Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021 dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, berikut ini kami sampaikan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0042/SE/2024 tentang Penggunaan Sistem Informasi dalam Permohonan dan Persetujuan Cuti bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Detail dokumen edaran dapat dilihat dan/atau diunduh pada tautan di bawah ini:
NO | DOKUMEN | KETERANGAN |
---|---|---|
1 | Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0042/SE/2024 | Penggunaan Sistem Informasi dalam Permohonan dan Persetujuan Cuti bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta |