Menindaklanjuti Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Penjelasan atas Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, dengan ini kami sampaikan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 22/SE/2024 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2025. Sehubungan dengan penyampaian Surat Edaran tersebut diharapkan perhatian Saudara terkait proses Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2025.
Detail dokumen terkait periode dan ketentuan lainnya pada proses Kenaikan Pangkat dapat diunduh pada laman Unduhan dan/atau tautan di bawah ini:
NO | DOKUMEN | KETERANGAN |
---|---|---|
1 | Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 22/SE/2024 | Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2025 |