1 |
Pusat Penilaian Kompetensi Pegawai |
Pusat Penilaian Kompetensi Pegawai (PPKP)
Jakarta sebagai kota metropolitan memiliki multi peran antara lain sebagai kota jasa, pusat pemerintahan, dan bisnis di Indonesia. Dengan peran yang strategis tersebut, permasalahan yang dihadapi pun semakin kompleks sehingga dibutuhkan aparatur yang profesional dan kompeten di bidangnya dalam mengelola kota Jakarta. Untuk itu, peran Unit Pelaksana Teknis Pusat Penilaian Kompetensi Pegawai (PPKP) sangat dibutuhkan dalam pengelolaan pelaksanaan penilaian kompetensi pegawai Pemprov DKI Jakarta. Penilaian kompetensi memiliki lima manfaat yaitu identifikasi talenta, analisa kebutuhan pelatihan, seleksi dan promosi, manajemen kinerja, serta pengembangan organisasi.
Pusat Penilaian Kompetensi Pegawai memiliki delapan layanan utama:
NO |
LAYANAN |
KETERANGAN |
1 |
Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan |
Mengembangkan kriteria minimal yang harus dimiliki dalam suatu jabatan tertentu |
2 |
Uji Kompetensi Pegawai
merupakan suatu proses membandingkan antara kompetensi jabatan yang dipersyaratkan dengan kompetensi yang dimiliki oleh pemegang jabatan atau calon pemegang jabatan.
Materi Uji Kompetensi Pegawai
|
Tujuan:
- Pemetaan kompetensi dan potensi pegawai
- Penyusunan kebutuhan dan pelaksanaan pengembangan pegawai
- Pertimbangan dalam perencanaan suksesi dan karier pegawai
- Dasar dalam mengidentifikasi pegawai untuk pengembangan manajement talenta (talent pool)
Kompetensi Jabatan ASN:
- kompetensi teknis
- kompetensi manajerial
- kompetensi sosial kultural
Metode Uji Kompetensi Pegawai: Evaluasi menggunakan Tes Potensi Dasar yang berbasis Computer Assisted Test/CAT, tes tulis, diskusi kelompok dan wawancara.
Hasil penilaian kompetensi PNS berlaku selama 2 (dua) tahun.
|
3 |
Feedback |
Pemberian umpan balik individu atau kelompok dengan tujuan meningkatkan performa kerja yang berdampak pada peningkatan kinerja organisasi |
4 |
Konseling Pegawai |
Layanan profesional oleh konselor untuk membantu pegawai mengatasi permasalahan agar dapat bekerja lebih optimal |
5 |
Analisa dan Pengembangan Pegawai dan Organisasi |
Proses pengkajian hasil uji kompetensi dan konseling kerja dikaitkan dengan pengembangan dan perubahan organisasi dalam rangka peningkatan kinerja individu dan organisasi |
6 |
Pembuatan Tools Kompetensi |
Membuat dan mengembangkan alat asesmen kompetensi sesuai dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan organisasi |
7 |
Pemetaan Pegawai Potensial |
Pemetaan pegawai berdasarkan potensi dan kompetensi untuk memperoleh pegawai yang tepat sesuai dengan standar yang disyaratkan |
8 |
Team Building |
Kegiatan dinamika kelompok yang bertujuan meningkatkan kekompakan dan kerjasama antaranggota tim kerja |
PPKP merupakan Unit Pelaksana Teknis BKD dalam pelaksanaan penilaian Kompetensi Manajerial pegawai. PPKP dipimpin oleh seorang Kepala Pusat yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. PPKP mempunyai tugas melaksanakan pelaksanaan penilaian Kompetensi Manajerial pegawai. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, PPKP menyelenggarakan fungsi :
No |
Tugas Pokok dan Fungsi |
1 |
rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran PPKP |
2 |
pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran PPKP |
3 |
penyusunan pedoman, standar dan prosedur pelaksanaan penilaian kompetensi pegawai |
4 |
penyusunan standar kompetensi |
5 |
penyelenggaraan penilaian/pengujian dalam rangka deskripsi kompetensi/potensi pegawai/calon pegawai |
6 |
penyelenggaraan konseling kerja pegawai |
7 |
penyusunan bahan rekomendasi pengembangan karier pegawai |
8 |
pelaksanaan evaluasi dan pengembangan alat ukur dan sistem penilaian kompetensi |
9 |
penghimpunan, pengelolaan, pemeliharaan fisik dan kerahasiaan, pengembangan dan pemanfaatan dokumen dan hasil penilaian kompetensi |
10 |
pelaksanaan kerjasama kegiatan penilaian kompetensi dengan tenaga ahli, ikatan profesi, lembaga pendidikan dan instansi pemerintah |
11 |
pengelolaan kepegawaian, keuangan dan barang PPKP |
12 |
pengelolaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan PPKP |
13 |
pengelolaan kearsipan data dan informasi PPKP |
14 |
pelaksanaan pengelolaan teknologi informasi PPKP |
15 |
pengelolaan prasarana dan sarana PPKP |
16 |
pelaksanaan publikasi kegiatan dan pengaturan acara PPKP dan |
17 |
pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi PPKP. |
Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya UPT Pusat Penilaian dan Kompetensi Pegawai memiliki satu Subbagian (dikepalai oleh seorang Kepala Subbagian)dan tiga Satuan Pelaksana (dikepalai oleh seorang Kepala Satuan Pelaksana), yaitu:
Subbagian Tata Usaha merupakan satuan kerja staf dalam pelaksanaan administrasi PPKP. Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat. Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas :
No |
Tugas Pokok dan Fungsi |
1 |
menyusun bahan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran PPKP sesuai dengan lingkup tugasnya |
2 |
melaksanakan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran PPKP sesuai dengan lingkup tugasnya |
3 |
mengoordinasikan penyusunan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran PPKP |
4 |
menyusun bahan pedoman, standar dan prosedur PPKP sesuai dengan lingkup tugasnya |
5 |
melaksanakan monitoring, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana strategis serta dokumen pelaksanaan anggaran PPKP |
6 |
melaksanakan pengelolaan kepegawaian, keuangan dan barang PPKP |
7 |
melaksanakan kegiatan ketatausahaan dan kerumahtanggaan PPKP |
8 |
melaksanakan publikasi kegiatan dan pengaturan acara PPKP |
9 |
melaksanakan penyediaan, penatausahaan, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana kerja PPKP |
10 |
melaksanakan pengelolaan kearsipan, data dan informasi PPKP |
11 |
mengoordinasikan penyusunan laporan keuangan, kinerja dan kegiatan serta akuntabilitas PPKP dan |
12 |
melaksanakan kerja sama kegiatan penilaian kompetensi pegawai dengan tenaga ahli, ikatan profesi, lembaga pendidikan dan instansi pemerintah dan |
13 |
melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Subbagian Tata Usaha. |
Satuan Pelaksana Penilaian Kompetensi Jabatan Struktural merupakan satuan kerja lini PPKP dalam pelaksanaan kegiatan penilaian kompetensi jabatan struktural pegawai. Satuan Pelaksana Penilaian Kompetensi Jabatan Struktural dipimpin oleh seorang Kepala Satuan Pelaksana yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat. Kepala Satuan Pelaksana bukan merupakan jabatan struktural. Kepala Satuan Pelaksana diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan atas usul Kepala Pusat. Satuan Pelaksana Penilaian Kompetensi Jabatan Struktural mempunyai tugas :
No |
Tugas Pokok dan Fungsi |
1 |
menyusun bahan rencana strategis dan rencana kerja anggaran PPKP sesuai dengan lingkup tugasnya |
2 |
melaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran PPKP sesuai dengan lingkup tugasnya |
3 |
menyusun bahan pedoman, standar dan prosedur teknis pelaksanaan kegiatan penilaian kompetensi jabatan struktural |
4 |
melaksanakan penilaian/pengujian dalam rangka deskripsi potensi kompetensi jabatan struktural |
5 |
melaksanakan konseling kerja pegawai |
6 |
memberikan umpan balik (feedback) hasil penilaian kompetensi jabatan struktural |
7 |
menghimpun, menyimpan, mengelola, memelihara fisik dan kerahasiaan dokumen dan hasil penilaian kompetensi jabatan struktural |
8 |
menghimpun dan menyusun laporan hasil kegiatan penilaian kompetensi jabatan struktural |
9 |
mengoordinasikan pelaksanaan pendapat kedua (second opinion) atas laporan hasil laporan penilaian kompetensi jabatan struktural dan |
10 |
melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Satuan Pelaksana Penilaian Kompetensi Jabatan Struktural. |
Satuan Pelaksana Penilaian Kompetensi Jabatan Fungsional merupakan satuan kerja lini PPKP dalam pelaksanaan kegiatan penilaian kompetensi jabatan fungsional pegawai. Satuan Pelaksana Penilaian Kompetensi Jabatan Fungsional dipimpin oleh seorang Kepala Satuan Pelaksana yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat. Kepala Satuan Pelaksana bukan merupakan jabatan struktural. Kepala Satuan Pelaksana diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan atas usul Kepala Pusat. Satuan Pelaksana Penilaian Kompetensi Jabatan Fungsional mempunyai tugas :
No |
Tugas Pokok dan Fungsi |
1 |
menyusun bahan rencana strategis dan rencana kerja anggaran PPKP sesuai dengan lingkup tugasnya |
2 |
melaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran PPKP sesuai dengan lingkup tugasnya |
3 |
menyusun bahan pedoman, standar dan prosedur teknis pelaksanaan kegiatan penilaian kompetensi jabatan fungsional |
4 |
melaksanakan penilaian/pengujian dalam rangka deskripsi potensi kompetensi jabatan fungsional |
5 |
melaksanakan konseling kerja pegawai |
6 |
memberikan umpan balik (feedback) hasil penilaian kompetensi jabatan fungsional |
7 |
menghimpun, menyimpan, mengelola, memelihara fisik dan kerahasiaan dokumen dan hasil penilaian kompetensi jabatan fungsional |
8 |
menghimpun dan menyusun laporan hasil kegiatan penilaian kompetensi jabatan fungsional |
9 |
mengoordinasikan pelaksanaan pendapat kedua (second opinion) atas laporan hasil laporan penilaian kompetensi jabatan fungsional dan |
10 |
melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Satuan Pelaksana Penilaian Kompetensi Jabatan Fungsional. |
Satuan Pelaksana Perencanaan dan Pengembangan Kompetensi Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional merupakan Satuan Kerja lini PPKP dalam pelaksanaan perencanaan dan pengembangan penilaian kompetensi jabatan struktural dan jabatan fungsional. Satuan Pelaksana Perencanaan dan Pengembangan Kompetensi Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional dipimpin oleh seorang Kepala Satuan Pelaksana yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat. Kepala Satuan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat bukan merupakan jabatan struktural. Kepala Satuan Pelaksana diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan atas usul Kepala Pusat. Satuan Pelaksana Perencanaan dan Pengembangan Kompetensi Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional mempunyai tugas :
No |
Tugas Pokok dan Fungsi |
1 |
menyusun bahan rencana strategis dan rencana kerja anggaran PPKP sesuai dengan lingkup tugasnya |
2 |
melaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran PPKP sesuai dengan lingkup tugasnya |
3 |
menyusun bahan pedoman, standar dan prosedur teknis pelaksanaan perencanaan dan pengembangan penilaian kompetensi jabatan struktural dan jabatan fungsional |
4 |
menyusun bahan pedoman/petunjuk teknis/petunjuk pelaksanaan kegiatan penilaian kompetensi pegawai, antara lain meliputi metode, aspek yang dinilai, alat ukur yang digunakan dan format pelaporan penilaian |
5 |
menyusun bahan rekomendasi pengembangan karier pegawai |
6 |
menyusun dan mengevaluasi kamus dan standar kompetensi jabatan struktural dan jabatan fungsional |
7 |
melaksanakan evaluasi dan pengembangan alat ukur dan metode penilaian kompetensi jabatan struktural dan jabatan fungsional dan |
8 |
melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Satuan Pelaksana Perencanaan dan Pengembangan Kompetensi Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional. |
|
Detail
|
2 |
Sekretariat |
Sekretariat
Sekretariat merupakan unit kerja pada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta. Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris BKD yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan tugas administrasi dilingkungan Badan Kepegawaian Daerah. Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretariat menyelenggarakan beberapa fungsi antara lain:
No |
Tugas Pokok dan Fungsi |
1 |
Penyusunan rencana strategis, dan rencana kerja dan anggaran Sekretariat |
2 |
Pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Sekretariat |
3 |
Pengoordinasian penyusunan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran BKD |
4 |
Penyusunan kebijakan, pedoman dan standar teknis yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Sekretariat |
5 |
Pembinaan dan pengembangan tenaga fungsional dan tenaga teknis BKD |
6 |
Pengelolaan kepegawaian, keuangan dan barang BKD |
7 |
Pengelolaan layanan kepegawaian BKD |
8 |
Pelaksanaan kegiatan ketatausahaan dan kerumahtanggaan BKD |
9 |
Pelaksanaan publikasi kegiatan dan pengaturan acara BKD |
10 |
Penyediaan, penatausahaan, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana kerja BKD |
11 |
Pengelolaan kearsipan, data dan informasi BKD |
12 |
Pengoordinasian penyusunan laporan keuangan, kinerja, kegiatan dan akuntabilitas BKD, dan |
13 |
Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat. |
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, Sekretariat memiliki empat Subbagian yang masing-masing dipimpin oleh Kepala Subbagian yaitu:
Subbagian Umum merupakan Satuan Kerja Sekretariat dalam pelaksanaan administrasi umum BKD. Subbagian Umum dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris BKD. Subbagian Umum mempunyai tugas yaitu:
No |
Tugas Pokok dan Fungsi |
1 |
Menyusun bahan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran Sekretariat sesuai dengan lingkup tugasnya, |
2 |
Melaksanakan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Sekretariat sesuai dengan lingkup tugasnya, |
3 |
Melaksanakan kegiatan pengelolaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan BKD, |
4 |
Melaksanakan kegiatan layanan kepegawaian, |
6 |
Melaksanakan kegiatan pemeliharaan kebersihan, keindahan, keamanan dan ketertiban kantor BKD, |
7 |
Melaksanakan kegiatan pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung dan peralatan kerja BKD |
8 |
Melaksanakan pengelolaan ruang rapat/pertemuan dan perpustakaan BKD, |
9 |
Melaksanakan publikasi kegiatan dan pengaturan acara BKD |
10 |
Menghimpun, menganalisis dan mengajukan kebutuhan peralatan kerja BKD, |
11 |
Menerima, menatausahakan, menyimpan dan mendistribusikan peralatan kerja BKD, |
12 |
Melaksanakan kegiatan pengelolaan kearsipan, data dan informasi BKD, |
13 |
Menyampaikan dokumen penerimaan, penyimpanan, pendistribusian dan penghapusan barang kepada Subbagian Keuangan untuk dibukukan, dan |
14 |
Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Subbagian Umum. |
Subbagian Kepegawaian merupakan Satuan Kerja Sekretariat dalam pelaksanaan pengelolaan kepegawaian BKD. Subbagian Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris BKD. Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas yaitu:
No |
Tugas Pokok dan Fungsi |
1 |
Menyusun bahan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran Sekretariat sesuai dengan lingkup tugasnya |
2 |
Melaksanakan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Sekretariat sesuai dengan lingkup tugasnya |
3 |
Melaksanakan kegiatan penatausahaan kepegawaian |
4 |
Melaksanakan pengurusan hak, kesejahteraan, penghargaan, kenaikan pangkat, cuti dan pensiun pegawai |
5 |
Melaksanakan kegiatan pengembangan karir pegawai |
6 |
Melaksanakan kegiatan pembinaan, pengendalian dan evaluasi disiplin pegawai |
7 |
Menghimpun, mengolah, menyajikan, dan memelihara data, informasi dan dokumen kepegawaian |
8 |
Melaksanakan perencanaan kebutuhan, penempatan, mutasi dan pengembangan kompetensi pegawai |
9 |
Melaksanakan monitoring, pembinaan, pengendalian, pengembangan dan pelaporan kinerja serta disiplin pegawai |
10 |
Menyiapkan dan memproses administrasi pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai dalam dan dari jabatan, dan |
11 |
Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Subbagian Kepegawaian. |
Subbagian Perencanaan dan Anggaran merupakan Satuan Kerja Sekretariat dalam pelaksanaan perencanaan dan penganggaran BKD. Subbagian Perencanaan dan Anggaran dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris BKD. Subbagian Perencanaan dan Anggaran mempunyai tugas yaitu:
No |
Tugas Pokok dan Fungsi |
1 |
Menyusun bahan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran Sekretariat sesuai dengan lingkup tugasnya |
2 |
Melaksanakan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Sekretariat sesuai dengan lingkup tugasnya |
3 |
Menghimpun dan menyusun rencana strategis, rencana kerja dan anggaran BKD |
4 |
Mengoordinasikan penyusunan rencana kerja dan anggaran serta dokumen pelaksanaan anggaran Sekretariat |
5 |
Melaksanakan monitoring, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana strategis serta dokumen pelaksanaan anggaran BKD oleh unit kerja BKD |
6 |
Memberikan bimbingan dan konsultasi teknis perencanaan dan laporan terhadap unit kerja BKD |
7 |
Menghimpun bahan dan menyusun laporan kinerja, kegiatan dan akuntabilitas BKD |
8 |
Mengoordinasikan penyusunan laporan kinerja, kegiatan dan akuntabilitas Sekretariat, dan |
9 |
Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Subbagian Perencanaan dan Anggaran. |
Subbagian Keuangan merupakan Satuan Kerja Sekretariat dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan BKD. Subbagian Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian Keuangan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris BKD. Subbagian Keuangan mempunyai tugas yaitu:
No |
Tugas Pokok dan Fungsi |
1 | menyusun bahan rencana strategis dan rencana kerja serta anggaran Sekretariat sesuai dengan lingkup tugasnya |
2 | Melaksanakan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Sekretariat sesuai dengan lingkup tugasnya |
3 | Melaksanakan kegiatan pengelolaan keuangan BKD |
4 | Menghimpun dan menyusun bahan pertanggungjawaban keuangan BKD |
5 | Menerima, meneliti dan menguji kelengkapan serta memproses Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang diajukan Bendahara |
6 | Melaksanakan proses penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) |
7 | Menghimpun bahan dan menyusun laporan keuangan BKD |
8 | Melakukan analisis dan evaluasi nilai serta manfaat aset BKD |
9 | Mencatat, membukukan dan menyusun akuntansi BKD |
10 | Memberikan bimbingan dan konsultasi teknis penyusunan laporan serta bahan pertanggungjawaban keuangan terhadap unit kerja BKD |
11 | Mengoordinasikan tugas Bendahara |
12 | Mengoordinasikan penyusunan laporan keuangan Sekretariat, dan |
13 | Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Subbagian Keuangan. |
|
Detail
|
3 |
Perencanaan dan Pendayagunaan |
Bidang Perencanaan dan Pendayagunaan
Bidang Perencanaan dan Pendayagunaan merupakan Unit Kerja lini BKD dalam pelaksanaan perencanaan serta pendayagunaan pegawai. Bidang Perencanaan dan Pendayagunaan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah serta bertanggung jawab kepada Kepala Badan. Bidang Perencanaan dan Pendayagunaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan serta pendayagunaan pegawai. Dalam melaksanakan tugasnya, Bidang Perencanaan dan Pendayagunaan menyelenggarakan beberapa fungsi antara lain:
No |
Tugas Pokok dan Fungsi |
1 |
penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran Bidang Perencanaan dan Pendayagunaan |
2 |
pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Bidang Perencanaan dan Pendayagunaan |
3 |
penyusunan kebijakan, pedoman dan standar teknis pelaksanaan perencanaan kebutuhan dan pendayagunaan pegawai |
4 |
pelaksanaan analisis kebutuhan, penyiapan bahan pemberian pertimbangan persetujuan teknis penyusunan dan penetapan formasi pegawai meliputi pegawai baru, pegawai tugas belajar dan izin belajar |
5 |
penyelenggaraan rekrutmen calon pegawai |
6 |
perencanaan penempatan pegawai |
7 |
penyelesaian penetapan calon pegawai menjadi pegawai |
8 |
perencanaan pelaksanaan sumpah/janji pegawai |
9 |
penyusunan rencana pemindahan dan pendayagunaan pegawai |
10 |
fasilitasi penerbitan kartu identitas pegawai |
11 |
pelaksanaan pemantauan, pengendalian dan evaluasi pendayagunaan pegawai, dan |
12 |
pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Bidang Perencanaan dan Pendayagunaan. |
Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, Bidang Perencanaan dan Pendayagunaan memiliki tiga Subbidang yang masing-masing dipimpin oleh Kepala Subbidang yaitu:
Subbidang Perencanaan Pegawai merupakan Satuan Kerja Bidang Perencanaan dan Pendayagunaan dalam pelaksanaan analisis perencanaan kebutuhan pegawai. Subbidang Perencanaan Pegawai dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Perencanaan dan Pendayagunaan. Subbidang Perencanaan Pegawai mempunyai tugas:
No |
Tugas Pokok dan Fungsi |
1 |
menyusun bahan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran Bidang Perencanaan dan Pendayagunaan sesuai lingkup tugasnya |
2 |
melaksanakan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Bidang Perencanaan dan Pendayagunaan sesuai lingkup tugasnya |
3 |
menyiapkan bahan kebijakan, pedoman dan standar teknis pelaksanaan analisis perencanaan kebutuhan dan pendayagunaan pegawai |
4 |
menyusun analisa dan peta kebutuhan pegawai |
5 |
melakukan verifikasi dan validasi terhadap perubahan Jabatan Pelaksana dan Jabatan Fungsional Pegawai SKPD/UKPD |
6 |
memproses penetapan formasi pegawai setelah memperoleh pertimbangan dari kementerian yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan pegawai |
7 |
menyusun peta kebutuhan izin belajar Pegawai Negeri Sipil |
8 |
melaksanakan penempatan Pegawai Negeri Sipil pasca tugas belajar |
9 |
memonitor, mengendalikan dan mengevaluasi peta kebutuhan pegawai SKPD/UKPD berkoordinasi dengan Biro Organisasi dan RB |
10 |
memberikan bimbingan dan konsultasi teknis pelaksanaan analisis kebutuhan pegawai SKPD/UKPD berkoordinasi dengan Biro Organisasi dan RB |
11 |
melaksanakan monitoring, pengendalian dan evaluasi pendayagunaan pegawai |
12 |
melaksanakan perpanjangan perjanjian kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan/ atau Pegawai Tidak Tetap |
13 |
melaksanakan monitoring, pengendalian, pembinaan dan pendayagunaan serta evaluasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan/ atau Pegawai Tidak Tetap |
14 |
melaksanakan proses pemuktahiran data perubahan Jabatan Pelaksana dan Jabatan Fungsional Pegawai SKPD/UKPD ke sistem informasi kepegawaian |
15 |
mengoordinasikan penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran Bidang Perencanaan dan Pendayagunaan |
16 |
mengoordinasikan penyusunan laporan keuangan, kinerja, kegiatan dan akuntabilitas Bidang Perencanaan dan Pendayagunaan, dan |
17 |
melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Subbidang Perencanaan Pegawai. |
Subbidang Penerimaan dan Pendayagunaan Pegawai merupakan Satuan Kerja Bidang Perencanaan dan Pendayagunaan dalam pelaksanaan penerimaan dan pendayagunaan Pegawai. Subbidang Penerimaan dan Pendayagunaan dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Perencanaan dan Pendayagunaan. Subbidang Penerimaan dan Pendayagunaan Pegawai mempunyai tugas:
No |
Tugas Pokok dan Fungsi |
1 |
menyusun bahan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran Bidang Perencanaan dan Pendayagunaan sesuai lingkup tugasnya |
2 |
melaksanakan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Bidang Perencanaan dan Pendayagunaan sesuai lingkup tugasnya |
3 |
menyiapkan bahan kebijakan, pedoman dan standar teknis pelaksanaan penerimaan serta pendayagunaan Pegawai |
4 |
menyiapkan pelaksanaan seleksi penerimaan calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK); |
5 |
memproses pengangkatan calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) |
6 |
melaksanakan penempatan calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) |
7 |
melaksanakan sumpah/janji Pegawai |
8 |
menyelesaikan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil |
9 |
mengusulkan penerbitan Kartu Identitas Pegawai dan/ atau Kartu Pegawai Negeri Sipil dan/ atau Kartu Istri dan/ atau Kartu Suami, dan |
10 |
melaksanakan proses pemuktahiran data pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil ke sistem informasi kepegawaian |
11 |
melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Subbidang Penerimaan dan Pendayagunaan pegawai. |
Subbidang Mutasi merupakan Satuan Kerja Bidang Perencanaan dan Pendayagunaan dalam pelaksanaan proses mutasi pegawai. Subbidang Mutasi dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Perencanaan dan Pendayagunaan. Subbidang Mutasi mempunyai tugas:
No |
Tugas Pokok dan Fungsi |
1 |
menyusun bahan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran Bidang Perencanaan dan Pendayagunaan sesuai dengan lingkup tugasnya |
2 |
rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Bidang Perencanaan dan Pendayagunaan sesuai dengan lingkup tugasnya |
3 |
menyiapkan bahan kebijakan, pedoman dan standar teknis pelaksanaan proses mutasi Pegawai |
4 |
menyiapkan pelaksanaan penempatan calon praja IPDN |
5 |
melakukan monitoring dan pembinaan praja IPDN |
6 |
menyusun rencana mutasi Pegawai |
7 |
melaksanakan penempatan dan pendayagunaan Pegawai Negeri Sipil |
8 |
memproses, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan mutasi pegawai daerah intern dan/atau antar SKPD/ UKPD termasuk pegawai titipan |
9 |
memproses permohonan mutasi pegawai dari dan ke Pemerintah Daerah, dan |
10 |
melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan. tugas Subbidang Mutasi. |
|
Detail
|
4 |
Pengembangan |
Bidang Pengembangan
Bidang Pengembangan merupakan Unit Kerja lini BKD dalam pelaksanaan pengembangan Pegawai. Bidang Pengembangan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. Bidang Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan pengembangan Pegawai. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Pengembangan menyelenggarakan fungsi:
No |
Tugas Pokok dan Fungsi |
1 |
penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran Bidang Pengembangan |
2 |
pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Bidang Pengembangan |
3 |
penyusunan kebijakan, pedoman dan standar teknis pelaksanaan pengembangan Pegawai |
4 |
penyusunan dan pelaksanaan kebijakan kepangkatan |
5 |
penyusunan dan perencanaan pengembangan karier pegawai |
6 |
penganalisaan, pembinaan, pengembangan dan evaluasi pejabat |
7 |
penyusunan rencana pengisian jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan |
8 |
pelaksanaan proses kenaikan pangkat berdasarkan ujian penyesuaian ijazah |
9 |
pelaksanaan ujian dinas untuk kenaikan pangkat |
10 |
pelaksanaan pengangkatan, pemindahan, pembebasan sementara, pemberhentian dan administrasi kenaikan jabatan pejabat fungsional |
11 |
pelaksanaan proses pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dari dan dalam Jabatan Struktural, dan |
12 |
pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Bidang Pengembangan. |
Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, Bidang Pengembangan memiliki tiga Subbidang yang masing-masing dipimpin oleh Kepala Subbidang yaitu:
Subbidang Pengembangan Karir merupakan Satuan Kerja Bidang Pengembangan dalam pelaksanaan pengembangan karier Jabatan Struktural. Subbidang Pengembangan Karir dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pengembangan. Subbidang Pengembangan Karir mempunyai tugas :
No |
Tugas Pokok dan Fungsi |
1 |
menyusun bahan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran Bidang Pengembangan sesuai dengan lingkup tugasnya |
2 |
melaksanakan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Bidang Pengembangan sesuai dengan lingkup tugasnya |
3 |
menyiapkan bahan kebijakan, pedoman dan standar teknis pelaksanaan pola karier dan pengembangan karier Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas |
4 |
menghimpun, meneliti dan merumuskan bahan perencanaan karier Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas |
5 |
menyusun dan melaksanakan manajemen talenta (talent pool management) dalam pengangkatan dalam dan dari Jabatan Pimpinan Tinggi, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas |
6 |
menerima, meneliti dan memverifikasi usul pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas |
7 |
memberikan saran dan pertimbangan pengembangan karier kepada Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas |
8 |
menyiapkan seleksi terbuka pengisian dan mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi |
9 |
merencanakan, memfasilitasi dan melaksanakan sidang badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan dalam lingkup pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas |
10 |
menyelesaikan administrasi sebagai tindak lanjut hasil sidang badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan |
11 |
menyelenggarakan pelantikan, pengambilan sumpah dan serah terima Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di tingkat provinsi |
12 |
Menetapkan Surat Keputusan Petikan dan Surat Pernyataan Pelantikan Pejabat pada jabatan pengawas di tingkat provinsi |
13 |
melaksanakan proses pemuktahiran data Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas ke sistem informasi kepegawaian |
14 |
monitoring dan evaluasi Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas dan |
15 |
melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Subbidang Pengembangan Karier. |
Subbidang Kepangkatan merupakan Satuan Kerja Bidang Pengembangan dalam pelaksanaan proses kenaikan pangkat. Subbidang Kepangkatan dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pengembangan. Subbidang Kepangkatan mempunyai tugas :
No |
Tugas Pokok dan Fungsi |
1 |
menyusun bahan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran Bidang Pengembangan sesuai dengan lingkup tugasnya; |
2 |
melaksanakan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Bidang Pengembangan sesuai dengan lingkup tugasnya; |
3 |
menyiapkan bahan kebijakan, pedoman dan standar teknis pelaksanaan proses kenaikan pangkat; |
4 |
memproses usul kenaikan pangkat pegawai di tingkat provinsi; |
5 |
menetapkan Surat Keputusan petikan kenaikan pangkat Pegawai golongan III dan golongan IV; |
6 |
melaksanakan kegiatan ujian penyesuaian ijasah; |
7 |
melaksanakan kegiatan ujian peningkatan pendidikan; |
8 |
melaksanakan kegiatan ujian dinas; |
9 |
menghimpun Daftar Urut Kepangkatan (DUK); |
10 |
melaksanakan monitoring, pengendalian, bimbingan dan konsultasi teknis penyusunan Daftar Urut Kepangkatan (DUK) pada SKPD/ UKPD; |
11 |
memproses peninjauan masa kerja pegawai; dan |
12 |
melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Subbidang Kepangkatan. |
Subbidang Jabatan Fungsionalmerupakan Satuan Kerja Bidang Pengembangan dalam pelaksanaan pengangkatan, pemindahan, pembebasan sementara, pemberhentian, kenaikan jabatan dan pembinaan pejabat fungsional tertentu. Subbidang Jabatan Fungsional dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pengembangan. Subbidang Jabatan Fungsional mempunyai tugas :
No |
Tugas Pokok dan Fungsi |
1 |
menyusun bahan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran Bidang Pengembangan sesuai dengan lingkup tugasnya |
2 |
melaksanakan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Bidang Pengembangan sesuai dengan lingkup tugasnya |
3 |
menyiapkan bahan kebijakan, pedoman dan standar teknis pelaksanaan pengangkatan, pemindahan, pembebasan sementara, pemberhentian, kenaikan jabatan dan pembinaan pejabat fungsional |
4 |
menerima, meneliti dan memverifikasi usul proses pengangkatan, pemindahan, pembebasan sementara, pemberhentian dan kenaikan jabatan pejabat fungsional |
5 |
menetapkan Surat Keputusan pengangkatan, pemindahan, pembebasan sementara, pemberhentian dan kenaikan jabatan pejabat fungsional |
6 |
menetapkan Surat Keputusan petikan pengangkatan, pemindahan, pembebasan sementara, pemberhentian dan kenaikan jabatan pejabat fungsional tingkat provinsi dan jabatan fungsional jenjang tingkat ahli |
7 |
mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan dalam pencapaian/ pemenuhan Angka Kredit pejabat fungsional yang dilakukan oleh SKPD/UKPD |
8 |
melaksanakan supervisi, monitoring, pengendalian, bimbingan dan konsultasi teknis jabatan fungsional di SKPD/UKPD berkoordinasi dengan Biro Organisasi dan RB |
9 |
mengevaluasi dan mengoordinasikan Tim Penilai Angka Kredit jabatan fungsional |
10 |
melaksanakan proses pemuktahiran data Jabatan fungsional ke sistem informasi kepegawaian dan |
11 |
melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Subbidang Jabatan Subbidang Pengembangan Kompetensi dan Jabatan Fungsional. |
|
Detail
|
5 |
Kepegawaian Kota Adm. Jakpus |
Suku Badan Kepegawaian Kota Administrasi Jakarta Pusat
|
Kantor Walikota Kota Administrasi Jakarta Pusat - Blok A - Lantai 4
Jalan Tanah Abang I Nomor 1, Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir,
Kota Administrasi Jakarta Pusat, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10160
|
|
|
021-3854489 |
|
021-3854489 |
|
kepegawaianpusat@gmail.com |
Suku Badan Kota merupakan Unit Kerja BKD pada Kota Administrasi. Suku Badan Kota dipimpin oleh seorang Kepala Suku Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan serta secara operasional dikoordinasikan oleh Walikota. Suku Badan Kota mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kepegawaian pada lingkup Kota Administrasi. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Suku Badan Kota menyelenggarakan fungsi :
No |
Tugas Pokok dan Fungsi |
1 |
penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran Suku Badan Kota |
2 |
pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Suku Badan Kota |
3 |
pelaksanaan pemberkasan, proses dan penyelesaian penetapan pensiun pegawai golongan Ia sampai dengan golongan IIId pada lingkup wilayah Kota Administrasi |
4 |
pelaksanaan pemberkasan dan pengurusan kesejahteraan pegawai pada lingkup wilayah Kota Administrasi |
5 |
pelaksanaan pemberian penunjang (taspen, asuransi, tabungan perumahan, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian) kesejahteraan pegawai pada lingkup wilayah Kota Administrasi |
6 |
penerimaan, penelitian/pengujian dan pemprosesan pemberian penunjang kesejahteraan pegawai pada lingkup wilayah Kota Administrasi antara lain meliputi taspen, asuransi, tabungan perumahan, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian |
7 |
pembinaan (monitoring, fasilitasi, koordinasi dan evaluasi) kinerja dan disiplin pegawai pada lingkup wilayah Kota Administrasi |
8 |
pemfasilitasian penerbitan kartu identitas pegawai pada lingkup wilayah Kota Administrasi |
9 |
penyiapan, fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) pada lingkup wilayah Kota Administrasi |
10 |
penyusunan program pengembangan karir pegawai, pelantikan pejabat Kota Administrasi |
11 |
penyiapan dan memproses administrasi pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai dalam dan dari jabatan pada lingkup Kota Administrasi |
12 |
pelaksanaan koordinasi dan proses mutasi pegawai pada lingkup wilayah Kota Administrasi |
13 |
penyiapan bahan, pemberian pertimbangan, monitoring pengendalian dan evaluasi pendayagunaan pegawai pada lingkup wilayah Kota Administrasi |
14 |
pelaksanaan pengendalian formasi pegawai pada lingkup wilayah Kota Administrasi |
15 |
pengoordinasian penghimpunan, pengolahan, pemeliharaan, penyajian, pengembangan dan pemanfaatan data dan informasi kepegawaian termasuk daftar urut kepangkatan serta prestasi kerja pegawai pada lingkup wilayah Kota Administrasi |
16 |
penegakan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian pada lingkup Kota Administrasi |
17 |
pelaksanaan monitoring dan evaluasi penerapan kode etik, budaya kerja dan etos kerja pegawai pada lingkup Kota Administrasi |
18 |
pengelolaan pegawai, keuangan dan barang Suku Badan Kota |
19 |
penyediaan, penatausahaan, penggunaan, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana kerja Suku Badan Kota |
20 |
pengelolaan kearsipan Suku Badan Kota |
21 |
pelaksanaan kegiatan kerumahtanggaan dan ketatausahaan Suku Badan Kota dan |
22 |
pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Suku Badan Kota. |
Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Suku Badan Kota disampaikan oleh Kepala Suku Badan kepada Kepala badan dengan tembusan Walikota. Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, Suku Badan Kepegawaian Kota memiliki empat Subbidang yang masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang yaitu:
Subbagian Tata Usaha merupakan Satuan Kerja staf Suku Badan Kota dalam pelaksanaan administrasi Suku Badan Kota. Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Suku Badan Kota. Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas dan fungsi:
No |
Tugas Pokok dan Fungsi |
1 |
melaksanakan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Suku Badan Kota sesuai dengan lingkup tugasnya |
2 |
mengoordinasikan penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran Suku Badan Kota |
3 |
melaksanakan monitoring, pengendalian dan evaluasi rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Suku Badan Kota |
4 |
melaksanakan kegiatan layanan administrasi kepegawaian |
5 |
melaksanakan konsultasi kepegawaian dan penyelesaian pengaduan kepegawaian pada lingkup Suku Badan Kota |
6 |
melaksanakan pengelolaan kepegawaian |
7 |
melaksanakan pengelolaan keuangan |
8 |
melaksanakan pengelolaan barang |
9 |
melaksanakan kegiatan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Suku Badan Kota |
10 |
melaksanakan penyediaan, penatausahaan, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana kerja Suku Badan Kota |
11 |
memelihara kebersihan, keindahan, keamanan dan ketertiban kantor |
12 |
melaksanakan pengelolaan ruang rapat/pertemuan Suku Badan Kota |
13 |
melaksanakan publikasi kegiatan dan pengaturan acara Suku Badan Kota |
14 |
melaksanakan pengelolaan kearsipan, data dan informasi Suku Badan Kota |
15 |
mengoordinasikan penyusunan laporan kegiatan, keuangan, kinerja dan akuntabilitas Suku Badan Kota |
16 |
mengoordinasikan penyusunan laporan keuangan, kinerja, kegiatan, dan akuntabilitas Suku Badan Kota dan |
17 |
melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan fungsi Suku Badan Kota. |
Subbidang Pendayagunaan dan Pengembangan Pegawai merupakan Satuan Kerja lini Suku Badan Kota dalam pelaksanaan pendayagunaan dan pengembangan pegawai. Subbidang Pendayagunaan dan Pengembangan Pegawai dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Suku Badan Kota. Subbidang Pendayagunaan dan Pengembangan Pegawai mempunyai tugas dan fungsi:
No |
Tugas Pokok dan Fungsi |
1 |
menyusun bahan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran Suku Badan Kota sesuai dengan lingkup tugasnya |
2 |
melaksanakan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Suku Badan Kota sesuai dengan lingkup tugasnya |
3 |
mengoordinasikan dan monitoring peta kebutuhan dan formasi pegawai di lingkup Kota Administrasi |
4 |
mengoordinasikan usulan kebutuhan pegawai di lingkup Kota Administrasi |
5 |
mendukung pelaksanaan rekrutmen pegawai di lingkup Kota Administrasi |
6 |
mengoordinasikan proses administrasi mutasi pegawai dan pegawai titipan di lingkup Kota Administrasi |
7 |
melaksanakan proses penerbitan kartu identitas pegawai |
8 |
melaksanakan pembekalan CPNS di lingkup Kota Administrasi |
9 |
menerima, meneliti dan melakukan validasi usulan jabatan pelaksana di lingkup Kota Administrasi |
10 |
melaksanakan monitoring dan evaluasi jabatan pelaksana di lingkup Kota Administrasi |
11 |
menerima dan meneliti kelengkapan persyaratan dan memproses usul kenaikan pangkat pegawai pada lingkup Kota Administrasi |
12 |
melaksanakan pemberkasan, dan penyelesaian penetapan usul kenaikan pangkat pegawai golongan Ia sampai dengan golongan IId pada lingkup Kota Administrasi |
13 |
menerima, meneliti dan mengusulkan ujian penyesuaian ijazah dan ujian dinas seluruh pegawai pada lingkup Kota Administrasi |
14 |
menerima dan meneliti usul peninjauan masa kerja pegawai pada lingkup Kota Administrasi |
15 |
memproses dan menetapkan usul peninjauan masa kerja pegawai golongan Ia sampai dengan golongan IId pada lingkup Kota Administrasi |
16 |
menghimpun Daftar Urut Kepangkatan bagi pegawai pada lingkup Kota Administrasi |
17 |
merencanakan, memfasilitasi dan melaksanakan sidang Badan Pertimbangan Jabatan pada lingkup Kota Administrasi |
18 |
menyelesaikan administrasi sebagai tindak lanjut hasil sidang badan pertimbangan jabatan pada lingkup Kota Administrasi |
19 |
menyelenggarakan pelantikan, pengambilan sumpah dan serah terima Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di tingkat Kota Administrasi |
20 |
menetapkan Surat Keputusan Petikan dan Surat Pernyataan Pelantikan Pejabat pada jabatan pengawas di tingkat Kota Administrasi |
21 |
menetapkan Surat Keputusan Petikan kenaikan pangkat golongan Ia sampai dengan golongan IId di lingkup Kota Administrasi dan |
22 |
melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Subbidang Pendayagunaan dan Pengembangan Pegawai. |
Subbidang Kesejahteraan dan Pensiun merupakan Satuan Kerja lini Suku Badan Kota dalam pelaksanaan pengurusan kesejahteraan dan pensiun. Subbidang Kesejahteraan dan Pensiun dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Suku Badan Kota. Subbidang Kesejahteraan dan Pensiun mempunyai tugas dan fungsi:
No |
Tugas Pokok dan Fungsi |
1 |
menyusun bahan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran Suku Badan Kota sesuai dengan lingkup tugasnya |
2 |
melaksanakan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Suku Badan Kota sesuai dengan lingkup tugasnya |
3 |
menerima dan meneliti usulan pensiun pegawai pada lingkup Kota Administrasi |
4 |
melaksanakan pemberkasan, proses dan penyelesaian penetapan pensiun pegawai, pensiun janda/duda/yatim/orang tua pegawai golongan Ia sampai dengan golongan IIId pada lingkup Kota Administrasi |
5 |
menerima, meneliti dan memproses pemberian penghargaan dan tanda jasa bagi pegawai pada lingkup Kota Administrasi |
6 |
menerima, meneliti dan memproses pemberian penunjang kesejahteraan pegawai pada lingkup Kota Administrasi antara lain meliputi taspen, asuransi, tabungan perumahan pada lingkup Kota Administrasi |
7 |
melaksanakan penyuluhan bagi pegawai menjelang pensiun pada lingkup Kota Administrasi |
8 |
menerima, meneliti dan mengusulkan permohonan penerbitan surat keterangan pemberhentian pembayaran (SKPP) bagi pegawai pada lingkup Kota Administrasi |
9 |
melaksanakan kegiatan donor darah pada lingkup Kota Administrasi dan |
10 |
melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Subbidang Kesejahteraan dan Pensiun. |
Subbidang Pengendalian Pegawai merupakan Satuan Kerja lini Suku Badan Kota dalam pelaksanaan pembinaan disiplin dan kinerja pegawai. Subbidang Pengendalian Pegawai dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Suku Badan Kota. Subbidang Pengendalian Pegawai mempunyai tugas dan fungsi:
No |
Tugas Pokok dan Fungsi |
1 |
menyusun bahan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran Suku Badan Kota sesuai dengan lingkup tugasnya |
2 |
melaksanakan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Suku Badan Kota sesuai dengan lingkup tugasnya |
3 |
monitoring, fasilitasi, koordinasi, konsultasi dan evaluasi disiplin pegawai pada lingkup Kota Administrasi |
4 |
mengoordinasikan pengolahan, pemeliharaan, penyajian, dan pemanfaatan data dan informasi pegawai pada lingkup Kota Administrasi |
5 |
melaksanakan monitoring dan evaluasi penerapan kode etik, budaya kerja dan etos kerja pegawai pada lingkup Kota Administrasi, Suku Dinas Kota dan Suku Badan Kota |
6 |
memproses administrasi ijin pernikahan kedua dan perceraian pegawai pada lingkup Kota Administrasi |
7 |
melaksanakan pemutakhiran data pegawai ke dalam sistem informasi kepegawaian pada lingkup Kota Administrasi |
8 |
menerima dan meneliti penemuan atau laporan terjadinya dan/atau dugaan adanya pelanggaran disiplin pegawai pada lingkup Kota Administrasi |
9 |
menerima, memproses dan memverifikasi usul kekurangan dan kelebihan pembayaran gaji pegawai di lingkup wilayah Kota Administrasi |
10 |
menghimpun data keluaran usul kekurangan dan kelebihan gaji |
11 |
melaksanakan koordinasi, bimbingan, konsultasi, fasilitasi dan pengendalian disiplin pegawai pada lingkup Kota Administrasi |
12 |
meneliti penyusunan dokumen penilaian prestasi kerja pegawai pada lingkup Kota Administrasi |
13 |
monitoring dan evaluasi penilaian kinerja pegawai dan penilaian prestasi kerja pada lingkup Kota Administrasi |
14 |
mengoordinasikan dan mendistribusikan Laporan Pajak-pajak Pribadi (LP2P) dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi pegawai pada lingkup Kota Administrasi |
15 |
memproses usul kenaikan gaji berkala terhadap pegawai yang tidak terproses surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala secara otomatis pada lingkup kota Administrasi dan |
16 |
melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Subbidang Pengendalian Pegawai. |
|
Detail
|
6 |
Kepegawaian Kota Adm. Jakut |
Suku Badan Kepegawaian Kota Administrasi Jakarta Utara
|
Kantor Walikota Administrasi Jakarta Utara - Blok P - Lantai 10
Jalan Laksda Yos Sudarso Nomor 27-29, Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok,
Kota Administrasi Jakarta Utara, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14320
|
|
|
021-4374100 |
|
021-4374100 |
|
subanpegjakut@gmail.com |
Suku Badan Kota merupakan Unit Kerja BKD pada Kota Administrasi. Suku Badan Kota dipimpin oleh seorang Kepala Suku Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan serta secara operasional dikoordinasikan oleh Walikota. Suku Badan Kota mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kepegawaian pada lingkup Kota Administrasi. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Suku Badan Kota menyelenggarakan fungsi :
No |
Tugas Pokok dan Fungsi |
1 |
penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran Suku Badan Kota |
2 |
pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Suku Badan Kota |
3 |
pelaksanaan pemberkasan, proses dan penyelesaian penetapan pensiun pegawai golongan Ia sampai dengan golongan IIId pada lingkup wilayah Kota Administrasi |
4 |
pelaksanaan pemberkasan dan pengurusan kesejahteraan pegawai pada lingkup wilayah Kota Administrasi |
5 |
pelaksanaan pemberian penunjang (taspen, asuransi, tabungan perumahan, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian) kesejahteraan pegawai pada lingkup wilayah Kota Administrasi |
6 |
penerimaan, penelitian/pengujian dan pemprosesan pemberian penunjang kesejahteraan pegawai pada lingkup wilayah Kota Administrasi antara lain meliputi taspen, asuransi, tabungan perumahan, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian |
7 |
pembinaan (monitoring, fasilitasi, koordinasi dan evaluasi) kinerja dan disiplin pegawai pada lingkup wilayah Kota Administrasi |
8 |
pemfasilitasian penerbitan kartu identitas pegawai pada lingkup wilayah Kota Administrasi |
9 |
penyiapan, fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) pada lingkup wilayah Kota Administrasi |
10 |
penyusunan program pengembangan karir pegawai, pelantikan pejabat Kota Administrasi |
11 |
penyiapan dan memproses administrasi pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai dalam dan dari jabatan pada lingkup Kota Administrasi |
12 |
pelaksanaan koordinasi dan proses mutasi pegawai pada lingkup wilayah Kota Administrasi |
13 |
penyiapan bahan, pemberian pertimbangan, monitoring pengendalian dan evaluasi pendayagunaan pegawai pada lingkup wilayah Kota Administrasi |
14 |
pelaksanaan pengendalian formasi pegawai pada lingkup wilayah Kota Administrasi |
15 |
pengoordinasian penghimpunan, pengolahan, pemeliharaan, penyajian, pengembangan dan pemanfaatan data dan informasi kepegawaian termasuk daftar urut kepangkatan serta prestasi kerja pegawai pada lingkup wilayah Kota Administrasi |
16 |
penegakan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian pada lingkup Kota Administrasi |
17 |
pelaksanaan monitoring dan evaluasi penerapan kode etik, budaya kerja dan etos kerja pegawai pada lingkup Kota Administrasi |
18 |
pengelolaan pegawai, keuangan dan barang Suku Badan Kota |
19 |
penyediaan, penatausahaan, penggunaan, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana kerja Suku Badan Kota |
20 |
pengelolaan kearsipan Suku Badan Kota |
21 |
pelaksanaan kegiatan kerumahtanggaan dan ketatausahaan Suku Badan Kota dan |
22 |
pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Suku Badan Kota. |
Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Suku Badan Kota disampaikan oleh Kepala Suku Badan kepada Kepala badan dengan tembusan Walikota. Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, Suku Badan Kepegawaian Kota memiliki empat Subbidang yang masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang yaitu:
Subbagian Tata Usaha merupakan Satuan Kerja staf Suku Badan Kota dalam pelaksanaan administrasi Suku Badan Kota. Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Suku Badan Kota. Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas dan fungsi:
No |
Tugas Pokok dan Fungsi |
1 |
melaksanakan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Suku Badan Kota sesuai dengan lingkup tugasnya |
2 |
mengoordinasikan penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran Suku Badan Kota |
3 |
melaksanakan monitoring, pengendalian dan evaluasi rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Suku Badan Kota |
4 |
melaksanakan kegiatan layanan administrasi kepegawaian |
5 |
melaksanakan konsultasi kepegawaian dan penyelesaian pengaduan kepegawaian pada lingkup Suku Badan Kota |
6 |
melaksanakan pengelolaan kepegawaian |
7 |
melaksanakan pengelolaan keuangan |
8 |
melaksanakan pengelolaan barang |
9 |
melaksanakan kegiatan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Suku Badan Kota |
10 |
melaksanakan penyediaan, penatausahaan, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana kerja Suku Badan Kota |
11 |
memelihara kebersihan, keindahan, keamanan dan ketertiban kantor |
12 |
melaksanakan pengelolaan ruang rapat/pertemuan Suku Badan Kota |
13 |
melaksanakan publikasi kegiatan dan pengaturan acara Suku Badan Kota |
14 |
melaksanakan pengelolaan kearsipan, data dan informasi Suku Badan Kota |
15 |
mengoordinasikan penyusunan laporan kegiatan, keuangan, kinerja dan akuntabilitas Suku Badan Kota |
16 |
mengoordinasikan penyusunan laporan keuangan, kinerja, kegiatan, dan akuntabilitas Suku Badan Kota dan |
17 |
melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan fungsi Suku Badan Kota. |
Subbidang Pendayagunaan dan Pengembangan Pegawai merupakan Satuan Kerja lini Suku Badan Kota dalam pelaksanaan pendayagunaan dan pengembangan pegawai. Subbidang Pendayagunaan dan Pengembangan Pegawai dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Suku Badan Kota. Subbidang Pendayagunaan dan Pengembangan Pegawai mempunyai tugas dan fungsi:
No |
Tugas Pokok dan Fungsi |
1 |
menyusun bahan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran Suku Badan Kota sesuai dengan lingkup tugasnya |
2 |
melaksanakan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Suku Badan Kota sesuai dengan lingkup tugasnya |
3 |
mengoordinasikan dan monitoring peta kebutuhan dan formasi pegawai di lingkup Kota Administrasi |
4 |
mengoordinasikan usulan kebutuhan pegawai di lingkup Kota Administrasi |
5 |
mendukung pelaksanaan rekrutmen pegawai di lingkup Kota Administrasi |
6 |
mengoordinasikan proses administrasi mutasi pegawai dan pegawai titipan di lingkup Kota Administrasi |
7 |
melaksanakan proses penerbitan kartu identitas pegawai |
8 |
melaksanakan pembekalan CPNS di lingkup Kota Administrasi |
9 |
menerima, meneliti dan melakukan validasi usulan jabatan pelaksana di lingkup Kota Administrasi |
10 |
melaksanakan monitoring dan evaluasi jabatan pelaksana di lingkup Kota Administrasi |
11 |
menerima dan meneliti kelengkapan persyaratan dan memproses usul kenaikan pangkat pegawai pada lingkup Kota Administrasi |
12 |
melaksanakan pemberkasan, dan penyelesaian penetapan usul kenaikan pangkat pegawai golongan Ia sampai dengan golongan IId pada lingkup Kota Administrasi |
13 |
menerima, meneliti dan mengusulkan ujian penyesuaian ijazah dan ujian dinas seluruh pegawai pada lingkup Kota Administrasi |
14 |
menerima dan meneliti usul peninjauan masa kerja pegawai pada lingkup Kota Administrasi |
15 |
memproses dan menetapkan usul peninjauan masa kerja pegawai golongan Ia sampai dengan golongan IId pada lingkup Kota Administrasi |
16 |
menghimpun Daftar Urut Kepangkatan bagi pegawai pada lingkup Kota Administrasi |
17 |
merencanakan, memfasilitasi dan melaksanakan sidang Badan Pertimbangan Jabatan pada lingkup Kota Administrasi |
18 |
menyelesaikan administrasi sebagai tindak lanjut hasil sidang badan pertimbangan jabatan pada lingkup Kota Administrasi |
19 |
menyelenggarakan pelantikan, pengambilan sumpah dan serah terima Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di tingkat Kota Administrasi |
20 |
menetapkan Surat Keputusan Petikan dan Surat Pernyataan Pelantikan Pejabat pada jabatan pengawas di tingkat Kota Administrasi |
21 |
menetapkan Surat Keputusan Petikan kenaikan pangkat golongan Ia sampai dengan golongan IId di lingkup Kota Administrasi dan |
22 |
melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Subbidang Pendayagunaan dan Pengembangan Pegawai. |
Subbidang Kesejahteraan dan Pensiun merupakan Satuan Kerja lini Suku Badan Kota dalam pelaksanaan pengurusan kesejahteraan dan pensiun. Subbidang Kesejahteraan dan Pensiun dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Suku Badan Kota. Subbidang Kesejahteraan dan Pensiun mempunyai tugas dan fungsi:
No |
Tugas Pokok dan Fungsi |
1 |
menyusun bahan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran Suku Badan Kota sesuai dengan lingkup tugasnya |
2 |
melaksanakan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Suku Badan Kota sesuai dengan lingkup tugasnya |
3 |
menerima dan meneliti usulan pensiun pegawai pada lingkup Kota Administrasi |
4 |
melaksanakan pemberkasan, proses dan penyelesaian penetapan pensiun pegawai, pensiun janda/duda/yatim/orang tua pegawai golongan Ia sampai dengan golongan IIId pada lingkup Kota Administrasi |
5 |
menerima, meneliti dan memproses pemberian penghargaan dan tanda jasa bagi pegawai pada lingkup Kota Administrasi |
6 |
menerima, meneliti dan memproses pemberian penunjang kesejahteraan pegawai pada lingkup Kota Administrasi antara lain meliputi taspen, asuransi, tabungan perumahan pada lingkup Kota Administrasi |
7 |
melaksanakan penyuluhan bagi pegawai menjelang pensiun pada lingkup Kota Administrasi |
8 |
menerima, meneliti dan mengusulkan permohonan penerbitan surat keterangan pemberhentian pembayaran (SKPP) bagi pegawai pada lingkup Kota Administrasi |
9 |
melaksanakan kegiatan donor darah pada lingkup Kota Administrasi dan |
10 |
melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Subbidang Kesejahteraan dan Pensiun. |
Subbidang Pengendalian Pegawai merupakan Satuan Kerja lini Suku Badan Kota dalam pelaksanaan pembinaan disiplin dan kinerja pegawai. Subbidang Pengendalian Pegawai dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Suku Badan Kota. Subbidang Pengendalian Pegawai mempunyai tugas dan fungsi:
No |
Tugas Pokok dan Fungsi |
1 |
menyusun bahan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran Suku Badan Kota sesuai dengan lingkup tugasnya |
2 |
melaksanakan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Suku Badan Kota sesuai dengan lingkup tugasnya |
3 |
monitoring, fasilitasi, koordinasi, konsultasi dan evaluasi disiplin pegawai pada lingkup Kota Administrasi |
4 |
mengoordinasikan pengolahan, pemeliharaan, penyajian, dan pemanfaatan data dan informasi pegawai pada lingkup Kota Administrasi |
5 |
melaksanakan monitoring dan evaluasi penerapan kode etik, budaya kerja dan etos kerja pegawai pada lingkup Kota Administrasi, Suku Dinas Kota dan Suku Badan Kota |
6 |
memproses administrasi ijin pernikahan kedua dan perceraian pegawai pada lingkup Kota Administrasi |
7 |
melaksanakan pemutakhiran data pegawai ke dalam sistem informasi kepegawaian pada lingkup Kota Administrasi |
8 |
menerima dan meneliti penemuan atau laporan terjadinya dan/atau dugaan adanya pelanggaran disiplin pegawai pada lingkup Kota Administrasi |
9 |
menerima, memproses dan memverifikasi usul kekurangan dan kelebihan pembayaran gaji pegawai di lingkup wilayah Kota Administrasi |
10 |
menghimpun data keluaran usul kekurangan dan kelebihan gaji |
11 |
melaksanakan koordinasi, bimbingan, konsultasi, fasilitasi dan pengendalian disiplin pegawai pada lingkup Kota Administrasi |
12 |
meneliti penyusunan dokumen penilaian prestasi kerja pegawai pada lingkup Kota Administrasi |
13 |
monitoring dan evaluasi penilaian kinerja pegawai dan penilaian prestasi kerja pada lingkup Kota Administrasi |
14 |
mengoordinasikan dan mendistribusikan Laporan Pajak-pajak Pribadi (LP2P) dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi pegawai pada lingkup Kota Administrasi |
15 |
memproses usul kenaikan gaji berkala terhadap pegawai yang tidak terproses surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala secara otomatis pada lingkup kota Administrasi dan |
16 |
melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Subbidang Pengendalian Pegawai. |
|
Detail
|
7 |
Kepegawaian Kota Adm. Jakbar |
Suku Badan Kepegawaian Kota Administrasi Jakarta Barat
|
Kantor Walikota Kota Administrasi Jakarta Pusat - Blok B - Lantai 13
Jalan Raya Kembangan Nomor 2, Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan,
Kota Administrasi Jakarta Barat, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610
|
|
|
021-58357708 |
|
021-58357708 |
|
kepegawaianjb@jakarta.go.id |
Suku Badan Kota merupakan Unit Kerja BKD pada Kota Administrasi. Suku Badan Kota dipimpin oleh seorang Kepala Suku Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan serta secara operasional dikoordinasikan oleh Walikota. Suku Badan Kota mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kepegawaian pada lingkup Kota Administrasi. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Suku Badan Kota menyelenggarakan fungsi :
No |
Tugas Pokok dan Fungsi |
1 |
penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran Suku Badan Kota |
2 |
pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Suku Badan Kota |
3 |
pelaksanaan pemberkasan, proses dan penyelesaian penetapan pensiun pegawai golongan Ia sampai dengan golongan IIId pada lingkup wilayah Kota Administrasi |
4 |
pelaksanaan pemberkasan dan pengurusan kesejahteraan pegawai pada lingkup wilayah Kota Administrasi |
5 |
pelaksanaan pemberian penunjang (taspen, asuransi, tabungan perumahan, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian) kesejahteraan pegawai pada lingkup wilayah Kota Administrasi |
6 |
penerimaan, penelitian/pengujian dan pemprosesan pemberian penunjang kesejahteraan pegawai pada lingkup wilayah Kota Administrasi antara lain meliputi taspen, asuransi, tabungan perumahan, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian |
7 |
pembinaan (monitoring, fasilitasi, koordinasi dan evaluasi) kinerja dan disiplin pegawai pada lingkup wilayah Kota Administrasi |
8 |
pemfasilitasian penerbitan kartu identitas pegawai pada lingkup wilayah Kota Administrasi |
9 |
penyiapan, fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) pada lingkup wilayah Kota Administrasi |
10 |
penyusunan program pengembangan karir pegawai, pelantikan pejabat Kota Administrasi |
11 |
penyiapan dan memproses administrasi pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai dalam dan dari jabatan pada lingkup Kota Administrasi |
12 |
pelaksanaan koordinasi dan proses mutasi pegawai pada lingkup wilayah Kota Administrasi |
13 |
penyiapan bahan, pemberian pertimbangan, monitoring pengendalian dan evaluasi pendayagunaan pegawai pada lingkup wilayah Kota Administrasi |
14 |
pelaksanaan pengendalian formasi pegawai pada lingkup wilayah Kota Administrasi |
15 |
pengoordinasian penghimpunan, pengolahan, pemeliharaan, penyajian, pengembangan dan pemanfaatan data dan informasi kepegawaian termasuk daftar urut kepangkatan serta prestasi kerja pegawai pada lingkup wilayah Kota Administrasi |
16 |
penegakan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian pada lingkup Kota Administrasi |
17 |
pelaksanaan monitoring dan evaluasi penerapan kode etik, budaya kerja dan etos kerja pegawai pada lingkup Kota Administrasi |
18 |
pengelolaan pegawai, keuangan dan barang Suku Badan Kota |
19 |
penyediaan, penatausahaan, penggunaan, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana kerja Suku Badan Kota |
20 |
pengelolaan kearsipan Suku Badan Kota |
21 |
pelaksanaan kegiatan kerumahtanggaan dan ketatausahaan Suku Badan Kota dan |
22 |
pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Suku Badan Kota. |
Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Suku Badan Kota disampaikan oleh Kepala Suku Badan kepada Kepala badan dengan tembusan Walikota. Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, Suku Badan Kepegawaian Kota memiliki empat Subbidang yang masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang yaitu:
Subbagian Tata Usaha merupakan Satuan Kerja staf Suku Badan Kota dalam pelaksanaan administrasi Suku Badan Kota. Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Suku Badan Kota. Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas dan fungsi:
No |
Tugas Pokok dan Fungsi |
1 |
melaksanakan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Suku Badan Kota sesuai dengan lingkup tugasnya |
2 |
mengoordinasikan penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran Suku Badan Kota |
3 |
melaksanakan monitoring, pengendalian dan evaluasi rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Suku Badan Kota |
4 |
melaksanakan kegiatan layanan administrasi kepegawaian |
5 |
melaksanakan konsultasi kepegawaian dan penyelesaian pengaduan kepegawaian pada lingkup Suku Badan Kota |
6 |
melaksanakan pengelolaan kepegawaian |
7 |
melaksanakan pengelolaan keuangan |
8 |
melaksanakan pengelolaan barang |
9 |
melaksanakan kegiatan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Suku Badan Kota |
10 |
melaksanakan penyediaan, penatausahaan, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana kerja Suku Badan Kota |
11 |
memelihara kebersihan, keindahan, keamanan dan ketertiban kantor |
12 |
melaksanakan pengelolaan ruang rapat/pertemuan Suku Badan Kota |
13 |
melaksanakan publikasi kegiatan dan pengaturan acara Suku Badan Kota |
14 |
melaksanakan pengelolaan kearsipan, data dan informasi Suku Badan Kota |
15 |
mengoordinasikan penyusunan laporan kegiatan, keuangan, kinerja dan akuntabilitas Suku Badan Kota |
16 |
mengoordinasikan penyusunan laporan keuangan, kinerja, kegiatan, dan akuntabilitas Suku Badan Kota dan |
17 |
melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan fungsi Suku Badan Kota. |
Subbidang Pendayagunaan dan Pengembangan Pegawai merupakan Satuan Kerja lini Suku Badan Kota dalam pelaksanaan pendayagunaan dan pengembangan pegawai. Subbidang Pendayagunaan dan Pengembangan Pegawai dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Suku Badan Kota. Subbidang Pendayagunaan dan Pengembangan Pegawai mempunyai tugas dan fungsi:
No |
Tugas Pokok dan Fungsi |
1 |
menyusun bahan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran Suku Badan Kota sesuai dengan lingkup tugasnya |
2 |
melaksanakan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Suku Badan Kota sesuai dengan lingkup tugasnya |
3 |
mengoordinasikan dan monitoring peta kebutuhan dan formasi pegawai di lingkup Kota Administrasi |
4 |
mengoordinasikan usulan kebutuhan pegawai di lingkup Kota Administrasi |
5 |
mendukung pelaksanaan rekrutmen pegawai di lingkup Kota Administrasi |
6 |
mengoordinasikan proses administrasi mutasi pegawai dan pegawai titipan di lingkup Kota Administrasi |
7 |
melaksanakan proses penerbitan kartu identitas pegawai |
8 |
melaksanakan pembekalan CPNS di lingkup Kota Administrasi |
9 |
menerima, meneliti dan melakukan validasi usulan jabatan pelaksana di lingkup Kota Administrasi |
10 |
melaksanakan monitoring dan evaluasi jabatan pelaksana di lingkup Kota Administrasi |
11 |
menerima dan meneliti kelengkapan persyaratan dan memproses usul kenaikan pangkat pegawai pada lingkup Kota Administrasi |
12 |
melaksanakan pemberkasan, dan penyelesaian penetapan usul kenaikan pangkat pegawai golongan Ia sampai dengan golongan IId pada lingkup Kota Administrasi |
13 |
menerima, meneliti dan mengusulkan ujian penyesuaian ijazah dan ujian dinas seluruh pegawai pada lingkup Kota Administrasi |
14 |
menerima dan meneliti usul peninjauan masa kerja pegawai pada lingkup Kota Administrasi |
15 |
memproses dan menetapkan usul peninjauan masa kerja pegawai golongan Ia sampai dengan golongan IId pada lingkup Kota Administrasi |
16 |
menghimpun Daftar Urut Kepangkatan bagi pegawai pada lingkup Kota Administrasi |
17 |
merencanakan, memfasilitasi dan melaksanakan sidang Badan Pertimbangan Jabatan pada lingkup Kota Administrasi |
18 |
menyelesaikan administrasi sebagai tindak lanjut hasil sidang badan pertimbangan jabatan pada lingkup Kota Administrasi |
19 |
menyelenggarakan pelantikan, pengambilan sumpah dan serah terima Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di tingkat Kota Administrasi |
20 |
menetapkan Surat Keputusan Petikan dan Surat Pernyataan Pelantikan Pejabat pada jabatan pengawas di tingkat Kota Administrasi |
21 |
menetapkan Surat Keputusan Petikan kenaikan pangkat golongan Ia sampai dengan golongan IId di lingkup Kota Administrasi dan |
22 |
melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Subbidang Pendayagunaan dan Pengembangan Pegawai. |
Subbidang Kesejahteraan dan Pensiun merupakan Satuan Kerja lini Suku Badan Kota dalam pelaksanaan pengurusan kesejahteraan dan pensiun. Subbidang Kesejahteraan dan Pensiun dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Suku Badan Kota. Subbidang Kesejahteraan dan Pensiun mempunyai tugas dan fungsi:
No |
Tugas Pokok dan Fungsi |
1 |
menyusun bahan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran Suku Badan Kota sesuai dengan lingkup tugasnya |
2 |
melaksanakan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Suku Badan Kota sesuai dengan lingkup tugasnya |
3 |
menerima dan meneliti usulan pensiun pegawai pada lingkup Kota Administrasi |
4 |
melaksanakan pemberkasan, proses dan penyelesaian penetapan pensiun pegawai, pensiun janda/duda/yatim/orang tua pegawai golongan Ia sampai dengan golongan IIId pada lingkup Kota Administrasi |
5 |
menerima, meneliti dan memproses pemberian penghargaan dan tanda jasa bagi pegawai pada lingkup Kota Administrasi |
6 |
menerima, meneliti dan memproses pemberian penunjang kesejahteraan pegawai pada lingkup Kota Administrasi antara lain meliputi taspen, asuransi, tabungan perumahan pada lingkup Kota Administrasi |
7 |
melaksanakan penyuluhan bagi pegawai menjelang pensiun pada lingkup Kota Administrasi |
8 |
menerima, meneliti dan mengusulkan permohonan penerbitan surat keterangan pemberhentian pembayaran (SKPP) bagi pegawai pada lingkup Kota Administrasi |
9 |
melaksanakan kegiatan donor darah pada lingkup Kota Administrasi dan |
10 |
melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Subbidang Kesejahteraan dan Pensiun. |
Subbidang Pengendalian Pegawai merupakan Satuan Kerja lini Suku Badan Kota dalam pelaksanaan pembinaan disiplin dan kinerja pegawai. Subbidang Pengendalian Pegawai dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Suku Badan Kota. Subbidang Pengendalian Pegawai mempunyai tugas dan fungsi:
No |
Tugas Pokok dan Fungsi |
1 |
menyusun bahan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran Suku Badan Kota sesuai dengan lingkup tugasnya |
2 |
melaksanakan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Suku Badan Kota sesuai dengan lingkup tugasnya |
3 |
monitoring, fasilitasi, koordinasi, konsultasi dan evaluasi disiplin pegawai pada lingkup Kota Administrasi |
4 |
mengoordinasikan pengolahan, pemeliharaan, penyajian, dan pemanfaatan data dan informasi pegawai pada lingkup Kota Administrasi |
5 |
melaksanakan monitoring dan evaluasi penerapan kode etik, budaya kerja dan etos kerja pegawai pada lingkup Kota Administrasi, Suku Dinas Kota dan Suku Badan Kota |
6 |
memproses administrasi ijin pernikahan kedua dan perceraian pegawai pada lingkup Kota Administrasi |
7 |
melaksanakan pemutakhiran data pegawai ke dalam sistem informasi kepegawaian pada lingkup Kota Administrasi |
8 |
menerima dan meneliti penemuan atau laporan terjadinya dan/atau dugaan adanya pelanggaran disiplin pegawai pada lingkup Kota Administrasi |
9 |
menerima, memproses dan memverifikasi usul kekurangan dan kelebihan pembayaran gaji pegawai di lingkup wilayah Kota Administrasi |
10 |
menghimpun data keluaran usul kekurangan dan kelebihan gaji |
11 |
melaksanakan koordinasi, bimbingan, konsultasi, fasilitasi dan pengendalian disiplin pegawai pada lingkup Kota Administrasi |
12 |
meneliti penyusunan dokumen penilaian prestasi kerja pegawai pada lingkup Kota Administrasi |
13 |
monitoring dan evaluasi penilaian kinerja pegawai dan penilaian prestasi kerja pada lingkup Kota Administrasi |
14 |
mengoordinasikan dan mendistribusikan Laporan Pajak-pajak Pribadi (LP2P) dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi pegawai pada lingkup Kota Administrasi |
15 |
memproses usul kenaikan gaji berkala terhadap pegawai yang tidak terproses surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala secara otomatis pada lingkup kota Administrasi dan |
16 |
melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Subbidang Pengendalian Pegawai. |
|
Detail
|
8 |
Kepegawaian Kota Adm. Jaksel |
Suku Badan Kepegawaian Kota Administrasi Jakarta Selatan
|
Kantor Walikota Administrasi Jakarta Selatan - Blok C - Lantai 4
Jalan Prapanca Raya Nomor 9, Kelurahan Petogogan, Kecamatan Bebayoran Baru
Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12170
|
|
|
021-7206184 |
|
021-7206184 |
|
kanpegjs@jakarta.go.id |
Suku Badan Kota merupakan Unit Kerja BKD pada Kota Administrasi. Suku Badan Kota dipimpin oleh seorang Kepala Suku Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan serta secara operasional dikoordinasikan oleh Walikota. Suku Badan Kota mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kepegawaian pada lingkup Kota Administrasi. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Suku Badan Kota menyelenggarakan fungsi :
No |
Tugas Pokok dan Fungsi |
1 |
penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran Suku Badan Kota |
2 |
pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Suku Badan Kota |
3 |
pelaksanaan pemberkasan, proses dan penyelesaian penetapan pensiun pegawai golongan Ia sampai dengan golongan IIId pada lingkup wilayah Kota Administrasi |
4 |
pelaksanaan pemberkasan dan pengurusan kesejahteraan pegawai pada lingkup wilayah Kota Administrasi |
5 |
pelaksanaan pemberian penunjang (taspen, asuransi, tabungan perumahan, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian) kesejahteraan pegawai pada lingkup wilayah Kota Administrasi |
6 |
penerimaan, penelitian/pengujian dan pemprosesan pemberian penunjang kesejahteraan pegawai pada lingkup wilayah Kota Administrasi antara lain meliputi taspen, asuransi, tabungan perumahan, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian |
7 |
pembinaan (monitoring, fasilitasi, koordinasi dan evaluasi) kinerja dan disiplin pegawai pada lingkup wilayah Kota Administrasi |
8 |
pemfasilitasian penerbitan kartu identitas pegawai pada lingkup wilayah Kota Administrasi |
9 |
penyiapan, fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) pada lingkup wilayah Kota Administrasi |
10 |
penyusunan program pengembangan karir pegawai, pelantikan pejabat Kota Administrasi |
11 |
penyiapan dan memproses administrasi pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai dalam dan dari jabatan pada lingkup Kota Administrasi |
12 |
pelaksanaan koordinasi dan proses mutasi pegawai pada lingkup wilayah Kota Administrasi |
13 |
penyiapan bahan, pemberian pertimbangan, monitoring pengendalian dan evaluasi pendayagunaan pegawai pada lingkup wilayah Kota Administrasi |
14 |
pelaksanaan pengendalian formasi pegawai pada lingkup wilayah Kota Administrasi |
15 |
pengoordinasian penghimpunan, pengolahan, pemeliharaan, penyajian, pengembangan dan pemanfaatan data dan informasi kepegawaian termasuk daftar urut kepangkatan serta prestasi kerja pegawai pada lingkup wilayah Kota Administrasi |
16 |
penegakan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian pada lingkup Kota Administrasi |
17 |
pelaksanaan monitoring dan evaluasi penerapan kode etik, budaya kerja dan etos kerja pegawai pada lingkup Kota Administrasi |
18 |
pengelolaan pegawai, keuangan dan barang Suku Badan Kota |
19 |
penyediaan, penatausahaan, penggunaan, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana kerja Suku Badan Kota |
20 |
pengelolaan kearsipan Suku Badan Kota |
21 |
pelaksanaan kegiatan kerumahtanggaan dan ketatausahaan Suku Badan Kota dan |
22 |
pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Suku Badan Kota. |
Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Suku Badan Kota disampaikan oleh Kepala Suku Badan kepada Kepala badan dengan tembusan Walikota. Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, Suku Badan Kepegawaian Kota memiliki empat Subbidang yang masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang yaitu:
Subbagian Tata Usaha merupakan Satuan Kerja staf Suku Badan Kota dalam pelaksanaan administrasi Suku Badan Kota. Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Suku Badan Kota. Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas dan fungsi:
No |
Tugas Pokok dan Fungsi |
1 |
melaksanakan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Suku Badan Kota sesuai dengan lingkup tugasnya |
2 |
mengoordinasikan penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran Suku Badan Kota |
3 |
melaksanakan monitoring, pengendalian dan evaluasi rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Suku Badan Kota |
4 |
melaksanakan kegiatan layanan administrasi kepegawaian |
5 |
melaksanakan konsultasi kepegawaian dan penyelesaian pengaduan kepegawaian pada lingkup Suku Badan Kota |
6 |
melaksanakan pengelolaan kepegawaian |
7 |
melaksanakan pengelolaan keuangan |
8 |
melaksanakan pengelolaan barang |
9 |
melaksanakan kegiatan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Suku Badan Kota |
10 |
melaksanakan penyediaan, penatausahaan, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana kerja Suku Badan Kota |
11 |
memelihara kebersihan, keindahan, keamanan dan ketertiban kantor |
12 |
melaksanakan pengelolaan ruang rapat/pertemuan Suku Badan Kota |
13 |
melaksanakan publikasi kegiatan dan pengaturan acara Suku Badan Kota |
14 |
melaksanakan pengelolaan kearsipan, data dan informasi Suku Badan Kota |
15 |
mengoordinasikan penyusunan laporan kegiatan, keuangan, kinerja dan akuntabilitas Suku Badan Kota |
16 |
mengoordinasikan penyusunan laporan keuangan, kinerja, kegiatan, dan akuntabilitas Suku Badan Kota dan |
17 |
melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan fungsi Suku Badan Kota. |
Subbidang Pendayagunaan dan Pengembangan Pegawai merupakan Satuan Kerja lini Suku Badan Kota dalam pelaksanaan pendayagunaan dan pengembangan pegawai. Subbidang Pendayagunaan dan Pengembangan Pegawai dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Suku Badan Kota. Subbidang Pendayagunaan dan Pengembangan Pegawai mempunyai tugas dan fungsi:
No |
Tugas Pokok dan Fungsi |
1 |
menyusun bahan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran Suku Badan Kota sesuai dengan lingkup tugasnya |
2 |
melaksanakan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Suku Badan Kota sesuai dengan lingkup tugasnya |
3 |
mengoordinasikan dan monitoring peta kebutuhan dan formasi pegawai di lingkup Kota Administrasi |
4 |
mengoordinasikan usulan kebutuhan pegawai di lingkup Kota Administrasi |
5 |
mendukung pelaksanaan rekrutmen pegawai di lingkup Kota Administrasi |
6 |
mengoordinasikan proses administrasi mutasi pegawai dan pegawai titipan di lingkup Kota Administrasi |
7 |
melaksanakan proses penerbitan kartu identitas pegawai |
8 |
melaksanakan pembekalan CPNS di lingkup Kota Administrasi |
9 |
menerima, meneliti dan melakukan validasi usulan jabatan pelaksana di lingkup Kota Administrasi |
10 |
melaksanakan monitoring dan evaluasi jabatan pelaksana di lingkup Kota Administrasi |
11 |
menerima dan meneliti kelengkapan persyaratan dan memproses usul kenaikan pangkat pegawai pada lingkup Kota Administrasi |
12 |
melaksanakan pemberkasan, dan penyelesaian penetapan usul kenaikan pangkat pegawai golongan Ia sampai dengan golongan IId pada lingkup Kota Administrasi |
13 |
menerima, meneliti dan mengusulkan ujian penyesuaian ijazah dan ujian dinas seluruh pegawai pada lingkup Kota Administrasi |
14 |
menerima dan meneliti usul peninjauan masa kerja pegawai pada lingkup Kota Administrasi |
15 |
memproses dan menetapkan usul peninjauan masa kerja pegawai golongan Ia sampai dengan golongan IId pada lingkup Kota Administrasi |
16 |
menghimpun Daftar Urut Kepangkatan bagi pegawai pada lingkup Kota Administrasi |
17 |
merencanakan, memfasilitasi dan melaksanakan sidang Badan Pertimbangan Jabatan pada lingkup Kota Administrasi |
18 |
menyelesaikan administrasi sebagai tindak lanjut hasil sidang badan pertimbangan jabatan pada lingkup Kota Administrasi |
19 |
menyelenggarakan pelantikan, pengambilan sumpah dan serah terima Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di tingkat Kota Administrasi |
20 |
menetapkan Surat Keputusan Petikan dan Surat Pernyataan Pelantikan Pejabat pada jabatan pengawas di tingkat Kota Administrasi |
21 |
menetapkan Surat Keputusan Petikan kenaikan pangkat golongan Ia sampai dengan golongan IId di lingkup Kota Administrasi dan |
22 |
melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Subbidang Pendayagunaan dan Pengembangan Pegawai. |
Subbidang Kesejahteraan dan Pensiun merupakan Satuan Kerja lini Suku Badan Kota dalam pelaksanaan pengurusan kesejahteraan dan pensiun. Subbidang Kesejahteraan dan Pensiun dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Suku Badan Kota. Subbidang Kesejahteraan dan Pensiun mempunyai tugas dan fungsi:
No |
Tugas Pokok dan Fungsi |
1 |
menyusun bahan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran Suku Badan Kota sesuai dengan lingkup tugasnya |
2 |
melaksanakan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Suku Badan Kota sesuai dengan lingkup tugasnya |
3 |
menerima dan meneliti usulan pensiun pegawai pada lingkup Kota Administrasi |
4 |
melaksanakan pemberkasan, proses dan penyelesaian penetapan pensiun pegawai, pensiun janda/duda/yatim/orang tua pegawai golongan Ia sampai dengan golongan IIId pada lingkup Kota Administrasi |
5 |
menerima, meneliti dan memproses pemberian penghargaan dan tanda jasa bagi pegawai pada lingkup Kota Administrasi |
6 |
menerima, meneliti dan memproses pemberian penunjang kesejahteraan pegawai pada lingkup Kota Administrasi antara lain meliputi taspen, asuransi, tabungan perumahan pada lingkup Kota Administrasi |
7 |
melaksanakan penyuluhan bagi pegawai menjelang pensiun pada lingkup Kota Administrasi |
8 |
menerima, meneliti dan mengusulkan permohonan penerbitan surat keterangan pemberhentian pembayaran (SKPP) bagi pegawai pada lingkup Kota Administrasi |
9 |
melaksanakan kegiatan donor darah pada lingkup Kota Administrasi dan |
10 |
melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Subbidang Kesejahteraan dan Pensiun. |
Subbidang Pengendalian Pegawai merupakan Satuan Kerja lini Suku Badan Kota dalam pelaksanaan pembinaan disiplin dan kinerja pegawai. Subbidang Pengendalian Pegawai dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Suku Badan Kota. Subbidang Pengendalian Pegawai mempunyai tugas dan fungsi:
No |
Tugas Pokok dan Fungsi |
1 |
menyusun bahan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran Suku Badan Kota sesuai dengan lingkup tugasnya |
2 |
melaksanakan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Suku Badan Kota sesuai dengan lingkup tugasnya |
3 |
monitoring, fasilitasi, koordinasi, konsultasi dan evaluasi disiplin pegawai pada lingkup Kota Administrasi |
4 |
mengoordinasikan pengolahan, pemeliharaan, penyajian, dan pemanfaatan data dan informasi pegawai pada lingkup Kota Administrasi |
5 |
melaksanakan monitoring dan evaluasi penerapan kode etik, budaya kerja dan etos kerja pegawai pada lingkup Kota Administrasi, Suku Dinas Kota dan Suku Badan Kota |
6 |
memproses administrasi ijin pernikahan kedua dan perceraian pegawai pada lingkup Kota Administrasi |
7 |
melaksanakan pemutakhiran data pegawai ke dalam sistem informasi kepegawaian pada lingkup Kota Administrasi |
8 |
menerima dan meneliti penemuan atau laporan terjadinya dan/atau dugaan adanya pelanggaran disiplin pegawai pada lingkup Kota Administrasi |
9 |
menerima, memproses dan memverifikasi usul kekurangan dan kelebihan pembayaran gaji pegawai di lingkup wilayah Kota Administrasi |
10 |
menghimpun data keluaran usul kekurangan dan kelebihan gaji |
11 |
melaksanakan koordinasi, bimbingan, konsultasi, fasilitasi dan pengendalian disiplin pegawai pada lingkup Kota Administrasi |
12 |
meneliti penyusunan dokumen penilaian prestasi kerja pegawai pada lingkup Kota Administrasi |
13 |
monitoring dan evaluasi penilaian kinerja pegawai dan penilaian prestasi kerja pada lingkup Kota Administrasi |
14 |
mengoordinasikan dan mendistribusikan Laporan Pajak-pajak Pribadi (LP2P) dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi pegawai pada lingkup Kota Administrasi |
15 |
memproses usul kenaikan gaji berkala terhadap pegawai yang tidak terproses surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala secara otomatis pada lingkup kota Administrasi dan |
16 |
melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Subbidang Pengendalian Pegawai. |
|
Detail
|
9 |
Kepegawaian Kota Adm. Jaktim |
Suku Badan Kepegawaian Kota Administrasi Jakarta Timur
|
Kantor Walikota Kota Administrasi Jakarta Timur - Blok A - Lantai 7
Jalan Dr. Sumarno, Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung
Kota Administrasi Jakarta Timur 13950
|
|
|
021-48702401 |
|
021-48702401 |
|
kakekojakartatimur@ymail.com |
Suku Badan Kota merupakan Unit Kerja BKD pada Kota Administrasi. Suku Badan Kota dipimpin oleh seorang Kepala Suku Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan serta secara operasional dikoordinasikan oleh Walikota. Suku Badan Kota mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kepegawaian pada lingkup Kota Administrasi. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Suku Badan Kota menyelenggarakan fungsi :
No |
Tugas Pokok dan Fungsi |
1 |
penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran Suku Badan Kota |
2 |
pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Suku Badan Kota |
3 |
pelaksanaan pemberkasan, proses dan penyelesaian penetapan pensiun pegawai golongan Ia sampai dengan golongan IIId pada lingkup wilayah Kota Administrasi |
4 |
pelaksanaan pemberkasan dan pengurusan kesejahteraan pegawai pada lingkup wilayah Kota Administrasi |
5 |
pelaksanaan pemberian penunjang (taspen, asuransi, tabungan perumahan, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian) kesejahteraan pegawai pada lingkup wilayah Kota Administrasi |
6 |
penerimaan, penelitian/pengujian dan pemprosesan pemberian penunjang kesejahteraan pegawai pada lingkup wilayah Kota Administrasi antara lain meliputi taspen, asuransi, tabungan perumahan, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian |
7 |
pembinaan (monitoring, fasilitasi, koordinasi dan evaluasi) kinerja dan disiplin pegawai pada lingkup wilayah Kota Administrasi |
8 |
pemfasilitasian penerbitan kartu identitas pegawai pada lingkup wilayah Kota Administrasi |
9 |
penyiapan, fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) pada lingkup wilayah Kota Administrasi |
10 |
penyusunan program pengembangan karir pegawai, pelantikan pejabat Kota Administrasi |
11 |
penyiapan dan memproses administrasi pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai dalam dan dari jabatan pada lingkup Kota Administrasi |
12 |
pelaksanaan koordinasi dan proses mutasi pegawai pada lingkup wilayah Kota Administrasi |
13 |
penyiapan bahan, pemberian pertimbangan, monitoring pengendalian dan evaluasi pendayagunaan pegawai pada lingkup wilayah Kota Administrasi |
14 |
pelaksanaan pengendalian formasi pegawai pada lingkup wilayah Kota Administrasi |
15 |
pengoordinasian penghimpunan, pengolahan, pemeliharaan, penyajian, pengembangan dan pemanfaatan data dan informasi kepegawaian termasuk daftar urut kepangkatan serta prestasi kerja pegawai pada lingkup wilayah Kota Administrasi |
16 |
penegakan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian pada lingkup Kota Administrasi |
17 |
pelaksanaan monitoring dan evaluasi penerapan kode etik, budaya kerja dan etos kerja pegawai pada lingkup Kota Administrasi |
18 |
pengelolaan pegawai, keuangan dan barang Suku Badan Kota |
19 |
penyediaan, penatausahaan, penggunaan, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana kerja Suku Badan Kota |
20 |
pengelolaan kearsipan Suku Badan Kota |
21 |
pelaksanaan kegiatan kerumahtanggaan dan ketatausahaan Suku Badan Kota dan |
22 |
pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Suku Badan Kota. |
Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Suku Badan Kota disampaikan oleh Kepala Suku Badan kepada Kepala badan dengan tembusan Walikota. Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, Suku Badan Kepegawaian Kota memiliki empat Subbidang yang masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang yaitu:
Subbagian Tata Usaha merupakan Satuan Kerja staf Suku Badan Kota dalam pelaksanaan administrasi Suku Badan Kota. Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Suku Badan Kota. Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas dan fungsi:
No |
Tugas Pokok dan Fungsi |
1 |
melaksanakan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Suku Badan Kota sesuai dengan lingkup tugasnya |
2 |
mengoordinasikan penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran Suku Badan Kota |
3 |
melaksanakan monitoring, pengendalian dan evaluasi rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Suku Badan Kota |
4 |
melaksanakan kegiatan layanan administrasi kepegawaian |
5 |
melaksanakan konsultasi kepegawaian dan penyelesaian pengaduan kepegawaian pada lingkup Suku Badan Kota |
6 |
melaksanakan pengelolaan kepegawaian |
7 |
melaksanakan pengelolaan keuangan |
8 |
melaksanakan pengelolaan barang |
9 |
melaksanakan kegiatan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Suku Badan Kota |
10 |
melaksanakan penyediaan, penatausahaan, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana kerja Suku Badan Kota |
11 |
memelihara kebersihan, keindahan, keamanan dan ketertiban kantor |
12 |
melaksanakan pengelolaan ruang rapat/pertemuan Suku Badan Kota |
13 |
melaksanakan publikasi kegiatan dan pengaturan acara Suku Badan Kota |
14 |
melaksanakan pengelolaan kearsipan, data dan informasi Suku Badan Kota |
15 |
mengoordinasikan penyusunan laporan kegiatan, keuangan, kinerja dan akuntabilitas Suku Badan Kota |
16 |
mengoordinasikan penyusunan laporan keuangan, kinerja, kegiatan, dan akuntabilitas Suku Badan Kota dan |
17 |
melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan fungsi Suku Badan Kota. |
Subbidang Pendayagunaan dan Pengembangan Pegawai merupakan Satuan Kerja lini Suku Badan Kota dalam pelaksanaan pendayagunaan dan pengembangan pegawai. Subbidang Pendayagunaan dan Pengembangan Pegawai dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Suku Badan Kota. Subbidang Pendayagunaan dan Pengembangan Pegawai mempunyai tugas dan fungsi:
No |
Tugas Pokok dan Fungsi |
1 |
menyusun bahan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran Suku Badan Kota sesuai dengan lingkup tugasnya |
2 |
melaksanakan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Suku Badan Kota sesuai dengan lingkup tugasnya |
3 |
mengoordinasikan dan monitoring peta kebutuhan dan formasi pegawai di lingkup Kota Administrasi |
4 |
mengoordinasikan usulan kebutuhan pegawai di lingkup Kota Administrasi |
5 |
mendukung pelaksanaan rekrutmen pegawai di lingkup Kota Administrasi |
6 |
mengoordinasikan proses administrasi mutasi pegawai dan pegawai titipan di lingkup Kota Administrasi |
7 |
melaksanakan proses penerbitan kartu identitas pegawai |
8 |
melaksanakan pembekalan CPNS di lingkup Kota Administrasi |
9 |
menerima, meneliti dan melakukan validasi usulan jabatan pelaksana di lingkup Kota Administrasi |
10 |
melaksanakan monitoring dan evaluasi jabatan pelaksana di lingkup Kota Administrasi |
11 |
menerima dan meneliti kelengkapan persyaratan dan memproses usul kenaikan pangkat pegawai pada lingkup Kota Administrasi |
12 |
melaksanakan pemberkasan, dan penyelesaian penetapan usul kenaikan pangkat pegawai golongan Ia sampai dengan golongan IId pada lingkup Kota Administrasi |
13 |
menerima, meneliti dan mengusulkan ujian penyesuaian ijazah dan ujian dinas seluruh pegawai pada lingkup Kota Administrasi |
14 |
menerima dan meneliti usul peninjauan masa kerja pegawai pada lingkup Kota Administrasi |
15 |
memproses dan menetapkan usul peninjauan masa kerja pegawai golongan Ia sampai dengan golongan IId pada lingkup Kota Administrasi |
16 |
menghimpun Daftar Urut Kepangkatan bagi pegawai pada lingkup Kota Administrasi |
17 |
merencanakan, memfasilitasi dan melaksanakan sidang Badan Pertimbangan Jabatan pada lingkup Kota Administrasi |
18 |
menyelesaikan administrasi sebagai tindak lanjut hasil sidang badan pertimbangan jabatan pada lingkup Kota Administrasi |
19 |
menyelenggarakan pelantikan, pengambilan sumpah dan serah terima Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di tingkat Kota Administrasi |
20 |
menetapkan Surat Keputusan Petikan dan Surat Pernyataan Pelantikan Pejabat pada jabatan pengawas di tingkat Kota Administrasi |
21 |
menetapkan Surat Keputusan Petikan kenaikan pangkat golongan Ia sampai dengan golongan IId di lingkup Kota Administrasi dan |
22 |
melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Subbidang Pendayagunaan dan Pengembangan Pegawai. |
Subbidang Kesejahteraan dan Pensiun merupakan Satuan Kerja lini Suku Badan Kota dalam pelaksanaan pengurusan kesejahteraan dan pensiun. Subbidang Kesejahteraan dan Pensiun dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Suku Badan Kota. Subbidang Kesejahteraan dan Pensiun mempunyai tugas dan fungsi:
No |
Tugas Pokok dan Fungsi |
1 |
menyusun bahan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran Suku Badan Kota sesuai dengan lingkup tugasnya |
2 |
melaksanakan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Suku Badan Kota sesuai dengan lingkup tugasnya |
3 |
menerima dan meneliti usulan pensiun pegawai pada lingkup Kota Administrasi |
4 |
melaksanakan pemberkasan, proses dan penyelesaian penetapan pensiun pegawai, pensiun janda/duda/yatim/orang tua pegawai golongan Ia sampai dengan golongan IIId pada lingkup Kota Administrasi |
5 |
menerima, meneliti dan memproses pemberian penghargaan dan tanda jasa bagi pegawai pada lingkup Kota Administrasi |
6 |
menerima, meneliti dan memproses pemberian penunjang kesejahteraan pegawai pada lingkup Kota Administrasi antara lain meliputi taspen, asuransi, tabungan perumahan pada lingkup Kota Administrasi |
7 |
melaksanakan penyuluhan bagi pegawai menjelang pensiun pada lingkup Kota Administrasi |
8 |
menerima, meneliti dan mengusulkan permohonan penerbitan surat keterangan pemberhentian pembayaran (SKPP) bagi pegawai pada lingkup Kota Administrasi |
9 |
melaksanakan kegiatan donor darah pada lingkup Kota Administrasi dan |
10 |
melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Subbidang Kesejahteraan dan Pensiun. |
Subbidang Pengendalian Pegawai merupakan Satuan Kerja lini Suku Badan Kota dalam pelaksanaan pembinaan disiplin dan kinerja pegawai. Subbidang Pengendalian Pegawai dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Suku Badan Kota. Subbidang Pengendalian Pegawai mempunyai tugas dan fungsi:
No |
Tugas Pokok dan Fungsi |
1 |
menyusun bahan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran Suku Badan Kota sesuai dengan lingkup tugasnya |
2 |
melaksanakan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Suku Badan Kota sesuai dengan lingkup tugasnya |
3 |
monitoring, fasilitasi, koordinasi, konsultasi dan evaluasi disiplin pegawai pada lingkup Kota Administrasi |
4 |
mengoordinasikan pengolahan, pemeliharaan, penyajian, dan pemanfaatan data dan informasi pegawai pada lingkup Kota Administrasi |
5 |
melaksanakan monitoring dan evaluasi penerapan kode etik, budaya kerja dan etos kerja pegawai pada lingkup Kota Administrasi, Suku Dinas Kota dan Suku Badan Kota |
6 |
memproses administrasi ijin pernikahan kedua dan perceraian pegawai pada lingkup Kota Administrasi |
7 |
melaksanakan pemutakhiran data pegawai ke dalam sistem informasi kepegawaian pada lingkup Kota Administrasi |
8 |
menerima dan meneliti penemuan atau laporan terjadinya dan/atau dugaan adanya pelanggaran disiplin pegawai pada lingkup Kota Administrasi |
9 |
menerima, memproses dan memverifikasi usul kekurangan dan kelebihan pembayaran gaji pegawai di lingkup wilayah Kota Administrasi |
10 |
menghimpun data keluaran usul kekurangan dan kelebihan gaji |
11 |
melaksanakan koordinasi, bimbingan, konsultasi, fasilitasi dan pengendalian disiplin pegawai pada lingkup Kota Administrasi |
12 |
meneliti penyusunan dokumen penilaian prestasi kerja pegawai pada lingkup Kota Administrasi |
13 |
monitoring dan evaluasi penilaian kinerja pegawai dan penilaian prestasi kerja pada lingkup Kota Administrasi |
14 |
mengoordinasikan dan mendistribusikan Laporan Pajak-pajak Pribadi (LP2P) dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi pegawai pada lingkup Kota Administrasi |
15 |
memproses usul kenaikan gaji berkala terhadap pegawai yang tidak terproses surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala secara otomatis pada lingkup kota Administrasi dan |
16 |
melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Subbidang Pengendalian Pegawai. |
|
Detail
|
10 |
Kesejahteraan dan Pensiun |
Bidang Kesejahteraan dan Pensiun
Bidang Kesejahteraan dan Pensiun merupakan Unit Kerja lini BKD dalam pelaksanaan pengurusan kesejahteraan dan pensiun pegawai. Bidang Kesejahteraan dan Pensiun dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. Bidang Kesejahteraan dan Pensiun mempunyai tugas melaksanakan pengurusan kesejahteraan dan pensiun pegawai. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Kesejahteraan dan Pensiun menyelenggarakan fungsi:
No |
Tugas Pokok dan Fungsi |
1 |
penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran Bidang Kesejahteraan dan Pensiun |
2 |
pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Bidang Kesejahteraan dan Pensiun |
3 |
menyiapkan bahan kebijakan, pedoman dan standar teknis pelaksanaan pengurusan kesejahteraan dan pensiun pegawai |
4 |
pelaksanaan pengkajian dan evaluasi kesejahteraan pegawai |
5 |
penyusunan regulasi peningkatan kesejahteraan pegawai |
6 |
penyusunan dan pelaporan hasil kajian serta evaluasi kesejahteraan pegawai |
7 |
penyusunan rekomendasi kebijakan berdasarkan hasil kajian dan evaluasi kesejahteraan pegawai |
8 |
pelaksanaan sosialisasi kebijakan kesejahteraan pegawai |
9 |
pelaksanaan proses pemberian cuti pegawai |
10 |
pengkajian dan pemrosesan pemberian penghargaan dan tanda jasa |
11 |
penyelesaian proses penetapan pensiun pegawai |
12 |
pengurusan hak kesejahteraan pegawai dan |
13 |
penyusunan laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Bidang Kesejahteraan dan Pensiun. |
Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, Bidang Kesejahteraan dan Pensiun memiliki tiga Subbidang masing-masing dipimpin oleh Kepala Subbidang yaitu:
Subbidang Kesejahteraan Pegawai merupakan Satuan Kerja Bidang Kesejahteraan dan Pensiun dalam pelaksanaan penyusunan kajian dan pengurusan kesejahteraan pegawai. Subbidang Kesejahteraan Pegawai dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Kesejahteraan dan Pensiun. Subbidang Kesejahteraan Pegawai mempunyai tugas:
No |
Tugas Pokok dan Fungsi |
1 |
menyusun bahan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran Bidang Kesejahteraan dan Pensiun sesuai dengan lingkup tugasnya |
2 |
melaksanakan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Bidang Kesejahteraan dan Pensiun sesuai dengan lingkup tugasnya |
3 |
menyiapkan bahan kebijakan, pedoman dan standar teknis pelaksanaan penyusunan kajian dan pengurusan kesejahteraan pegawai |
4 |
melaksanakan analisis kesejahteraan pegawai |
5 |
melaksanakan monitoring dan evaluasi kesejahteraan pegawai termasuk pemeliharaan kesehatan pegawai dan jaminan sosial pegawai |
6 |
melaksanakan pelayanan dan fasilitasi kesejaheraan pegawai seperti tabungan perumahan, asuransi dan/ atau jaminan kesehatan, asuransi jiwa, tabungan pensiun dan jaminan sosial |
7 |
melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Subbidang Kesejahteraan Pegawai |
8 |
mengoordinasikan penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran bidang Kesejahteraan dan Pensiun dan |
9 |
melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Subbidang Kesejahteraan. |
Subbidang Penghargaan merupakan Satuan Kerja Bidang Kesejahteraan dan Pensiun dalam pelaksanaan pengurusan pemberian penghargaan pegawai. Subbidang Penghargaan dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Kesejahteraan dan Pensiun. Subbidang Penghargaan mempunyai tugas:
No |
Tugas Pokok dan Fungsi |
1 |
menyusun bahan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran Bidang Kesejahteraan dan Pensiun sesuai dengan lingkup tugasnya |
2 |
melaksanakan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Bidang Kesejahteraan dan Pensiun sesuai dengan lingkup tugasnya |
3 |
menyiapkan bahan kebijakan, pedoman dan standar teknis pelaksanaan pengurusan pemberian penghargaan pegawai |
4 |
menerima, meneliti dan memproses usul pemberian penghargaan dan tanda jasa kepada pegawai |
5 |
melaksanakan pengkajian, evaluasi bentuk dan jenis penghargaan dan tanda jasa kepada pegawai |
6 |
menerima, meneliti dan memproses pemberian penunjang kesejahteraan pegawai dan pensiunan pegawai antara lain jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kecelakaan/kematian pegawai |
7 |
melaksanakan proses pemuktahiran data penghargaan pegawai dan pegawai berprestasi ke sistem informasi kepegawaian |
8 |
mengoordinasikan penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran Bidang Kesejahteraan dan Pensiun |
9 |
mengoordinasikan penyusunan laporan keuangan, kinerja, kegiatan dan akuntabilitas Bidang Kesejahteraan dan Pensiun dan |
10 |
melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Subbidang Penghargaan. |
Subbidang Pensiun dan Cuti merupakan Satuan Kerja Bidang Kesejahteraan dan Pensiun dalam pelaksanaan pengurusan pensiun dan cuti pegawai. Subbidang Pensiun dan Cuti dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Kesejahteraan dan Pensiun. Subbidang Pensiun dan Cuti mempunyai tugas:
No |
Tugas Pokok dan Fungsi |
1 |
menyusun bahan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran serta dokumen pelaksanaan anggaran Bidang Kesejahteraan dan Pensiun sesuai dengan lingkup tugasnya |
2 |
melaksanakan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Bidang Kesejahteraan dan Pensiun sesuai dengan lingkup tugasnya |
3 |
menyiapkan bahan kebijakan, pedoman dan standar teknis pelaksanaan pengurusan pensiun dan cuti pegawai |
4 |
menerima, meneliti dan memproses penyelesaian penetapan pemberian cuti pegawai/pejabat yang menjadi kewenangan pimpinan |
5 |
menerima, meneliti dan memproses penyelesaian penetapan pensiun pegawai |
6 |
melaksanakan pengurusan dan penyelesaian pemberian kenaikan pangkat pengabdian |
7 |
menyelenggarakan pembekalan bagi pegawai yang menjelang pensiun |
8 |
menyelesaikan administrasi pemberian uang tunggu dan bebas tugas menjelang pensiun |
9 |
menyelesaikan pemberian pensiun janda/duda pegawai pensiun anak yatim piatu maupun pensiunan pegawai bujangan yang tewas |
10 |
menyerahkan dokumen penetapan cuti dan pensiun pegawai/pejabat kepada yang bersangkutan/pengelola pegawai |
11 |
memproses surat pengantar keterangan penghentian pembayaran gaji |
12 |
memproses surat pengantar pengujian kesehatan ke Tim Penguji Kesehatan |
13 |
melaksanakan proses pemuktahiran data pensiun dan cuti pegawai ke sistem informasi kepegawaian dan |
14 |
melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Subbidang Cuti dan Pensiun. |
|
Detail
|
11 |
Pengendalian |
Bidang Pengendalian
Bidang Pengendalian merupakan unit kerja lini BKD dalam pelaksanaan pengendalian kepegawaian. Bidang Pengendalian dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. Bidang Pengendalian mempunyai tugas melaksanakan pengendalian pegawai. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Pengendalian menyelenggarakan fungsi:
No |
Tugas Pokok dan Fungsi |
1 |
penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran Bidang Pengendalian |
2 |
pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Bidang Pengendalian |
3 |
penyusunan kebijakan, pedoman dan standar teknis pelaksanaan pengendalian kepegawaian |
4 |
penghimpunan, pengkajian dan evaluasi peraturan perundang-undangan kepegawaian daerah |
5 |
penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian |
6 |
penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan peraturan perundang-undangan kepegawaian daerah |
7 |
pemberian saran dan pertimbangan hukum pegawai kepada pimpinan dan/atau kepada kepala SKPD/UKPD |
8 |
pelaksanaan sosialisasi peraturan perundang-undangan kepegawaian |
9 |
pelaksanaan, monitoring, pengendalian dan evaluasi disiplin pegawai termasuk penjatuhan hukuman disiplin pegawai pada SKPD/UKPD |
10 |
pelaksanaan upaya peningkatan disiplin pegawai |
11 |
pemberian bimbingan dan konsultasi teknis proses penjatuhan disiplin pegawai pada SKPD/UKPDpelaksanaan monitoring dan evaluasi disiplin, penilaian kinerja pegawai dan prestasi kerja pegawai |
12 |
pengoordinasian proses pelaksanaan penandatanganan penetapan dokumen kinerja dan indikator kinerja utama (IKU) pimpinan SKPD dan Biro Sekretariat Daerah |
13 |
penyusunan standar pelaksanaan evaluasi kinerja pegawai |
14 |
penyusunan rumusan kode etik, budaya kerja dan etos kerja pegawai |
15 |
penyelenggaraan monitoring dan evaluasi penerapan kode etik, budaya kerja dan etos kerja pegawai dan |
16 |
pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Bidang Pengendalian. |
Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, Bidang Pengendalian memiliki tiga Subbidang masing-masing dipimpin oleh Kepala Subbidang yaitu:
Subbidang Peraturan Kepegawaian merupakan Satuan Kerja Bidang Pengendalian dalam penyusunan dan sosialisasi peraturan perundang-undangan kepegawaian daerah. Subbidang Peraturan Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pengendalian. Subbidang Peraturan Kepegawaian mempunyai tugas :
No |
Tugas Pokok dan Fungsi |
1 |
menyusun bahan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran Bidang Pengendalian Pegawai sesuai dengan lingkup tugasnya |
2 |
melaksanakan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Bidang Pengendalian Pegawai sesuai dengan lingkup tugasnya |
3 |
menyusun bahan kebijakan, pedoman dan standar teknis pelaksanaan penyusunan dan sosialisasi peraturan perundang-undangan kepegawaian daerah |
4 |
menghimpun bahan penyusunan peraturan perundang-undangan kepegawaian daerah |
5 |
melaksanakan perencanaan, perumusan, penyusunan dan pembahasan peraturan perundang-undangan daerah di Bidang Kepegawaian |
6 |
melaksanakan koordinasi, bimbingan atau konsultasi teknis pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian |
7 |
mengkaji dan mengevaluasi peraturan perundang-undangan kepegawaian daerah |
8 |
mendokumentasikan peraturan perundang-undangan kepegawaian daerah |
9 |
melaksanakan perencanaan, perumusan, penyusunan dan pembahasan peraturan perundang-undangan daerah di Bidang Kepegawaian |
10 |
melaksanakan koordinasi, bimbingan atau konsultasi teknis pelaksanaan peraturan perundang-undangan Bidang Kepegawaian menyampaikan saran dan pertimbangan hukum kepegawaian kepada pimpinan dan/atau kepada Kepala SKPD/UKPD |
11 |
melaksanakan sosialisasi peraturan perundang-undangan kepegawaian daerah |
12 |
merumuskan, mengembangkan dan mengevaluasi kode etik/perilaku pegawai |
13 |
mengoordinasikan, memfasilitasi, mendistribusikan dan menghimpun Laporan Penerimaan Pajak Pribadi dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan |
14 |
melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Subbidang Peraturan Kepegawaian. |
Subbidang Disiplin merupakan Satuan Kerja Bidang Pengendalian dalam pelaksanaan pembinaan dan pengembangan disiplin pegawai. Subbidang Disiplin dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pengendalian. Subbidang Disiplin mempunyai tugas :
No |
Tugas Pokok dan Fungsi |
1 |
menyusun bahan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran Bidang Pengendalian sesuai dengan lingkup tugasnya |
2 |
melaksanakan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Bidang Pengendalian sesuai dengan lingkup tugasnya |
3 |
menyiapkan bahan kebijakan, pedoman dan standar teknis pelaksanaan pembinaan dan pengembangan disiplin pegawai |
4 |
melaksanakan kegiatan pembinaan, monitoring, pengendalian, evaluasi dan hukuman disiplin pegawai serta tindak pidana pegawai |
5 |
melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi penerapan kode etik/perilaku pegawai pada tingkat provinsi |
6 |
memberikan bimbingan teknis dan konsultasi proses penjatuhan hukuman disiplin pegawai |
7 |
memproses administrasi permohonan izin perceraian, menjadi anggota parpol, usaha swasta, pejabat |
8 |
melaksanakan proses pemuktahiran data hukuman disiplin pegawai ke sistem informasi kepegawaian |
9 |
memberikan saran dan pertimbangan penjatuhan hukuman pelanggaran disiplin pegawai kepada pimpinan |
10 |
monitoring dan evaluasi kehadiran pegawai dan pelaksanaan upacara kedinasan Pemerintah Daerah di tingkat provinsi |
11 |
memproses administrasi penjatuhan hukuman disiplin dan/atau tindak pidana oleh pegawai |
12 |
menyiapkan bahan kebijakan teknis pengelolaan pegawai daerah yang terkait dengan Subbidang Disiplin Pegawai dan |
13 |
melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Subbidang Disiplin Pegawai. |
Subbidang Kinerja Pegawai merupakan Satuan Kerja Bidang Pengendalian Pegawai dalam pengembangan kinerja dan penilaian serta monitoring prestasi kerja pegawai. Subbidang Kinerja Pegawai dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pengendalian Pegawai. Subbidang Kinerja Pegawai mempunyai tugas :
No |
Tugas Pokok dan Fungsi |
1 |
menyusun bahan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran Bidang Pengendalian sesuai dengan lingkup tugasnya |
2 |
melaksanakan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Bidang Pengendalian sesuai dengan lingkup tugasnya |
3 |
menyiapkan bahan kebijakan, pedoman dan standar teknis subbidang kinerja pegawai |
4 |
menyusun dan mengembangkan pedoman teknis penilaian kinerja pegawai |
5 |
menghimpun dan meneliti dokumen penilaian prestasi kerja pegawai SKPD/ UKPD |
6 |
menyelenggarakan penandatanganan dokumen perjanjian kinerja Kepala SKPD/UKPD |
7 |
monitoring dan evaluasi pelaksanaan penilaian kinerja pegawai pada SKPD/UKPD |
8 |
menyusun dan mengembangkan budaya kerja dan etos kerja pegawai |
9 |
melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi penerapan budaya kerja dan etos kerja pegawai dan |
10 |
melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas subbidang Kinerja Pegawai. |
|
Detail
|
12 |
Pusat Data dan Informasi Kepegawaian |
Pusat Data dan Informasi Kepegawaian
Pusat Data dan Informasi Kepegawaian (PDIK) merupakan Unit Pelaksana Teknis BKD dalam pengelolaan data, informasi dan dokumen Kepegawaian. PDIK dipimpin oleh seorang Kepala Pusat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. PDIK mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data, informasi dan dokumen kepegawaian. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, PDIK menyelenggarakan fungsi :
No |
Tugas Pokok dan Fungsi |
1 | penyusunan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran PDIK; |
2 | pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran PDIK; |
3 | penyusunan pedoman, standar dan prosedur PDIK; |
4 | perencanaan, pengelolaan dan pengembangan sistem informasi kepegawaian berkoordinasi dengan SKPD yang bertanggung jawab di bidang komunikasi, informatika dan kehumasan; |
5 | pengumpulan, pengolahan, pemeliharaan, penyediaan, penyajian dan verifikasi, data, informasi dan dokumen kepegawaian; |
6 | pelaksanaan pencatatan/pengisian data pegawai; |
7 | pelaksanaan pemrosesan daftar gaji, tunjangan dan daftar lainnya yang berkaitan dengan kesejahteraan pegawai; |
8 | pelaksanaan verifikasi gaji dan tunjangan pegawai; |
9 | pelaksanaan bimbingan dan konsultasi teknis pengelolaan data, informasi dan dokumen kepegawaian; |
10 | pemberian dukungan dan pelayanan data dan informasi kepegawaian untuk jajaran BKD dan unsur terkait di luar BKD; |
11 | pengelolaan kepegawaian, keuangan dan barang PDIK; |
12 | pengelolaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan PDIK; |
13 | pengelolaan kearsipan, data dan informasi PDIK; |
14 | pengelolaan prasarana dan sarana PDIK; |
15 | pelaksanaan publikasi kegiatan dan pengaturan acara PDIK; dan |
16 | pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi PDIK. |
Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya UPT Pusat Data dan Informasi Kepegawaian memiliki satu Subbagian (dikepalai oleh seorang Kepala Subbagian)dan empat Satuan Pelaksana (dikepalai oleh seorang Kepala Satuan Pelaksana), yaitu:
Subbagian Tata Usaha merupakan Satuan Kerja Staf dalam pelaksanaan administrasi PDIK. Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Pusat. Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas :
No |
Tugas Pokok dan Fungsi |
1 | menyusun bahan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran PDIK sesuai dengan lingkup tugasnya |
2 | melaksanakan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran PDIK sesuai dengan lingkup tugasnya |
3 | mengoordinasikan penyusunan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran, PDIK |
4 | menyusun bahan pedoman, standar dan prosedur PDIK sesuai dengan lingkup tugasnya |
5 | menyusun bahan analisa jabatan dan analisa beban kerja PDIK |
6 | melaksanakan monitoring, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana strategis serta dokumen pelaksanaan anggaran PDIK |
7 | melaksanakan pengelolaan kepegawaian, keuangan dan barang PDIK |
8 | melaksanakan kegiatan ketatausahaan dan kerumahtanggaan PDIK |
9 | melaksanakan publikasi kegiatan dan pengaturan acara PDIK |
10 | melaksanakan penyediaan, penatausahaan, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana kerja PDIK |
11 | melaksanakan pengelolaan kearsipan data dan informasi PDIK |
12 | mengoordinasikan penyusunan laporan keuangan, kinerja dan kegiatan serta akuntabilitas PDIK dan |
13 | melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Subbagian Tata Usaha. |
Satuan Pelaksana Pengelolaan Data Kepegawaian merupakan Satuan Kerja lini PDIK dalam pelaksanaan pengelolaan data kepegawaian. Satuan Pelaksana Pengelolaan Data Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Satuan yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Pusat. Kepala Satuan Pelaksana bukan merupakan jabatan struktural. Kepala Satuan Pelaksana diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan atas usul Kepala Pusat. Satuan Pelaksana Pengelolaan Data Kepegawaian mempunyai tugas :
No |
Tugas Pokok dan Fungsi |
1 | menyusun bahan rencana strategis dan rencana kerja anggaran PDIK sesuai dengan lingkup tugasnya |
2 | melaksanakan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran PDIK sesuai dengan lingkup tugasnya |
3 | menyusun bahan pedoman, standar dan prosedur teknis Pengelolaan Data Kepegawaian |
4 | melakukan input data pegawai ke sistem informasi kepegawaian |
5 | melaksanakan proses pemuktahiran data pegawai ke sistem informasi kepegawaian |
6 | memproses daftar gaji, tunjangan dan daftar lainnya yang berkaitan dengan kesejahteraan pegawai |
7 | menghimpun keluaran data komputer (output) berupa daftar gaji, tunjangan dan daftar lainnya yang berkaitan dengan data kepegawaian |
8 | melakukan rekonsiliasi dan sinkronisasi data kepegawaian dengan SKPD dan instansi terkait lainnya |
9 | melakukan koordinasi dengan pengelola kepegawaian SKPD dan Satuan Pelaksana lainnya terkait dalam pengelolaan data kepegawaian dan |
10 | melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Satuan Pelaksana pengelolaan data kepegawaian. |
Satuan Pelaksana Sistem Informasi Kepegawaian merupakan Satuan Kerja lini PDIK dalam pelaksanaan perencanaan, pengelolaan dan pengembangan sistem informasi kepegawaian. Satuan Pelaksana Sistem Informasi Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Satuan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat. Kepala Satuan Pelaksana bukan merupakan jabatan struktural. Kepala Satuan Pelaksana diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan atas usuI Kepala Pusat. Satuan Pelaksana Sistem Informasi Kepegawaian mempunyai tugas:
No |
Tugas Pokok dan Fungsi |
1 | menyusun bahan rencana strategis dan rencana kerja anggaran PDIK sesuai dengan lingkup tugasnya |
2 | melaksanakan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran PDIK sesuai dengan lingkup tugasnya |
3 | menyusun bahan pedoman, standar dan prosedur teknis pelaksanaan perencanaan, pengelolaan dan pengembangan sistem informasi kepegawaian |
4 | melaksanakan perencanaan, pembangunan, pengembangan dan pengelolaan sistem informasi kepegawaian |
5 | melaksanakan koordinasi dengan SKPD yang bertanggung jawab di bidang komunikasi, informatika dan kehumasan dalam merancang, membangun dan mengembangkan sistem informasi kepegawaian |
6 | melaksanakan bimbingan dan konsultasi teknis terkait sistem informasi kepegawaian |
7 | melayani permintaan data dan informasi kepegawaian untuk SKPD/UKPD sesuai kebutuhan berdasarkan persetujuan Kepala Badan |
8 | menyajikan data dan informasi kepegawaian secara berkala dan |
9 | melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Satuan Pelaksana Sistem Informasi Kepegawaian. |
Satuan Pelaksana Pengelolaan Verifikasi Gaji dan Tunjangan merupakan Satuan Kerja lini PDIK dalam pelaksanaan Verifikasi Gaji dan Tunjangan. Satuan Pelaksana Verifikasi Gaji dan Tunjangan dipimpin oleh seorang Kepala Satuan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat. Kepala Satuan Pelaksana bukan merupakan jabatan struktural. Kepala Satuan Pelaksana diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan atas usul Kepala Pusat. Satuan Pelaksana Verifikasi Gaji dan Tunjangan mempunyai tugas :
No |
Tugas Pokok dan Fungsi |
1 | menyusun bahan rencana strategis dan rencana kerja anggaran PDIK sesuai dengan lingkup tugasnya |
2 | melaksanakan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran PDIK sesuai dengan lingkup tugasnya |
3 | menyusun bahan pedoman, standar dan prosedur teknis pengelolaan verifikasi gaji dan tunjangan |
4 | menerima, memproses dan memverifikasi usulan kekurangan dan kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan |
5 | menghimpun data keluaran usulan kekurangan dan kelebihan gaji dan tunjangan |
6 | menerima, memproses dan memverifikasi usul kenaikan gaji berkala terhadap pegawai yang tidak terproses surat keputusan kenaikan gaji berkala secara otomatis |
7 | melakukan verifikasi daftar gaji dan tunjangan |
8 | melakukan koordinasi dengan pengelola kepegawaian SKPD dan Satuan Pelaksana lainnya terkait dalam verifikasi gaji dan tunjangan dan |
9 | melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Satuan Pelaksana verifikasi gaji dan tunjangan. |
Satuan Pelaksana Pengelolaan Dokumen Kepegawaian merupakan Satuan Kerja lini PDIK dalam pelaksanaan verifikasi data kepegawaian. Satuan Pelaksana Pengelolaan Dokumen Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Satuan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat. Kepala Satuan Pelaksana bukan merupakan jabatan struktural. Kepala Satuan Pelaksana diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan atas usul Kepala Pusat. Satuan Pelaksana Pengelolaan Dokumen Kepegawaian mempunyai tugas:
No |
Tugas Pokok dan Fungsi |
1 | menyusun bahan rencana strategis dan rencana kerja anggaran PDIK sesuai dengan lingkup tugasnya |
2 | melaksanakan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran PDIK sesuai dengan lingkup tugasnya |
3 | menyusun bahan pedoman, standar dan prosedur teknis pengelolaan dokumen kepegawaian |
4 | melakukan verifikasi dan mengarsipkan dokumen kepegawaian ke dalam map pegawai |
5 | melaksanakan perekaman dokumen kepegawaian secara digital |
6 | melakukan penataan, penyimpanan dan perawatan dokumen kepegawaian |
7 | melaksanakan pengarahan terkait pencatatan data kepegawaian |
8 | melaksanakan retensi dokumen kepegawaian |
9 | melakukan koordinasi dengan Satuan Pelaksana lainnya dan SKPD terkait dalam pengelolaan dokumen kepegawaian dan |
10 | melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Satuan Pelaksana Pengelolaan Dokumen Kepegawaian. |
|
Detail
|
13 |
Sekretariat Dewan Pengurus Korpri |
Sekretariat Dewan Pengurus Korpri
Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI merupakan Unit Pelaksana Teknis BKD dalam pelaksana administrasi dan pelaksana operasional sehari-hari tugas dan kegiatan Dewan Pengurus KORPRI. Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI dipimpin oleh seorang Sekretaris Dewan Pengurus KORPRI yang secara teknis dan operasional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pengurus KORPRI dan secara administrasi berkedudukan dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI mempunyai tugas melaksanakan dukungan teknis operasional dan administrasi pada Dewan Pengurus KORPRI dalam melaksanakan tugas da wewenangnya serta pembinaan terhadap seluruh unsur dalam lingkungan Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI. Dalam Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI menyelenggarakan fungsi:
No |
Tugas Pokok dan Fungsi |
1 |
penyusunan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI |
2 |
pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI |
3 |
penyelenggaraan kegiatan pembinaan olahraga, seni, budaya, mental dan rohani |
4 |
penyelenggaraan kegiatan usaha dan bantuan sosial |
5 |
pengelolaan kepegawaian, keuangan dan barang Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI; |
6 |
pengelolaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI; |
7 |
pengelolaan kearsipan, data dan informasi Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI |
8 |
pemberian dukungan administrasi- keuangan Dewan Pengurus KORPRI; |
9 |
pengoordinasian dan fasilitasi penyusunan program kerja Dewan Pengurus KORPRI; |
10 |
pelaksanaan ketatausahaan, kerumahtanggaan dan kearsipan Dewan Pengurus KORPRI; |
11 |
penyelenggaraan pengelolaan administrasi umum dan kerja sama; |
12 |
penyusunan bahan laporan dan pertanggungjawaban Dewan Pengurus KORPRI; |
13 |
pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI dan |
14 |
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah dan Ketua Dewan Pengurus KORPRI. |
Selain fungsi sebagaimana dimaksud di atas, Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI juga menyelenggarakan fungsi: |
1 |
Pemberian saran dan masukan terhadap pelanggaran kode etik/perilaku pegawai |
2 |
pengoordinasian badan/organisasi yang berkaitan dengan pensiunan Anggota KORPRI, seperti Yayasan Pensiunan Pegawai Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Werdhatama Jaya dan Cendana Bhakti Jaya |
3 |
pengelolaan data dan informasi pensiunan Anggota KORPRI |
4 |
pelaksanaan kegiatan pembekalan pensiunan Anggota KORPRI |
5 |
pengembangan kesejahteraan pensiunan selain yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan daerah di bidang kepegawaian |
6 |
fasilitasi penyusunan kebijakan dan program kerja Dewan Pengurus KORPRI |
7 |
fasilitasi pelaksanaan kegiatan kebijakan dan program kerja Dewan Pengurus KORPRI |
8 |
penyelenggaraan kerja sama dengan instansi pemerintah maupun pihak ketiga dalam rangka peningkatan dan pengembangan kesejahteraan pegawai dan pensiunan Anggota KORPRI, dan |
9 |
pelayanan bantuan dan konsultasi serta advokasi hukum kepada Anggota KORPRI. |
Susunan Organisasi Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI terdiri dari:
- 1. Sek.retaris Dewan Pengurus KORPRI
- 2. Subbagian Tata Usaha
- 3. Satuan Pelaksana Olahraga, Seni, Budaya, Mental dan Rohani
- 4. Satuan Pelaksana Usaha, Bantuan Sosial dan Kerja Sama
- 5. Satuan Pelaksana Kota Administrasi
- 6. Subkelompok Jabatan Fungsional
|
Detail
|