Kembali


Bidang Pengendalian 

Bidang Pengendalian merupakan unit kerja lini BKD dalam pelaksanaan pengendalian kepegawaian. Bidang Pengendalian dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. Bidang Pengendalian mempunyai tugas melaksanakan pengendalian pegawai. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Pengendalian menyelenggarakan fungsi:

No Tugas Pokok dan Fungsi
1 penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran Bidang Pengendalian
2 pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Bidang Pengendalian 
3 penyusunan kebijakan, pedoman dan standar teknis pelaksanaan pengendalian kepegawaian
4 penghimpunan, pengkajian dan evaluasi peraturan perundang-undangan kepegawaian daerah
5 penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian
6 penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan peraturan perundang-undangan kepegawaian daerah
7 pemberian saran dan pertimbangan hukum pegawai kepada pimpinan dan/atau kepada kepala SKPD/UKPD
8 pelaksanaan sosialisasi peraturan perundang-undangan kepegawaian
9 pelaksanaan, monitoring, pengendalian dan evaluasi disiplin pegawai termasuk penjatuhan hukuman disiplin pegawai pada SKPD/UKPD
10 pelaksanaan upaya peningkatan disiplin pegawai
11 pemberian bimbingan dan konsultasi teknis proses penjatuhan disiplin pegawai pada SKPD/UKPDpelaksanaan monitoring dan evaluasi disiplin, penilaian kinerja pegawai dan prestasi kerja pegawai
12 pengoordinasian proses pelaksanaan penandatanganan penetapan dokumen kinerja dan indikator kinerja utama (IKU) pimpinan SKPD dan Biro Sekretariat Daerah 
13 penyusunan standar pelaksanaan evaluasi kinerja pegawai 
14 penyusunan rumusan kode etik, budaya kerja dan etos kerja pegawai
15 penyelenggaraan monitoring dan evaluasi penerapan kode etik, budaya kerja dan etos kerja pegawai dan 
16 pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Bidang Pengendalian.

Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, Bidang Pengendalian memiliki tiga Subbidang masing-masing dipimpin oleh Kepala Subbidang yaitu:

Subbidang Peraturan Kepegawaian merupakan Satuan Kerja Bidang Pengendalian dalam penyusunan dan sosialisasi peraturan perundang-undangan kepegawaian daerah. Subbidang Peraturan Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pengendalian. Subbidang Peraturan Kepegawaian mempunyai tugas :

No Tugas Pokok dan Fungsi
1 menyusun bahan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran Bidang Pengendalian Pegawai sesuai dengan lingkup tugasnya
2 melaksanakan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Bidang Pengendalian Pegawai sesuai dengan lingkup tugasnya  
3 menyusun bahan kebijakan, pedoman dan standar teknis pelaksanaan penyusunan dan sosialisasi peraturan perundang-undangan kepegawaian daerah
4 menghimpun bahan penyusunan peraturan perundang-undangan kepegawaian daerah
5 melaksanakan perencanaan, perumusan, penyusunan dan pembahasan peraturan perundang-undangan daerah di Bidang Kepegawaian
6 melaksanakan koordinasi, bimbingan atau konsultasi teknis pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian
7 mengkaji dan mengevaluasi peraturan perundang-undangan kepegawaian daerah
8 mendokumentasikan peraturan perundang-undangan kepegawaian daerah
9 melaksanakan perencanaan, perumusan, penyusunan dan pembahasan peraturan perundang-undangan daerah di Bidang Kepegawaian
10 melaksanakan koordinasi, bimbingan atau konsultasi teknis pelaksanaan peraturan perundang-undangan Bidang Kepegawaian menyampaikan saran dan pertimbangan hukum kepegawaian kepada pimpinan dan/atau kepada Kepala SKPD/UKPD
11 melaksanakan sosialisasi peraturan perundang-undangan kepegawaian daerah 
12 merumuskan, mengembangkan dan mengevaluasi kode etik/perilaku pegawai 
13 mengoordinasikan, memfasilitasi, mendistribusikan dan menghimpun Laporan Penerimaan Pajak Pribadi dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan 
14 melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Subbidang Peraturan Kepegawaian.

Subbidang Disiplin merupakan Satuan Kerja Bidang Pengendalian dalam pelaksanaan pembinaan dan pengembangan disiplin pegawai. Subbidang Disiplin dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pengendalian. Subbidang Disiplin mempunyai tugas :

No Tugas Pokok dan Fungsi
1 menyusun bahan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran Bidang Pengendalian sesuai dengan lingkup tugasnya
2 melaksanakan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Bidang Pengendalian sesuai dengan lingkup tugasnya
3 menyiapkan bahan kebijakan, pedoman dan standar teknis pelaksanaan pembinaan dan pengembangan disiplin pegawai
4 melaksanakan kegiatan pembinaan, monitoring, pengendalian, evaluasi dan hukuman disiplin pegawai serta tindak pidana pegawai
5 melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi penerapan kode etik/perilaku pegawai pada tingkat provinsi
6 memberikan bimbingan teknis dan konsultasi proses penjatuhan hukuman disiplin pegawai
7 memproses administrasi permohonan izin perceraian, menjadi anggota parpol, usaha swasta, pejabat 
8 melaksanakan proses pemuktahiran data  hukuman disiplin pegawai ke sistem informasi kepegawaian
9 memberikan saran dan pertimbangan penjatuhan hukuman pelanggaran disiplin pegawai kepada pimpinan
10 monitoring dan evaluasi  kehadiran pegawai dan  pelaksanaan upacara kedinasan Pemerintah Daerah di tingkat provinsi 
11 memproses administrasi penjatuhan hukuman disiplin dan/atau tindak pidana oleh pegawai
12 menyiapkan bahan kebijakan teknis pengelolaan pegawai daerah yang terkait dengan Subbidang Disiplin Pegawai dan
13 melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Subbidang Disiplin Pegawai.

Subbidang Kinerja Pegawai merupakan Satuan Kerja Bidang Pengendalian Pegawai dalam pengembangan kinerja dan penilaian serta monitoring prestasi kerja pegawai. Subbidang Kinerja Pegawai dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pengendalian Pegawai. Subbidang Kinerja Pegawai mempunyai tugas :

No Tugas Pokok dan Fungsi
1 menyusun bahan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran Bidang Pengendalian sesuai dengan lingkup tugasnya
2 melaksanakan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Bidang Pengendalian sesuai dengan lingkup tugasnya
3 menyiapkan bahan kebijakan, pedoman dan standar teknis subbidang kinerja pegawai 
4 menyusun dan mengembangkan pedoman teknis penilaian kinerja pegawai 
5 menghimpun dan meneliti dokumen penilaian prestasi kerja pegawai SKPD/ UKPD
6 menyelenggarakan penandatanganan dokumen perjanjian kinerja Kepala SKPD/UKPD 
7 monitoring dan evaluasi pelaksanaan penilaian kinerja pegawai pada SKPD/UKPD 
8 menyusun dan mengembangkan budaya kerja dan etos kerja pegawai
9 melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi penerapan budaya kerja dan etos kerja pegawai dan
10 melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas subbidang Kinerja Pegawai.