Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadan Tahun 2025 M/1446 H

Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, berikut ini kami sampaikan Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8/SE/2025 tentang Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadan Tahun 2025 M/1446 H. Detail dokumen edaran dan ketentuan terkait lainnya dapat dilihat dan diunduh pada laman Unduhan dan/atau tautan di bawah ini:

 

NO DOKUMEN KETERANGAN
1 Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8/SE/2025 Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadan Tahun 2025 M/1446 H