Kepegawaian Kota Adm. Jakpus
Suku Badan Kepegawaian Kota Administrasi Jakarta Pusat
Kantor Walikota Kota Administrasi Jakarta Pusat - Blok A - Lantai 4
Jalan Tanah Abang I Nomor 1, Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir,
Kota Administrasi Jakarta Pusat, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10160 |
||
021-3854489 | ||
021-3854489 | ||
kepegawaianpusat@gmail.com |
Suku Badan Kota merupakan Unit Kerja BKD pada Kota Administrasi. Suku Badan Kota dipimpin oleh seorang Kepala Suku Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan serta secara operasional dikoordinasikan oleh Walikota. Suku Badan Kota mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kepegawaian pada lingkup Kota Administrasi. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Suku Badan Kota menyelenggarakan fungsi :
No | Tugas Pokok dan Fungsi |
---|---|
1 | penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran Suku Badan Kota |
2 | pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Suku Badan Kota |
3 | pelaksanaan pemberkasan, proses dan penyelesaian penetapan pensiun pegawai golongan Ia sampai dengan golongan IIId pada lingkup wilayah Kota Administrasi |
4 | pelaksanaan pemberkasan dan pengurusan kesejahteraan pegawai pada lingkup wilayah Kota Administrasi |
5 | pelaksanaan pemberian penunjang (taspen, asuransi, tabungan perumahan, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian) kesejahteraan pegawai pada lingkup wilayah Kota Administrasi |
6 | penerimaan, penelitian/pengujian dan pemprosesan pemberian penunjang kesejahteraan pegawai pada lingkup wilayah Kota Administrasi antara lain meliputi taspen, asuransi, tabungan perumahan, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian |
7 | pembinaan (monitoring, fasilitasi, koordinasi dan evaluasi) kinerja dan disiplin pegawai pada lingkup wilayah Kota Administrasi |
8 | pemfasilitasian penerbitan kartu identitas pegawai pada lingkup wilayah Kota Administrasi |
9 | penyiapan, fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) pada lingkup wilayah Kota Administrasi |
10 | penyusunan program pengembangan karir pegawai, pelantikan pejabat Kota Administrasi |
11 | penyiapan dan memproses administrasi pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai dalam dan dari jabatan pada lingkup Kota Administrasi |
12 | pelaksanaan koordinasi dan proses mutasi pegawai pada lingkup wilayah Kota Administrasi |
13 | penyiapan bahan, pemberian pertimbangan, monitoring pengendalian dan evaluasi pendayagunaan pegawai pada lingkup wilayah Kota Administrasi |
14 | pelaksanaan pengendalian formasi pegawai pada lingkup wilayah Kota Administrasi |
15 | pengoordinasian penghimpunan, pengolahan, pemeliharaan, penyajian, pengembangan dan pemanfaatan data dan informasi kepegawaian termasuk daftar urut kepangkatan serta prestasi kerja pegawai pada lingkup wilayah Kota Administrasi |
16 | penegakan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian pada lingkup Kota Administrasi |
17 | pelaksanaan monitoring dan evaluasi penerapan kode etik, budaya kerja dan etos kerja pegawai pada lingkup Kota Administrasi |
18 | pengelolaan pegawai, keuangan dan barang Suku Badan Kota |
19 | penyediaan, penatausahaan, penggunaan, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana kerja Suku Badan Kota |
20 | pengelolaan kearsipan Suku Badan Kota |
21 | pelaksanaan kegiatan kerumahtanggaan dan ketatausahaan Suku Badan Kota dan |
22 | pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Suku Badan Kota. |
Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Suku Badan Kota disampaikan oleh Kepala Suku Badan kepada Kepala badan dengan tembusan Walikota. Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, Suku Badan Kepegawaian Kota memiliki empat Subbidang yang masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang yaitu:
Subbagian Tata Usaha merupakan Satuan Kerja staf Suku Badan Kota dalam pelaksanaan administrasi Suku Badan Kota. Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Suku Badan Kota. Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas dan fungsi:
No | Tugas Pokok dan Fungsi |
---|---|
1 | melaksanakan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Suku Badan Kota sesuai dengan lingkup tugasnya |
2 | mengoordinasikan penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran Suku Badan Kota |
3 | melaksanakan monitoring, pengendalian dan evaluasi rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Suku Badan Kota |
4 | melaksanakan kegiatan layanan administrasi kepegawaian |
5 | melaksanakan konsultasi kepegawaian dan penyelesaian pengaduan kepegawaian pada lingkup Suku Badan Kota |
6 | melaksanakan pengelolaan kepegawaian |
7 | melaksanakan pengelolaan keuangan |
8 | melaksanakan pengelolaan barang |
9 | melaksanakan kegiatan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Suku Badan Kota |
10 | melaksanakan penyediaan, penatausahaan, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana kerja Suku Badan Kota |
11 | memelihara kebersihan, keindahan, keamanan dan ketertiban kantor |
12 | melaksanakan pengelolaan ruang rapat/pertemuan Suku Badan Kota |
13 | melaksanakan publikasi kegiatan dan pengaturan acara Suku Badan Kota |
14 | melaksanakan pengelolaan kearsipan, data dan informasi Suku Badan Kota |
15 | mengoordinasikan penyusunan laporan kegiatan, keuangan, kinerja dan akuntabilitas Suku Badan Kota |
16 | mengoordinasikan penyusunan laporan keuangan, kinerja, kegiatan, dan akuntabilitas Suku Badan Kota dan |
17 | melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan fungsi Suku Badan Kota. |
Subbidang Pendayagunaan dan Pengembangan Pegawai merupakan Satuan Kerja lini Suku Badan Kota dalam pelaksanaan pendayagunaan dan pengembangan pegawai. Subbidang Pendayagunaan dan Pengembangan Pegawai dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Suku Badan Kota. Subbidang Pendayagunaan dan Pengembangan Pegawai mempunyai tugas dan fungsi:
No | Tugas Pokok dan Fungsi |
---|---|
1 | menyusun bahan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran Suku Badan Kota sesuai dengan lingkup tugasnya |
2 | melaksanakan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Suku Badan Kota sesuai dengan lingkup tugasnya |
3 | mengoordinasikan dan monitoring peta kebutuhan dan formasi pegawai di lingkup Kota Administrasi |
4 | mengoordinasikan usulan kebutuhan pegawai di lingkup Kota Administrasi |
5 | mendukung pelaksanaan rekrutmen pegawai di lingkup Kota Administrasi |
6 | mengoordinasikan proses administrasi mutasi pegawai dan pegawai titipan di lingkup Kota Administrasi |
7 | melaksanakan proses penerbitan kartu identitas pegawai |
8 | melaksanakan pembekalan CPNS di lingkup Kota Administrasi |
9 | menerima, meneliti dan melakukan validasi usulan jabatan pelaksana di lingkup Kota Administrasi |
10 | melaksanakan monitoring dan evaluasi jabatan pelaksana di lingkup Kota Administrasi |
11 | menerima dan meneliti kelengkapan persyaratan dan memproses usul kenaikan pangkat pegawai pada lingkup Kota Administrasi |
12 | melaksanakan pemberkasan, dan penyelesaian penetapan usul kenaikan pangkat pegawai golongan Ia sampai dengan golongan IId pada lingkup Kota Administrasi |
13 | menerima, meneliti dan mengusulkan ujian penyesuaian ijazah dan ujian dinas seluruh pegawai pada lingkup Kota Administrasi |
14 | menerima dan meneliti usul peninjauan masa kerja pegawai pada lingkup Kota Administrasi |
15 | memproses dan menetapkan usul peninjauan masa kerja pegawai golongan Ia sampai dengan golongan IId pada lingkup Kota Administrasi |
16 | menghimpun Daftar Urut Kepangkatan bagi pegawai pada lingkup Kota Administrasi |
17 | merencanakan, memfasilitasi dan melaksanakan sidang Badan Pertimbangan Jabatan pada lingkup Kota Administrasi |
18 | menyelesaikan administrasi sebagai tindak lanjut hasil sidang badan pertimbangan jabatan pada lingkup Kota Administrasi |
19 | menyelenggarakan pelantikan, pengambilan sumpah dan serah terima Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di tingkat Kota Administrasi |
20 | menetapkan Surat Keputusan Petikan dan Surat Pernyataan Pelantikan Pejabat pada jabatan pengawas di tingkat Kota Administrasi |
21 | menetapkan Surat Keputusan Petikan kenaikan pangkat golongan Ia sampai dengan golongan IId di lingkup Kota Administrasi dan |
22 | melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Subbidang Pendayagunaan dan Pengembangan Pegawai. |
Subbidang Kesejahteraan dan Pensiun merupakan Satuan Kerja lini Suku Badan Kota dalam pelaksanaan pengurusan kesejahteraan dan pensiun. Subbidang Kesejahteraan dan Pensiun dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Suku Badan Kota. Subbidang Kesejahteraan dan Pensiun mempunyai tugas dan fungsi:
No | Tugas Pokok dan Fungsi |
---|---|
1 | menyusun bahan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran Suku Badan Kota sesuai dengan lingkup tugasnya |
2 | melaksanakan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Suku Badan Kota sesuai dengan lingkup tugasnya |
3 | menerima dan meneliti usulan pensiun pegawai pada lingkup Kota Administrasi |
4 | melaksanakan pemberkasan, proses dan penyelesaian penetapan pensiun pegawai, pensiun janda/duda/yatim/orang tua pegawai golongan Ia sampai dengan golongan IIId pada lingkup Kota Administrasi |
5 | menerima, meneliti dan memproses pemberian penghargaan dan tanda jasa bagi pegawai pada lingkup Kota Administrasi |
6 | menerima, meneliti dan memproses pemberian penunjang kesejahteraan pegawai pada lingkup Kota Administrasi antara lain meliputi taspen, asuransi, tabungan perumahan pada lingkup Kota Administrasi |
7 | melaksanakan penyuluhan bagi pegawai menjelang pensiun pada lingkup Kota Administrasi |
8 | menerima, meneliti dan mengusulkan permohonan penerbitan surat keterangan pemberhentian pembayaran (SKPP) bagi pegawai pada lingkup Kota Administrasi |
9 | melaksanakan kegiatan donor darah pada lingkup Kota Administrasi dan |
10 | melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Subbidang Kesejahteraan dan Pensiun. |
Subbidang Pengendalian Pegawai merupakan Satuan Kerja lini Suku Badan Kota dalam pelaksanaan pembinaan disiplin dan kinerja pegawai. Subbidang Pengendalian Pegawai dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Suku Badan Kota. Subbidang Pengendalian Pegawai mempunyai tugas dan fungsi:
No | Tugas Pokok dan Fungsi |
---|---|
1 | menyusun bahan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran Suku Badan Kota sesuai dengan lingkup tugasnya |
2 | melaksanakan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Suku Badan Kota sesuai dengan lingkup tugasnya |
3 | monitoring, fasilitasi, koordinasi, konsultasi dan evaluasi disiplin pegawai pada lingkup Kota Administrasi |
4 | mengoordinasikan pengolahan, pemeliharaan, penyajian, dan pemanfaatan data dan informasi pegawai pada lingkup Kota Administrasi |
5 | melaksanakan monitoring dan evaluasi penerapan kode etik, budaya kerja dan etos kerja pegawai pada lingkup Kota Administrasi, Suku Dinas Kota dan Suku Badan Kota |
6 | memproses administrasi ijin pernikahan kedua dan perceraian pegawai pada lingkup Kota Administrasi |
7 | melaksanakan pemutakhiran data pegawai ke dalam sistem informasi kepegawaian pada lingkup Kota Administrasi |
8 | menerima dan meneliti penemuan atau laporan terjadinya dan/atau dugaan adanya pelanggaran disiplin pegawai pada lingkup Kota Administrasi |
9 | menerima, memproses dan memverifikasi usul kekurangan dan kelebihan pembayaran gaji pegawai di lingkup wilayah Kota Administrasi |
10 | menghimpun data keluaran usul kekurangan dan kelebihan gaji |
11 | melaksanakan koordinasi, bimbingan, konsultasi, fasilitasi dan pengendalian disiplin pegawai pada lingkup Kota Administrasi |
12 | meneliti penyusunan dokumen penilaian prestasi kerja pegawai pada lingkup Kota Administrasi |
13 | monitoring dan evaluasi penilaian kinerja pegawai dan penilaian prestasi kerja pada lingkup Kota Administrasi |
14 | mengoordinasikan dan mendistribusikan Laporan Pajak-pajak Pribadi (LP2P) dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi pegawai pada lingkup Kota Administrasi |
15 | memproses usul kenaikan gaji berkala terhadap pegawai yang tidak terproses surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala secara otomatis pada lingkup kota Administrasi dan |
16 | melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Subbidang Pengendalian Pegawai. |