Kembali


Sekretariat Dewan Pengurus Korpri

Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI merupakan Unit Pelaksana Teknis BKD dalam pelaksana administrasi dan pelaksana operasional sehari-hari tugas dan kegiatan Dewan Pengurus KORPRI. Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI dipimpin oleh seorang Sekretaris Dewan Pengurus KORPRI yang secara teknis dan operasional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pengurus KORPRI dan secara administrasi berkedudukan dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.

Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI mempunyai tugas melaksanakan dukungan teknis operasional dan administrasi pada Dewan Pengurus KORPRI dalam melaksanakan tugas da wewenangnya serta pembinaan terhadap seluruh unsur dalam lingkungan Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI. Dalam Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI menyelenggarakan fungsi:

No Tugas Pokok dan Fungsi
1 penyusunan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI
2 pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI
3 penyelenggaraan kegiatan pembinaan olahraga, seni, budaya, mental dan rohani
4 penyelenggaraan kegiatan usaha dan bantuan sosial
5 pengelolaan kepegawaian, keuangan dan barang Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI;
6 pengelolaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI;
7 pengelolaan kearsipan, data dan informasi Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI
8 pemberian dukungan administrasi- keuangan Dewan Pengurus KORPRI;
9 pengoordinasian dan fasilitasi penyusunan program kerja Dewan Pengurus KORPRI;
10 pelaksanaan ketatausahaan, kerumahtanggaan dan kearsipan Dewan Pengurus KORPRI;
11 penyelenggaraan pengelolaan administrasi umum dan kerja sama;
12 penyusunan bahan laporan dan pertanggungjawaban Dewan Pengurus KORPRI;
13 pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI dan
14 pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah dan Ketua Dewan Pengurus KORPRI.
Selain fungsi sebagaimana dimaksud di atas, Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI juga menyelenggarakan fungsi:
1 Pemberian saran dan masukan terhadap pelanggaran kode etik/perilaku pegawai
2 pengoordinasian badan/organisasi yang berkaitan dengan pensiunan Anggota KORPRI, seperti Yayasan Pensiunan Pegawai Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Werdhatama Jaya dan Cendana Bhakti Jaya
3 pengelolaan data dan informasi pensiunan Anggota KORPRI
4 pelaksanaan kegiatan pembekalan pensiunan Anggota KORPRI
5 pengembangan kesejahteraan pensiunan selain yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan daerah di bidang kepegawaian
6 fasilitasi penyusunan kebijakan dan program kerja Dewan Pengurus KORPRI
7 fasilitasi pelaksanaan kegiatan kebijakan dan program kerja Dewan Pengurus KORPRI
8 penyelenggaraan kerja sama dengan instansi pemerintah maupun pihak ketiga dalam rangka peningkatan dan pengembangan kesejahteraan pegawai dan pensiunan Anggota KORPRI, dan
9 pelayanan bantuan dan konsultasi serta advokasi hukum kepada Anggota KORPRI.

Susunan Organisasi Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI terdiri dari:

  • 1. Sek.retaris Dewan Pengurus KORPRI
  • 2. Subbagian Tata Usaha
  • 3. Satuan Pelaksana Olahraga, Seni, Budaya, Mental dan Rohani
  • 4. Satuan Pelaksana Usaha, Bantuan Sosial dan Kerja Sama
  • 5. Satuan Pelaksana Kota Administrasi
  • 6. Subkelompok Jabatan Fungsional