Perencanaan dan Pendayagunaan
Bidang Perencanaan dan Pendayagunaan
Bidang Perencanaan dan Pendayagunaan merupakan Unit Kerja lini BKD dalam pelaksanaan perencanaan serta pendayagunaan pegawai. Bidang Perencanaan dan Pendayagunaan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah serta bertanggung jawab kepada Kepala Badan. Bidang Perencanaan dan Pendayagunaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan serta pendayagunaan pegawai. Dalam melaksanakan tugasnya, Bidang Perencanaan dan Pendayagunaan menyelenggarakan beberapa fungsi antara lain:
No | Tugas Pokok dan Fungsi |
---|---|
1 | penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran Bidang Perencanaan dan Pendayagunaan |
2 | pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Bidang Perencanaan dan Pendayagunaan |
3 | penyusunan kebijakan, pedoman dan standar teknis pelaksanaan perencanaan kebutuhan dan pendayagunaan pegawai |
4 | pelaksanaan analisis kebutuhan, penyiapan bahan pemberian pertimbangan persetujuan teknis penyusunan dan penetapan formasi pegawai meliputi pegawai baru, pegawai tugas belajar dan izin belajar |
5 | penyelenggaraan rekrutmen calon pegawai |
6 | perencanaan penempatan pegawai |
7 | penyelesaian penetapan calon pegawai menjadi pegawai |
8 | perencanaan pelaksanaan sumpah/janji pegawai |
9 | penyusunan rencana pemindahan dan pendayagunaan pegawai |
10 | fasilitasi penerbitan kartu identitas pegawai |
11 | pelaksanaan pemantauan, pengendalian dan evaluasi pendayagunaan pegawai, dan |
12 | pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Bidang Perencanaan dan Pendayagunaan. |
Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, Bidang Perencanaan dan Pendayagunaan memiliki tiga Subbidang yang masing-masing dipimpin oleh Kepala Subbidang yaitu:
Subbidang Perencanaan Pegawai merupakan Satuan Kerja Bidang Perencanaan dan Pendayagunaan dalam pelaksanaan analisis perencanaan kebutuhan pegawai. Subbidang Perencanaan Pegawai dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Perencanaan dan Pendayagunaan. Subbidang Perencanaan Pegawai mempunyai tugas:
No | Tugas Pokok dan Fungsi |
---|---|
1 | menyusun bahan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran Bidang Perencanaan dan Pendayagunaan sesuai lingkup tugasnya |
2 | melaksanakan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Bidang Perencanaan dan Pendayagunaan sesuai lingkup tugasnya |
3 | menyiapkan bahan kebijakan, pedoman dan standar teknis pelaksanaan analisis perencanaan kebutuhan dan pendayagunaan pegawai |
4 | menyusun analisa dan peta kebutuhan pegawai |
5 | melakukan verifikasi dan validasi terhadap perubahan Jabatan Pelaksana dan Jabatan Fungsional Pegawai SKPD/UKPD |
6 | memproses penetapan formasi pegawai setelah memperoleh pertimbangan dari kementerian yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan pegawai |
7 | menyusun peta kebutuhan izin belajar Pegawai Negeri Sipil |
8 | melaksanakan penempatan Pegawai Negeri Sipil pasca tugas belajar |
9 | memonitor, mengendalikan dan mengevaluasi peta kebutuhan pegawai SKPD/UKPD berkoordinasi dengan Biro Organisasi dan RB |
10 | memberikan bimbingan dan konsultasi teknis pelaksanaan analisis kebutuhan pegawai SKPD/UKPD berkoordinasi dengan Biro Organisasi dan RB |
11 | melaksanakan monitoring, pengendalian dan evaluasi pendayagunaan pegawai |
12 | melaksanakan perpanjangan perjanjian kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan/ atau Pegawai Tidak Tetap |
13 | melaksanakan monitoring, pengendalian, pembinaan dan pendayagunaan serta evaluasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan/ atau Pegawai Tidak Tetap |
14 | melaksanakan proses pemuktahiran data perubahan Jabatan Pelaksana dan Jabatan Fungsional Pegawai SKPD/UKPD ke sistem informasi kepegawaian |
15 | mengoordinasikan penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran Bidang Perencanaan dan Pendayagunaan |
16 | mengoordinasikan penyusunan laporan keuangan, kinerja, kegiatan dan akuntabilitas Bidang Perencanaan dan Pendayagunaan, dan |
17 | melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Subbidang Perencanaan Pegawai. |
Subbidang Penerimaan dan Pendayagunaan Pegawai merupakan Satuan Kerja Bidang Perencanaan dan Pendayagunaan dalam pelaksanaan penerimaan dan pendayagunaan Pegawai. Subbidang Penerimaan dan Pendayagunaan dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Perencanaan dan Pendayagunaan. Subbidang Penerimaan dan Pendayagunaan Pegawai mempunyai tugas:
No | Tugas Pokok dan Fungsi |
---|---|
1 | menyusun bahan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran Bidang Perencanaan dan Pendayagunaan sesuai lingkup tugasnya |
2 | melaksanakan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Bidang Perencanaan dan Pendayagunaan sesuai lingkup tugasnya |
3 | menyiapkan bahan kebijakan, pedoman dan standar teknis pelaksanaan penerimaan serta pendayagunaan Pegawai |
4 | menyiapkan pelaksanaan seleksi penerimaan calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK); |
5 | memproses pengangkatan calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) |
6 | melaksanakan penempatan calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) |
7 | melaksanakan sumpah/janji Pegawai |
8 | menyelesaikan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil |
9 | mengusulkan penerbitan Kartu Identitas Pegawai dan/ atau Kartu Pegawai Negeri Sipil dan/ atau Kartu Istri dan/ atau Kartu Suami, dan |
10 | melaksanakan proses pemuktahiran data pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil ke sistem informasi kepegawaian |
11 | melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Subbidang Penerimaan dan Pendayagunaan pegawai. |
Subbidang Mutasi merupakan Satuan Kerja Bidang Perencanaan dan Pendayagunaan dalam pelaksanaan proses mutasi pegawai. Subbidang Mutasi dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Perencanaan dan Pendayagunaan. Subbidang Mutasi mempunyai tugas:
No | Tugas Pokok dan Fungsi |
---|---|
1 | menyusun bahan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran Bidang Perencanaan dan Pendayagunaan sesuai dengan lingkup tugasnya |
2 | rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Bidang Perencanaan dan Pendayagunaan sesuai dengan lingkup tugasnya |
3 | menyiapkan bahan kebijakan, pedoman dan standar teknis pelaksanaan proses mutasi Pegawai |
4 | menyiapkan pelaksanaan penempatan calon praja IPDN |
5 | melakukan monitoring dan pembinaan praja IPDN |
6 | menyusun rencana mutasi Pegawai |
7 | melaksanakan penempatan dan pendayagunaan Pegawai Negeri Sipil |
8 | memproses, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan mutasi pegawai daerah intern dan/atau antar SKPD/ UKPD termasuk pegawai titipan |
9 | memproses permohonan mutasi pegawai dari dan ke Pemerintah Daerah, dan |
10 | melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan. tugas Subbidang Mutasi. |