Penggunaan Sistem Informasi dalam Permohonan dan Persetujuan Cuti bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021 dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, berikut ini kami sampaikan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0042/SE/2024 tentang Penggunaan Sistem Informasi dalam Permohonan dan Persetujuan Cuti bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Detail dokumen edaran dapat dilihat dan/atau diunduh pada tautan di bawah ini:

NO DOKUMEN KETERANGAN
1 Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0042/SE/2024 Penggunaan Sistem Informasi dalam Permohonan dan Persetujuan Cuti bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta