Tugas Pokok dan Fungsi

Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mempunyai tugas menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintah bidang kepegawaian. Dalam melaksanakan tugasnya, BKD memiliki tugas dan fungsi antara lain:

No Tugas Pokok dan Fungsi
a penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja, dan Rencana Kerja dan Anggaran Badan Kepegawaian Daerah
b pelaksanaan Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Badan Kepegawaian Daerah
c perumusan dan pelaksanaan kebijakan, proses bisnis, standar, dan prosedur Badan Kepegawaian Daerah
d perumusan, penggoordinasian, dan pelaksanaan kebijakan fungsi penunjang urusan pemerintah bidang kepegawaian
e pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintah bidang kepegawaian
f pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pelaksanaan penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintah bidang kepegawaian
g pelaksanaan kerja sama dan koordinasi dengan PD/UKPD dan/atau instansi pemerintah/swasta/organisasi dalam pelaksanaan penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintah bidang kepegawaian
h pengelolaan data dan informasi pelaksanaan penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintah bidang kepegawaian
i penyusunan rencana kebutuhan, jenis, dan jumlah jabatan untuk pelaksanaan pengadaan Pegawai
j pelaksanaan pengadaan dan seleksi calon Pegawai
k penyelesaian administrasi pemberhentian dan pensiun Pegawai
l pengelolaan informasi manajemen kepegawaian
m pelaksanaan mutasi dan promosi Pegawai
n pelaksanaan pembinaan dan pengendalian disiplin Pegawai

 

 

  Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta
Gedung Balaikota Blok G - Lantai 20-21
Jalan Medan Merdeka Selatan Nomor 8-9, Kelurahan Gambir, Kecamatan Gambir,
Kota Administrasi Jakarta Pusat, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10110
  021-3823033
  021-3823033
  bkdprov@jakarta.go.id