PPID - BKD

Logo Provinsi DKI Jakarta

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)
Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta

 

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta merupakan ujung tombak pelayanan informasi di Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta yang bertugas mengelola dan memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.

Cepat, Akurat, Mudah, dan Berkualitas.

Sesuai dengan Peraturan Gubernur No. 175 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik dan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 30 Tahun 2018 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta.

  Tanggung Jawab
1 PPID pada Perangkat Daerah bertanggung jawab di bidang layanan informasi publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan pelayanan dan pengumuman informasi yang dapat diakses oleh publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2 Informasi publik sebagaimana dimaksud pada nomor 1 dikumpulkan dengan cara pendataan informasi publik yang ada pada Perangkat Daerah untuk dilakukan pembuatan dan pemutakhiran daftar informasi publik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
   
 
  Tugas
1 PPID pada Perangkat Daerah bertanggung jawab di bidang layanan informasi publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan pelayanan dan pengumuman informasi yang dapat diakses oleh publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2 Informasi publik sebagaimana dimaksud pada nomor 1 dikumpulkan dengan cara pendataan informasi publik yang ada pada Perangkat Daerah untuk dilakukan pembuatan dan pemutakhiran daftar informasi publik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
   
 
  Wewenang
1 PPID pada Perangkat Daerah bertanggung jawab di bidang layanan informasi publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan pelayanan dan pengumuman informasi yang dapat diakses oleh publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2 Informasi publik sebagaimana dimaksud pada nomor 1 dikumpulkan dengan cara pendataan informasi publik yang ada pada Perangkat Daerah untuk dilakukan pembuatan dan pemutakhiran daftar informasi publik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
   
 

 

VISI

Terwujudnya Pelayanan Informasi Yang Transparan Dan Akuntabel Untuk Memenuhi Hak Pemohon Informasi Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku.

 

MISI

1 Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas, benar dan bertanggung jawab.
2 Membangun dan mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi.
3 Meningkatkan dan mengembangkan kompetensi dan kualitas SDM dalam bidang pelayanan informasi.
4 Mewujudkan keterbukaan informasi Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta dengan proses yang cepat, tepat, mudah dan sederhana.
Kami berupaya memberikan pelayanan informasi publik dan berkomitmen untuk :
1 Memberikan pelayanan informasi yang prima berdasarkan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan juga turut mewujudkan misi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang berorientasi pada pelayanan publik;
2 Memberikan kemudahan kepada publik dalam mendapatkan informasi yang diperlukan dengan murah dan sederhana;
3 Menyediakan dan memberikan informasi publik yang dikuasai secara akurat, benar dan tidak menyesatkan;
4 Menyediakan daftar informasi publik untuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan;
5 Bertindak proaktif dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat serta menjamin seluruh informasi publik dan fasilitas pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
6 Menyiapkan ruang dan fasilitas yang nyaman dan tertata baik;
7 Bersikap adil, tidak diskriminatif dan berperilaku sopan santun dalam memberikan layanan informasi publik;
8 Menyiapkan petugas informasi yang berdedikasi dan siap melayani;
9 Tidak melakukan pungutan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dalam memberikan layanan informasi publik.
No Struktur Organisasi Keterangan
1 Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta
2 Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta
3 Sekretaris Kepala Subbagian Umum Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta
4 Bidang Pengelolaan Informasi Kepala Bidang Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta
5 Bidang Dokumentasi dan Arsip Kepala Bidang Pengendalian Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta
6 Bidang Pelayanan Informasi Kepala UPT Pusat Data dan Informasi Kepegawaian Badan Kepegawian Daerah Provinsi DKI Jakarta
7 Anggota
1. Kepala Bidang Kesejahteraan dan Pensiun Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta
2. Kepala Bidang Perencanaan dan Pendayagunaan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta
3. Kepala UPT Pusat Penilaian Kompetensi Pegawai Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta
8 Sekretariat
1. Unsur Sejretariat Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta
2. Unsur Bidang Pengendalian Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta
3. Unsur Bidang Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta
4. Unsur Bidang Perencanaan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta
5. Unsur Bidang Kesejahteraan dan Pensiun Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta
6. Unsur Pusat Data dan Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta
7. Unsur Pusat Penilaian Kompetensi Pegawai Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta
No Dokumen Tentang  
1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik Unduh
2 SK Kepala BKD Nomor 27 Tahun 2024 Daftar Informasi Publik Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Unduh
3 SK Kepala BKD Nomor 3 Tahun 2024 Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Unduh

 

No Dokumen  
1 Laporan PPID Tahun 2023 Unduh
2 Laporan Waktu Pemenuhan Permintaan Informasi Publik Tahun 2023 Unduh
       

 

 


 Berita Terkait