Pusat Data dan Informasi Kepegawaian
Pusat Data dan Informasi Kepegawaian
Pusat Data dan Informasi Kepegawaian (PDIK) merupakan Unit Pelaksana Teknis BKD dalam pengelolaan data, informasi dan dokumen Kepegawaian. PDIK dipimpin oleh seorang Kepala Pusat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. PDIK mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data, informasi dan dokumen kepegawaian. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, PDIK menyelenggarakan fungsi :
No | Tugas Pokok dan Fungsi |
---|---|
1 | penyusunan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran PDIK; |
2 | pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran PDIK; |
3 | penyusunan pedoman, standar dan prosedur PDIK; |
4 | perencanaan, pengelolaan dan pengembangan sistem informasi kepegawaian berkoordinasi dengan SKPD yang bertanggung jawab di bidang komunikasi, informatika dan kehumasan; |
5 | pengumpulan, pengolahan, pemeliharaan, penyediaan, penyajian dan verifikasi, data, informasi dan dokumen kepegawaian; |
6 | pelaksanaan pencatatan/pengisian data pegawai; |
7 | pelaksanaan pemrosesan daftar gaji, tunjangan dan daftar lainnya yang berkaitan dengan kesejahteraan pegawai; |
8 | pelaksanaan verifikasi gaji dan tunjangan pegawai; |
9 | pelaksanaan bimbingan dan konsultasi teknis pengelolaan data, informasi dan dokumen kepegawaian; |
10 | pemberian dukungan dan pelayanan data dan informasi kepegawaian untuk jajaran BKD dan unsur terkait di luar BKD; |
11 | pengelolaan kepegawaian, keuangan dan barang PDIK; |
12 | pengelolaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan PDIK; |
13 | pengelolaan kearsipan, data dan informasi PDIK; |
14 | pengelolaan prasarana dan sarana PDIK; |
15 | pelaksanaan publikasi kegiatan dan pengaturan acara PDIK; dan |
16 | pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi PDIK. |
Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya UPT Pusat Data dan Informasi Kepegawaian memiliki satu Subbagian (dikepalai oleh seorang Kepala Subbagian)dan empat Satuan Pelaksana (dikepalai oleh seorang Kepala Satuan Pelaksana), yaitu:
Subbagian Tata Usaha merupakan Satuan Kerja Staf dalam pelaksanaan administrasi PDIK. Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Pusat. Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas :
No | Tugas Pokok dan Fungsi |
---|---|
1 | menyusun bahan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran PDIK sesuai dengan lingkup tugasnya |
2 | melaksanakan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran PDIK sesuai dengan lingkup tugasnya |
3 | mengoordinasikan penyusunan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran, PDIK |
4 | menyusun bahan pedoman, standar dan prosedur PDIK sesuai dengan lingkup tugasnya |
5 | menyusun bahan analisa jabatan dan analisa beban kerja PDIK |
6 | melaksanakan monitoring, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana strategis serta dokumen pelaksanaan anggaran PDIK |
7 | melaksanakan pengelolaan kepegawaian, keuangan dan barang PDIK |
8 | melaksanakan kegiatan ketatausahaan dan kerumahtanggaan PDIK |
9 | melaksanakan publikasi kegiatan dan pengaturan acara PDIK |
10 | melaksanakan penyediaan, penatausahaan, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana kerja PDIK |
11 | melaksanakan pengelolaan kearsipan data dan informasi PDIK |
12 | mengoordinasikan penyusunan laporan keuangan, kinerja dan kegiatan serta akuntabilitas PDIK dan |
13 | melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Subbagian Tata Usaha. |
Satuan Pelaksana Pengelolaan Data Kepegawaian merupakan Satuan Kerja lini PDIK dalam pelaksanaan pengelolaan data kepegawaian. Satuan Pelaksana Pengelolaan Data Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Satuan yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Pusat. Kepala Satuan Pelaksana bukan merupakan jabatan struktural. Kepala Satuan Pelaksana diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan atas usul Kepala Pusat. Satuan Pelaksana Pengelolaan Data Kepegawaian mempunyai tugas :
No | Tugas Pokok dan Fungsi |
---|---|
1 | menyusun bahan rencana strategis dan rencana kerja anggaran PDIK sesuai dengan lingkup tugasnya |
2 | melaksanakan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran PDIK sesuai dengan lingkup tugasnya |
3 | menyusun bahan pedoman, standar dan prosedur teknis Pengelolaan Data Kepegawaian |
4 | melakukan input data pegawai ke sistem informasi kepegawaian |
5 | melaksanakan proses pemuktahiran data pegawai ke sistem informasi kepegawaian |
6 | memproses daftar gaji, tunjangan dan daftar lainnya yang berkaitan dengan kesejahteraan pegawai |
7 | menghimpun keluaran data komputer (output) berupa daftar gaji, tunjangan dan daftar lainnya yang berkaitan dengan data kepegawaian |
8 | melakukan rekonsiliasi dan sinkronisasi data kepegawaian dengan SKPD dan instansi terkait lainnya |
9 | melakukan koordinasi dengan pengelola kepegawaian SKPD dan Satuan Pelaksana lainnya terkait dalam pengelolaan data kepegawaian dan |
10 | melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Satuan Pelaksana pengelolaan data kepegawaian. |
Satuan Pelaksana Sistem Informasi Kepegawaian merupakan Satuan Kerja lini PDIK dalam pelaksanaan perencanaan, pengelolaan dan pengembangan sistem informasi kepegawaian. Satuan Pelaksana Sistem Informasi Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Satuan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat. Kepala Satuan Pelaksana bukan merupakan jabatan struktural. Kepala Satuan Pelaksana diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan atas usuI Kepala Pusat. Satuan Pelaksana Sistem Informasi Kepegawaian mempunyai tugas:
No | Tugas Pokok dan Fungsi |
---|---|
1 | menyusun bahan rencana strategis dan rencana kerja anggaran PDIK sesuai dengan lingkup tugasnya |
2 | melaksanakan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran PDIK sesuai dengan lingkup tugasnya |
3 | menyusun bahan pedoman, standar dan prosedur teknis pelaksanaan perencanaan, pengelolaan dan pengembangan sistem informasi kepegawaian |
4 | melaksanakan perencanaan, pembangunan, pengembangan dan pengelolaan sistem informasi kepegawaian |
5 | melaksanakan koordinasi dengan SKPD yang bertanggung jawab di bidang komunikasi, informatika dan kehumasan dalam merancang, membangun dan mengembangkan sistem informasi kepegawaian |
6 | melaksanakan bimbingan dan konsultasi teknis terkait sistem informasi kepegawaian |
7 | melayani permintaan data dan informasi kepegawaian untuk SKPD/UKPD sesuai kebutuhan berdasarkan persetujuan Kepala Badan |
8 | menyajikan data dan informasi kepegawaian secara berkala dan |
9 | melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Satuan Pelaksana Sistem Informasi Kepegawaian. |
Satuan Pelaksana Pengelolaan Verifikasi Gaji dan Tunjangan merupakan Satuan Kerja lini PDIK dalam pelaksanaan Verifikasi Gaji dan Tunjangan. Satuan Pelaksana Verifikasi Gaji dan Tunjangan dipimpin oleh seorang Kepala Satuan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat. Kepala Satuan Pelaksana bukan merupakan jabatan struktural. Kepala Satuan Pelaksana diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan atas usul Kepala Pusat. Satuan Pelaksana Verifikasi Gaji dan Tunjangan mempunyai tugas :
No | Tugas Pokok dan Fungsi |
---|---|
1 | menyusun bahan rencana strategis dan rencana kerja anggaran PDIK sesuai dengan lingkup tugasnya |
2 | melaksanakan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran PDIK sesuai dengan lingkup tugasnya |
3 | menyusun bahan pedoman, standar dan prosedur teknis pengelolaan verifikasi gaji dan tunjangan |
4 | menerima, memproses dan memverifikasi usulan kekurangan dan kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan |
5 | menghimpun data keluaran usulan kekurangan dan kelebihan gaji dan tunjangan |
6 | menerima, memproses dan memverifikasi usul kenaikan gaji berkala terhadap pegawai yang tidak terproses surat keputusan kenaikan gaji berkala secara otomatis |
7 | melakukan verifikasi daftar gaji dan tunjangan |
8 | melakukan koordinasi dengan pengelola kepegawaian SKPD dan Satuan Pelaksana lainnya terkait dalam verifikasi gaji dan tunjangan dan |
9 | melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Satuan Pelaksana verifikasi gaji dan tunjangan. |
Satuan Pelaksana Pengelolaan Dokumen Kepegawaian merupakan Satuan Kerja lini PDIK dalam pelaksanaan verifikasi data kepegawaian. Satuan Pelaksana Pengelolaan Dokumen Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Satuan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat. Kepala Satuan Pelaksana bukan merupakan jabatan struktural. Kepala Satuan Pelaksana diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan atas usul Kepala Pusat. Satuan Pelaksana Pengelolaan Dokumen Kepegawaian mempunyai tugas:
No | Tugas Pokok dan Fungsi |
---|---|
1 | menyusun bahan rencana strategis dan rencana kerja anggaran PDIK sesuai dengan lingkup tugasnya |
2 | melaksanakan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran PDIK sesuai dengan lingkup tugasnya |
3 | menyusun bahan pedoman, standar dan prosedur teknis pengelolaan dokumen kepegawaian |
4 | melakukan verifikasi dan mengarsipkan dokumen kepegawaian ke dalam map pegawai |
5 | melaksanakan perekaman dokumen kepegawaian secara digital |
6 | melakukan penataan, penyimpanan dan perawatan dokumen kepegawaian |
7 | melaksanakan pengarahan terkait pencatatan data kepegawaian |
8 | melaksanakan retensi dokumen kepegawaian |
9 | melakukan koordinasi dengan Satuan Pelaksana lainnya dan SKPD terkait dalam pengelolaan dokumen kepegawaian dan |
10 | melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Satuan Pelaksana Pengelolaan Dokumen Kepegawaian. |