian merupakan Satuan Kerja Sekretariat dalam pelaksanaan pengelolaan kepegawaian BKD. Subbagian Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris BKD. Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas yaitu:

No Tugas Pokok dan Fungsi
1 Menyusun bahan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran Sekretariat sesuai dengan lingkup tugasnya
2 Melaksanakan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Sekretariat sesuai dengan lingkup tugasnya
3 Melaksanakan kegiatan penatausahaan kepegawaian
4 Melaksanakan pengurusan hak, kesejahteraan, penghargaan, kenaikan pangkat, cuti dan pensiun pegawai
5 Melaksanakan kegiatan pengembangan karir pegawai
6 Melaksanakan kegiatan pembinaan, pengendalian dan evaluasi disiplin pegawai
7 Menghimpun, mengolah, menyajikan, dan memelihara data, informasi dan dokumen kepegawaian
8 Melaksanakan perencanaan kebutuhan, penempatan, mutasi dan pengembangan kompetensi pegawai
9 Melaksanakan monitoring, pembinaan, pengendalian, pengembangan dan pelaporan kinerja serta disiplin pegawai
10 Menyiapkan dan memproses administrasi pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai dalam dan dari jabatan, dan
11 Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Subbagian Kepegawaian.

Subbagian Perencanaan dan Anggaran merupakan Satuan Kerja Sekretariat dalam pelaksanaan perencanaan dan penganggaran BKD. Subbagian Perencanaan dan Anggaran dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris BKD. Subbagian Perencanaan dan Anggaran mempunyai tugas yaitu:

No Tugas Pokok dan Fungsi
1 Menyusun bahan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran Sekretariat sesuai dengan lingkup tugasnya
2 Melaksanakan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Sekretariat sesuai dengan lingkup tugasnya
3 Menghimpun dan menyusun rencana strategis, rencana kerja dan anggaran BKD
4 Mengoordinasikan penyusunan rencana kerja dan anggaran serta dokumen pelaksanaan anggaran Sekretariat
5 Melaksanakan monitoring, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana strategis serta dokumen pelaksanaan anggaran BKD oleh unit kerja BKD
6 Memberikan bimbingan dan konsultasi teknis perencanaan dan laporan terhadap unit kerja BKD
7 Menghimpun bahan dan menyusun laporan kinerja, kegiatan dan akuntabilitas BKD
8 Mengoordinasikan penyusunan laporan kinerja, kegiatan dan akuntabilitas Sekretariat, dan
9 Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Subbagian Perencanaan dan Anggaran.

Subbagian Keuangan merupakan Satuan Kerja Sekretariat dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan BKD. Subbagian Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian Keuangan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris BKD. Subbagian Keuangan mempunyai tugas yaitu:

No Tugas Pokok dan Fungsi
1menyusun bahan rencana strategis dan rencana kerja serta anggaran Sekretariat sesuai dengan lingkup tugasnya
2Melaksanakan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Sekretariat sesuai dengan lingkup tugasnya
3Melaksanakan kegiatan pengelolaan keuangan BKD
4Menghimpun dan menyusun bahan pertanggungjawaban keuangan BKD
5Menerima, meneliti dan menguji kelengkapan serta memproses Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang diajukan Bendahara
6Melaksanakan proses penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM)
7Menghimpun bahan dan menyusun laporan keuangan BKD
8Melakukan analisis dan evaluasi nilai serta manfaat aset BKD
9Mencatat, membukukan dan menyusun akuntansi BKD
10Memberikan bimbingan dan konsultasi teknis penyusunan laporan serta bahan pertanggungjawaban keuangan terhadap unit kerja BKD
11Mengoordinasikan tugas Bendahara
12Mengoordinasikan penyusunan laporan keuangan Sekretariat, dan
13Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Subbagian Keuangan.