Pusat Penilaian Kompetensi Pegawai
Pusat Penilaian Kompetensi Pegawai (PPKP)
Jakarta sebagai kota metropolitan memiliki multi peran antara lain sebagai kota jasa, pusat pemerintahan, dan bisnis di Indonesia. Dengan peran yang strategis tersebut, permasalahan yang dihadapi pun semakin kompleks sehingga dibutuhkan aparatur yang profesional dan kompeten di bidangnya dalam mengelola kota Jakarta. Untuk itu, peran Unit Pelaksana Teknis Pusat Penilaian Kompetensi Pegawai (PPKP) sangat dibutuhkan dalam pengelolaan pelaksanaan penilaian kompetensi pegawai Pemprov DKI Jakarta. Penilaian kompetensi memiliki lima manfaat yaitu identifikasi talenta, analisa kebutuhan pelatihan, seleksi dan promosi, manajemen kinerja, serta pengembangan organisasi.
Pusat Penilaian Kompetensi Pegawai memiliki delapan layanan utama:
NO | LAYANAN | KETERANGAN |
---|---|---|
1 | Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan | Mengembangkan kriteria minimal yang harus dimiliki dalam suatu jabatan tertentu |
2 |
Uji Kompetensi Pegawai merupakan suatu proses membandingkan antara kompetensi jabatan yang dipersyaratkan dengan kompetensi yang dimiliki oleh pemegang jabatan atau calon pemegang jabatan. |
Tujuan:
Kompetensi Jabatan ASN:
Metode Uji Kompetensi Pegawai: Evaluasi menggunakan Tes Potensi Dasar yang berbasis Computer Assisted Test/CAT, tes tulis, diskusi kelompok dan wawancara. Hasil penilaian kompetensi PNS berlaku selama 2 (dua) tahun. |
3 | Feedback | Pemberian umpan balik individu atau kelompok dengan tujuan meningkatkan performa kerja yang berdampak pada peningkatan kinerja organisasi |
4 | Konseling Pegawai | Layanan profesional oleh konselor untuk membantu pegawai mengatasi permasalahan agar dapat bekerja lebih optimal |
5 | Analisa dan Pengembangan Pegawai dan Organisasi | Proses pengkajian hasil uji kompetensi dan konseling kerja dikaitkan dengan pengembangan dan perubahan organisasi dalam rangka peningkatan kinerja individu dan organisasi |
6 | Pembuatan Tools Kompetensi | Membuat dan mengembangkan alat asesmen kompetensi sesuai dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan organisasi |
7 | Pemetaan Pegawai Potensial | Pemetaan pegawai berdasarkan potensi dan kompetensi untuk memperoleh pegawai yang tepat sesuai dengan standar yang disyaratkan |
8 | Team Building | Kegiatan dinamika kelompok yang bertujuan meningkatkan kekompakan dan kerjasama antaranggota tim kerja |
PPKP merupakan Unit Pelaksana Teknis BKD dalam pelaksanaan penilaian Kompetensi Manajerial pegawai. PPKP dipimpin oleh seorang Kepala Pusat yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. PPKP mempunyai tugas melaksanakan pelaksanaan penilaian Kompetensi Manajerial pegawai. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, PPKP menyelenggarakan fungsi :
No | Tugas Pokok dan Fungsi |
---|---|
1 | rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran PPKP |
2 | pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran PPKP |
3 | penyusunan pedoman, standar dan prosedur pelaksanaan penilaian kompetensi pegawai |
4 | penyusunan standar kompetensi |
5 | penyelenggaraan penilaian/pengujian dalam rangka deskripsi kompetensi/potensi pegawai/calon pegawai |
6 | penyelenggaraan konseling kerja pegawai |
7 | penyusunan bahan rekomendasi pengembangan karier pegawai |
8 | pelaksanaan evaluasi dan pengembangan alat ukur dan sistem penilaian kompetensi |
9 | penghimpunan, pengelolaan, pemeliharaan fisik dan kerahasiaan, pengembangan dan pemanfaatan dokumen dan hasil penilaian kompetensi |
10 | pelaksanaan kerjasama kegiatan penilaian kompetensi dengan tenaga ahli, ikatan profesi, lembaga pendidikan dan instansi pemerintah |
11 | pengelolaan kepegawaian, keuangan dan barang PPKP |
12 | pengelolaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan PPKP |
13 | pengelolaan kearsipan data dan informasi PPKP |
14 | pelaksanaan pengelolaan teknologi informasi PPKP |
15 | pengelolaan prasarana dan sarana PPKP |
16 | pelaksanaan publikasi kegiatan dan pengaturan acara PPKP dan |
17 | pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi PPKP. |
Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya UPT Pusat Penilaian dan Kompetensi Pegawai memiliki satu Subbagian (dikepalai oleh seorang Kepala Subbagian)dan tiga Satuan Pelaksana (dikepalai oleh seorang Kepala Satuan Pelaksana), yaitu:
Subbagian Tata Usaha merupakan satuan kerja staf dalam pelaksanaan administrasi PPKP. Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat. Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas :
No | Tugas Pokok dan Fungsi |
---|---|
1 | menyusun bahan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran PPKP sesuai dengan lingkup tugasnya |
2 | melaksanakan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran PPKP sesuai dengan lingkup tugasnya |
3 | mengoordinasikan penyusunan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran PPKP |
4 | menyusun bahan pedoman, standar dan prosedur PPKP sesuai dengan lingkup tugasnya |
5 | melaksanakan monitoring, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana strategis serta dokumen pelaksanaan anggaran PPKP |
6 | melaksanakan pengelolaan kepegawaian, keuangan dan barang PPKP |
7 | melaksanakan kegiatan ketatausahaan dan kerumahtanggaan PPKP |
8 | melaksanakan publikasi kegiatan dan pengaturan acara PPKP |
9 | melaksanakan penyediaan, penatausahaan, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana kerja PPKP |
10 | melaksanakan pengelolaan kearsipan, data dan informasi PPKP |
11 | mengoordinasikan penyusunan laporan keuangan, kinerja dan kegiatan serta akuntabilitas PPKP dan |
12 | melaksanakan kerja sama kegiatan penilaian kompetensi pegawai dengan tenaga ahli, ikatan profesi, lembaga pendidikan dan instansi pemerintah dan |
13 | melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Subbagian Tata Usaha. |
Satuan Pelaksana Penilaian Kompetensi Jabatan Struktural merupakan satuan kerja lini PPKP dalam pelaksanaan kegiatan penilaian kompetensi jabatan struktural pegawai. Satuan Pelaksana Penilaian Kompetensi Jabatan Struktural dipimpin oleh seorang Kepala Satuan Pelaksana yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat. Kepala Satuan Pelaksana bukan merupakan jabatan struktural. Kepala Satuan Pelaksana diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan atas usul Kepala Pusat. Satuan Pelaksana Penilaian Kompetensi Jabatan Struktural mempunyai tugas :
No | Tugas Pokok dan Fungsi |
---|---|
1 | menyusun bahan rencana strategis dan rencana kerja anggaran PPKP sesuai dengan lingkup tugasnya |
2 | melaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran PPKP sesuai dengan lingkup tugasnya |
3 | menyusun bahan pedoman, standar dan prosedur teknis pelaksanaan kegiatan penilaian kompetensi jabatan struktural |
4 | melaksanakan penilaian/pengujian dalam rangka deskripsi potensi kompetensi jabatan struktural |
5 | melaksanakan konseling kerja pegawai |
6 | memberikan umpan balik (feedback) hasil penilaian kompetensi jabatan struktural |
7 | menghimpun, menyimpan, mengelola, memelihara fisik dan kerahasiaan dokumen dan hasil penilaian kompetensi jabatan struktural |
8 | menghimpun dan menyusun laporan hasil kegiatan penilaian kompetensi jabatan struktural |
9 | mengoordinasikan pelaksanaan pendapat kedua (second opinion) atas laporan hasil laporan penilaian kompetensi jabatan struktural dan |
10 | melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Satuan Pelaksana Penilaian Kompetensi Jabatan Struktural. |
Satuan Pelaksana Penilaian Kompetensi Jabatan Fungsional merupakan satuan kerja lini PPKP dalam pelaksanaan kegiatan penilaian kompetensi jabatan fungsional pegawai. Satuan Pelaksana Penilaian Kompetensi Jabatan Fungsional dipimpin oleh seorang Kepala Satuan Pelaksana yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat. Kepala Satuan Pelaksana bukan merupakan jabatan struktural. Kepala Satuan Pelaksana diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan atas usul Kepala Pusat. Satuan Pelaksana Penilaian Kompetensi Jabatan Fungsional mempunyai tugas :
No | Tugas Pokok dan Fungsi |
---|---|
1 | menyusun bahan rencana strategis dan rencana kerja anggaran PPKP sesuai dengan lingkup tugasnya |
2 | melaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran PPKP sesuai dengan lingkup tugasnya |
3 | menyusun bahan pedoman, standar dan prosedur teknis pelaksanaan kegiatan penilaian kompetensi jabatan fungsional |
4 | melaksanakan penilaian/pengujian dalam rangka deskripsi potensi kompetensi jabatan fungsional |
5 | melaksanakan konseling kerja pegawai |
6 | memberikan umpan balik (feedback) hasil penilaian kompetensi jabatan fungsional |
7 | menghimpun, menyimpan, mengelola, memelihara fisik dan kerahasiaan dokumen dan hasil penilaian kompetensi jabatan fungsional |
8 | menghimpun dan menyusun laporan hasil kegiatan penilaian kompetensi jabatan fungsional |
9 | mengoordinasikan pelaksanaan pendapat kedua (second opinion) atas laporan hasil laporan penilaian kompetensi jabatan fungsional dan |
10 | melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Satuan Pelaksana Penilaian Kompetensi Jabatan Fungsional. |
4 Satuan Pelaksana Perencanaan dan Pengembangan Kompetensi Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional
Satuan Pelaksana Perencanaan dan Pengembangan Kompetensi Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional merupakan Satuan Kerja lini PPKP dalam pelaksanaan perencanaan dan pengembangan penilaian kompetensi jabatan struktural dan jabatan fungsional. Satuan Pelaksana Perencanaan dan Pengembangan Kompetensi Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional dipimpin oleh seorang Kepala Satuan Pelaksana yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat. Kepala Satuan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat bukan merupakan jabatan struktural. Kepala Satuan Pelaksana diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan atas usul Kepala Pusat. Satuan Pelaksana Perencanaan dan Pengembangan Kompetensi Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional mempunyai tugas :
No | Tugas Pokok dan Fungsi |
---|---|
1 | menyusun bahan rencana strategis dan rencana kerja anggaran PPKP sesuai dengan lingkup tugasnya |
2 | melaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran PPKP sesuai dengan lingkup tugasnya |
3 | menyusun bahan pedoman, standar dan prosedur teknis pelaksanaan perencanaan dan pengembangan penilaian kompetensi jabatan struktural dan jabatan fungsional |
4 | menyusun bahan pedoman/petunjuk teknis/petunjuk pelaksanaan kegiatan penilaian kompetensi pegawai, antara lain meliputi metode, aspek yang dinilai, alat ukur yang digunakan dan format pelaporan penilaian |
5 | menyusun bahan rekomendasi pengembangan karier pegawai |
6 | menyusun dan mengevaluasi kamus dan standar kompetensi jabatan struktural dan jabatan fungsional |
7 | melaksanakan evaluasi dan pengembangan alat ukur dan metode penilaian kompetensi jabatan struktural dan jabatan fungsional dan |
8 | melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Satuan Pelaksana Perencanaan dan Pengembangan Kompetensi Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional. |