Perpanjangan Pengusulan Penghargaan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Periode Pertama Tahun 2025

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan dan Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pemberian Penghargaan kepada Pegawai Negeri Sipil, dengan ini disampaikan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 11/SE/2025 tentang Perpanjangan Pengusulan Penghargaan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Periode Pertama Tahun 2025. Panduan dan tata cara dapat diunduh pada laman UNDUHAN atau pada tautan di bawah ini:

NO DOKUMEN KETERANGAN
1 Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 11/SE/2025 Perpanjangan Pengusulan Penghargaan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Periode Pertama Tahun 2025