Kembali


Bidang Kesejahteraan dan Pensiun

Bidang Kesejahteraan dan Pensiun merupakan Unit Kerja lini BKD dalam pelaksanaan pengurusan kesejahteraan dan pensiun pegawai. Bidang Kesejahteraan dan Pensiun dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. Bidang Kesejahteraan dan Pensiun mempunyai tugas melaksanakan pengurusan kesejahteraan dan pensiun pegawai. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Kesejahteraan dan Pensiun menyelenggarakan fungsi:

No Tugas Pokok dan Fungsi
1 penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran Bidang Kesejahteraan dan Pensiun
2 pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Bidang Kesejahteraan dan Pensiun
3 menyiapkan bahan kebijakan, pedoman dan standar teknis pelaksanaan pengurusan kesejahteraan dan pensiun pegawai
4 pelaksanaan pengkajian dan evaluasi kesejahteraan pegawai
5 penyusunan regulasi peningkatan kesejahteraan pegawai
6 penyusunan dan pelaporan hasil kajian serta evaluasi kesejahteraan pegawai
7 penyusunan rekomendasi kebijakan berdasarkan hasil kajian dan evaluasi kesejahteraan pegawai
8 pelaksanaan sosialisasi kebijakan kesejahteraan pegawai
9 pelaksanaan proses pemberian cuti pegawai
10 pengkajian dan pemrosesan pemberian penghargaan dan tanda jasa
11 penyelesaian proses penetapan pensiun pegawai
12 pengurusan hak kesejahteraan pegawai dan
13 penyusunan laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Bidang Kesejahteraan dan Pensiun.

Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, Bidang Kesejahteraan dan Pensiun memiliki tiga Subbidang masing-masing dipimpin oleh Kepala Subbidang yaitu:

Subbidang Kesejahteraan Pegawai merupakan Satuan Kerja Bidang Kesejahteraan dan Pensiun dalam pelaksanaan penyusunan kajian dan pengurusan kesejahteraan pegawai. Subbidang Kesejahteraan Pegawai dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Kesejahteraan dan Pensiun. Subbidang Kesejahteraan Pegawai mempunyai tugas:

No Tugas Pokok dan Fungsi
1 menyusun bahan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran Bidang Kesejahteraan dan Pensiun sesuai dengan lingkup tugasnya
2 melaksanakan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Bidang Kesejahteraan dan Pensiun sesuai dengan lingkup tugasnya  
3 menyiapkan bahan kebijakan, pedoman dan standar teknis pelaksanaan penyusunan kajian dan pengurusan kesejahteraan pegawai
4 melaksanakan analisis kesejahteraan  pegawai
5 melaksanakan monitoring dan evaluasi kesejahteraan pegawai termasuk pemeliharaan kesehatan pegawai dan jaminan sosial pegawai
6 melaksanakan pelayanan dan fasilitasi kesejaheraan pegawai seperti tabungan perumahan, asuransi dan/ atau jaminan kesehatan, asuransi jiwa, tabungan pensiun dan jaminan sosial
7 melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Subbidang Kesejahteraan Pegawai
8 mengoordinasikan penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran bidang Kesejahteraan dan Pensiun dan
9 melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Subbidang Kesejahteraan.

Subbidang Penghargaan merupakan Satuan Kerja Bidang Kesejahteraan dan Pensiun dalam pelaksanaan pengurusan pemberian penghargaan pegawai. Subbidang Penghargaan dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Kesejahteraan dan Pensiun. Subbidang Penghargaan mempunyai tugas:

No Tugas Pokok dan Fungsi
1 menyusun bahan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran Bidang Kesejahteraan dan Pensiun sesuai dengan lingkup tugasnya
2 melaksanakan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Bidang Kesejahteraan dan Pensiun sesuai dengan lingkup tugasnya  
3 menyiapkan bahan kebijakan, pedoman dan standar teknis pelaksanaan pengurusan pemberian penghargaan pegawai
4 menerima, meneliti dan memproses usul pemberian penghargaan dan tanda jasa kepada pegawai
5 melaksanakan pengkajian, evaluasi bentuk dan jenis penghargaan dan tanda jasa kepada pegawai
6 menerima, meneliti dan memproses pemberian penunjang kesejahteraan pegawai dan pensiunan pegawai antara lain jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kecelakaan/kematian pegawai
7 melaksanakan proses pemuktahiran data  penghargaan pegawai dan pegawai berprestasi ke sistem informasi kepegawaian
8 mengoordinasikan penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran Bidang Kesejahteraan dan Pensiun
9 mengoordinasikan penyusunan laporan keuangan, kinerja, kegiatan dan akuntabilitas Bidang Kesejahteraan dan Pensiun dan
10 melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Subbidang Penghargaan.

Subbidang Pensiun dan Cuti merupakan Satuan Kerja Bidang Kesejahteraan dan Pensiun dalam pelaksanaan pengurusan pensiun dan cuti pegawai. Subbidang Pensiun dan Cuti dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Kesejahteraan dan Pensiun. Subbidang Pensiun dan Cuti mempunyai tugas:

No Tugas Pokok dan Fungsi
1 menyusun bahan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran serta dokumen pelaksanaan anggaran Bidang Kesejahteraan dan Pensiun sesuai dengan lingkup tugasnya
2 melaksanakan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Bidang Kesejahteraan dan Pensiun sesuai dengan lingkup tugasnya
3 menyiapkan bahan kebijakan, pedoman dan standar teknis pelaksanaan pengurusan pensiun dan cuti pegawai
4 menerima, meneliti dan memproses penyelesaian penetapan pemberian cuti pegawai/pejabat yang menjadi kewenangan pimpinan
5 menerima, meneliti dan memproses penyelesaian penetapan pensiun pegawai
6 melaksanakan pengurusan dan penyelesaian pemberian kenaikan pangkat pengabdian
7 menyelenggarakan pembekalan bagi pegawai yang menjelang pensiun
8 menyelesaikan administrasi pemberian uang tunggu dan bebas tugas menjelang pensiun
9 menyelesaikan pemberian pensiun janda/duda pegawai pensiun anak yatim piatu maupun pensiunan pegawai bujangan yang tewas
10 menyerahkan dokumen penetapan cuti dan pensiun pegawai/pejabat kepada yang bersangkutan/pengelola pegawai
11 memproses surat pengantar keterangan penghentian pembayaran gaji 
12 memproses surat pengantar pengujian kesehatan ke Tim Penguji Kesehatan
13 melaksanakan proses pemuktahiran data  pensiun dan cuti pegawai ke sistem informasi kepegawaian dan
14 melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Subbidang Cuti dan Pensiun.