Periode Pencantuman Gelar Pegawai Negeri Sipil

Menindaklanjuti Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penjelasan Teknis Layanan Pencantuman Gelar dan Peningkatan Pendidikan Pegawai Negeri Sipil dan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Nomor e-0005/SE/2024 tentang Pencantuman Gelar/ Peningkatan Pendidikan, dengan ini disampaikan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 6/SE/2025 tentang Periode Pencantuman Gelar Pegawai Negeri Sipil. Panduan dan tata cara dapat diunduh pada laman UNDUHAN atau pada tautan di bawah ini:

NO DOKUMEN KETERANGAN
1 Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 6/SE/2025 Periode Pencantuman Gelar Pegawai Negeri Sipil