Kanal Pengaduan


Untuk Aduan/Laporan yang penanganannya diluar kewenangan kami disampaikan melalui kanal CRM (Cepat Respon Masyarakat) yang dapat diakses melalui tautan: https://crm.jakarta.go.id/

Anda dapat melaporkan tindakan pelecehan seksual melalui formulir di bawah ini, dan Kami akan segera menindaklanjutinya.

*) Berkas yang diijinkan: RAR, ZIP, GIF, JPG, PNG, DOC, DOCX

Bersamaan dengan saya mengirim Aduan/Laporan ini, Saya menyatakan dengan sesungguhnya dan tanpa paksaan dari pihak manapun:

  1. Bahwa aduan yang saya berikan adalah benar dan dapat digunakan sebagaimana mestinya.
  2. Bahwa apabila di kemudian hari aduan tersebut tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, maka pernyataan ini dinyatakan tidak sah dan saya bersedia dituntut dimuka pengadilan serta menerima segala tindakan yang diambil oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.