Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta adalah entitas akuntansi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang berkewajiban menyelenggarakan akuntansi dan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan menyusun laporan keuangan yang berisi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan Atas Laporan Keuangan.
Penyusunan Laporan Keuangan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah dan kaidah-kaidah pengelolaan keuangan yang sehat dalam Pemerintahan. Laporan Keuangan ini telah disusun dan disajikan dengan basis akrual sehingga akan mampu menyajikan informasi keuangan yang transparan, akurat dan akuntabel.
Laporan Keuangan ini diharapkan dapat memberikan informasi yang berguna kepada para pengguna laporan khususnya sebagai sarana untuk meningkatkan akuntabilitas /pertanggungjawaban dan transparansi pengelolaan keuangan negara pada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta beserta 5 (Lima) Suku Badan Kepegawaian Kota Administrasi dan UPT Kopri. Disamping itu, laporan keuangan ini juga dimaksudkan untuk memberikan informasi kepada manajemen dalam pengambilan keputusan dalam usaha untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Dokumen Laporan Keuangan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta dapat diunduh pada tautan di bawah ini :