Kembali


Suku Badan Kepegawaian Kota Administrasi Jakarta Timur

  Kantor Walikota Kota Administrasi Jakarta Timur - Blok A - Lantai 7
Jalan Dr. Sumarno, Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung
Kota Administrasi Jakarta Timur 13950
  021-48702401
  021-48702401
  kakekojakartatimur@ymail.com

Suku Badan Kota merupakan Unit Kerja BKD pada Kota Administrasi. Suku Badan Kota dipimpin oleh seorang Kepala Suku Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan serta secara operasional dikoordinasikan oleh Walikota. Suku Badan Kota mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kepegawaian pada lingkup Kota Administrasi. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Suku Badan Kota menyelenggarakan fungsi :

No Tugas Pokok dan Fungsi
1 penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran Suku Badan Kota
2 pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Suku Badan Kota
3 pelaksanaan pemberkasan, proses dan penyelesaian penetapan pensiun pegawai golongan Ia sampai dengan golongan IIId pada lingkup wilayah Kota Administrasi
4 pelaksanaan pemberkasan dan pengurusan kesejahteraan pegawai pada lingkup wilayah Kota Administrasi
5 pelaksanaan pemberian penunjang (taspen, asuransi, tabungan perumahan, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian) kesejahteraan pegawai pada lingkup wilayah Kota Administrasi
6 penerimaan, penelitian/pengujian dan pemprosesan pemberian penunjang kesejahteraan pegawai pada lingkup wilayah Kota Administrasi antara lain meliputi taspen, asuransi, tabungan perumahan, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian
7 pembinaan (monitoring, fasilitasi, koordinasi dan evaluasi) kinerja dan disiplin pegawai pada lingkup wilayah Kota Administrasi
8 pemfasilitasian penerbitan kartu identitas pegawai pada lingkup wilayah Kota Administrasi
9 penyiapan, fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) pada lingkup wilayah Kota Administrasi
10 penyusunan program pengembangan karir pegawai, pelantikan pejabat Kota Administrasi
11 penyiapan dan memproses administrasi pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai dalam dan dari jabatan pada lingkup Kota Administrasi
12 pelaksanaan koordinasi dan proses mutasi pegawai pada lingkup wilayah Kota Administrasi
13 penyiapan bahan, pemberian pertimbangan, monitoring pengendalian dan evaluasi pendayagunaan pegawai pada lingkup wilayah Kota Administrasi
14 pelaksanaan pengendalian formasi pegawai pada lingkup wilayah Kota Administrasi
15 pengoordinasian penghimpunan, pengolahan, pemeliharaan, penyajian, pengembangan dan pemanfaatan data dan informasi kepegawaian termasuk daftar urut kepangkatan serta prestasi kerja pegawai pada lingkup wilayah Kota Administrasi
16 penegakan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian pada lingkup Kota Administrasi
17 pelaksanaan monitoring dan evaluasi penerapan kode etik, budaya kerja dan etos kerja pegawai pada lingkup Kota Administrasi
18 pengelolaan pegawai, keuangan dan barang Suku Badan Kota
19 penyediaan, penatausahaan, penggunaan, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana kerja Suku Badan Kota
20 pengelolaan kearsipan Suku Badan Kota
21 pelaksanaan kegiatan kerumahtanggaan dan ketatausahaan Suku Badan Kota dan
22 pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Suku Badan Kota.

Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Suku Badan Kota disampaikan oleh Kepala Suku Badan kepada Kepala badan dengan tembusan Walikota. Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, Suku Badan Kepegawaian Kota memiliki empat Subbidang yang masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang yaitu:

Subbagian Tata Usaha merupakan Satuan Kerja staf Suku Badan Kota dalam pelaksanaan administrasi Suku Badan Kota. Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Suku Badan Kota. Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas dan fungsi:

No Tugas Pokok dan Fungsi
1 melaksanakan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Suku Badan Kota sesuai dengan lingkup tugasnya
2 mengoordinasikan penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran Suku Badan Kota
3 melaksanakan monitoring, pengendalian dan evaluasi rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Suku Badan Kota
4 melaksanakan kegiatan layanan administrasi kepegawaian
5 melaksanakan konsultasi kepegawaian dan penyelesaian pengaduan kepegawaian pada lingkup Suku Badan Kota
6 melaksanakan pengelolaan kepegawaian
7 melaksanakan pengelolaan keuangan
8 melaksanakan pengelolaan barang
9 melaksanakan kegiatan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Suku Badan Kota
10 melaksanakan penyediaan, penatausahaan, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana kerja Suku Badan Kota
11 memelihara kebersihan, keindahan, keamanan dan ketertiban kantor
12 melaksanakan pengelolaan ruang rapat/pertemuan Suku Badan Kota
13 melaksanakan publikasi kegiatan dan pengaturan acara Suku Badan Kota
14 melaksanakan pengelolaan kearsipan, data dan informasi Suku Badan Kota
15 mengoordinasikan penyusunan laporan kegiatan, keuangan, kinerja dan akuntabilitas Suku Badan Kota
16 mengoordinasikan penyusunan laporan keuangan, kinerja, kegiatan, dan akuntabilitas Suku Badan Kota dan
17 melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan fungsi Suku Badan Kota.

Subbidang Pendayagunaan dan Pengembangan Pegawai merupakan Satuan Kerja lini Suku Badan Kota dalam pelaksanaan pendayagunaan dan pengembangan pegawai. Subbidang Pendayagunaan dan Pengembangan Pegawai dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Suku Badan Kota. Subbidang Pendayagunaan dan Pengembangan Pegawai mempunyai tugas dan fungsi:

No Tugas Pokok dan Fungsi
1 menyusun bahan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran Suku Badan Kota sesuai dengan lingkup tugasnya
2 melaksanakan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Suku Badan Kota sesuai dengan lingkup tugasnya
3 mengoordinasikan dan monitoring peta kebutuhan dan formasi pegawai di lingkup Kota Administrasi
4 mengoordinasikan usulan kebutuhan pegawai di lingkup Kota Administrasi
5 mendukung pelaksanaan rekrutmen pegawai di lingkup Kota Administrasi
6 mengoordinasikan proses administrasi mutasi pegawai dan pegawai titipan di lingkup Kota Administrasi
7 melaksanakan proses penerbitan kartu identitas pegawai
8 melaksanakan pembekalan CPNS di lingkup Kota Administrasi
9 menerima, meneliti dan melakukan validasi usulan jabatan pelaksana di lingkup Kota Administrasi
10 melaksanakan monitoring dan evaluasi jabatan pelaksana di lingkup Kota Administrasi
11 menerima dan meneliti kelengkapan persyaratan dan memproses usul kenaikan pangkat pegawai pada lingkup Kota Administrasi
12 melaksanakan pemberkasan, dan penyelesaian penetapan usul kenaikan pangkat pegawai golongan Ia sampai dengan golongan IId pada lingkup Kota Administrasi
13 menerima, meneliti dan mengusulkan ujian penyesuaian ijazah dan ujian dinas seluruh pegawai pada lingkup Kota Administrasi
14 menerima dan meneliti usul peninjauan masa kerja pegawai pada lingkup Kota Administrasi
15 memproses dan menetapkan usul peninjauan masa kerja pegawai golongan Ia sampai dengan golongan IId pada lingkup Kota Administrasi
16 menghimpun Daftar Urut Kepangkatan bagi pegawai pada lingkup Kota Administrasi
17 merencanakan, memfasilitasi dan melaksanakan sidang Badan Pertimbangan Jabatan pada lingkup Kota Administrasi
18 menyelesaikan administrasi sebagai tindak lanjut hasil sidang badan pertimbangan jabatan pada lingkup Kota Administrasi
19 menyelenggarakan pelantikan, pengambilan sumpah dan serah terima Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di tingkat Kota Administrasi
20 menetapkan Surat Keputusan Petikan dan Surat Pernyataan Pelantikan Pejabat pada jabatan pengawas di tingkat Kota Administrasi
21 menetapkan Surat Keputusan Petikan kenaikan pangkat golongan Ia sampai dengan golongan IId di lingkup Kota Administrasi dan
22 melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Subbidang Pendayagunaan dan Pengembangan Pegawai.

Subbidang Kesejahteraan dan Pensiun merupakan Satuan Kerja lini Suku Badan Kota dalam pelaksanaan pengurusan kesejahteraan dan pensiun. Subbidang Kesejahteraan dan Pensiun dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Suku Badan Kota. Subbidang Kesejahteraan dan Pensiun mempunyai tugas dan fungsi:

No Tugas Pokok dan Fungsi
1 menyusun bahan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran Suku Badan Kota sesuai dengan lingkup tugasnya
2 melaksanakan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Suku Badan Kota sesuai dengan lingkup tugasnya
3 menerima dan meneliti usulan pensiun pegawai pada lingkup Kota Administrasi
4 melaksanakan pemberkasan, proses dan penyelesaian penetapan pensiun pegawai, pensiun janda/duda/yatim/orang tua pegawai golongan Ia sampai dengan golongan IIId pada lingkup Kota Administrasi
5 menerima, meneliti dan memproses pemberian penghargaan dan tanda jasa bagi pegawai pada lingkup Kota Administrasi
6 menerima, meneliti dan memproses pemberian penunjang kesejahteraan pegawai pada lingkup Kota Administrasi antara lain meliputi taspen, asuransi, tabungan perumahan pada lingkup Kota Administrasi
7 melaksanakan penyuluhan bagi pegawai menjelang pensiun pada lingkup Kota Administrasi
8 menerima, meneliti dan mengusulkan permohonan penerbitan surat keterangan pemberhentian pembayaran (SKPP) bagi pegawai pada lingkup Kota Administrasi
9 melaksanakan kegiatan donor darah pada lingkup Kota Administrasi dan
10 melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Subbidang Kesejahteraan dan Pensiun.

Subbidang Pengendalian Pegawai merupakan Satuan Kerja lini Suku Badan Kota dalam pelaksanaan pembinaan disiplin dan kinerja pegawai. Subbidang Pengendalian Pegawai dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Suku Badan Kota. Subbidang Pengendalian Pegawai mempunyai tugas dan fungsi:

No Tugas Pokok dan Fungsi
1 menyusun bahan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran Suku Badan Kota sesuai dengan lingkup tugasnya
2 melaksanakan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Suku Badan Kota sesuai dengan lingkup tugasnya
3 monitoring, fasilitasi, koordinasi, konsultasi dan evaluasi disiplin pegawai pada lingkup Kota Administrasi
4 mengoordinasikan pengolahan, pemeliharaan, penyajian, dan pemanfaatan data dan informasi pegawai pada lingkup Kota Administrasi
5 melaksanakan monitoring dan evaluasi penerapan kode etik, budaya kerja dan etos kerja pegawai pada lingkup Kota Administrasi, Suku Dinas Kota dan Suku Badan Kota
6 memproses administrasi ijin pernikahan kedua dan perceraian pegawai pada lingkup Kota Administrasi
7 melaksanakan pemutakhiran data pegawai ke dalam sistem informasi kepegawaian pada lingkup Kota Administrasi
8 menerima dan meneliti penemuan atau laporan terjadinya dan/atau dugaan adanya pelanggaran disiplin pegawai pada lingkup Kota Administrasi
9 menerima, memproses dan memverifikasi usul kekurangan dan kelebihan pembayaran gaji pegawai di lingkup wilayah Kota Administrasi
10 menghimpun data keluaran usul kekurangan dan kelebihan gaji
11 melaksanakan koordinasi, bimbingan, konsultasi, fasilitasi dan pengendalian disiplin pegawai pada lingkup Kota Administrasi
12 meneliti penyusunan dokumen penilaian prestasi kerja pegawai pada lingkup Kota Administrasi
13 monitoring dan evaluasi penilaian kinerja pegawai dan penilaian prestasi kerja pada lingkup Kota Administrasi
14 mengoordinasikan dan mendistribusikan Laporan Pajak-pajak Pribadi (LP2P) dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi pegawai pada lingkup Kota Administrasi
15 memproses usul kenaikan gaji berkala terhadap pegawai yang tidak terproses surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala secara otomatis pada lingkup kota Administrasi dan
16 melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Subbidang Pengendalian Pegawai.