Dalam rangka memenuhi kebutuhan Tenaga Ahli Psikolog Non PNS di Lingkungan UPT. Pusat Penilaian Kompetensi Pegawai Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2021, dengan ini membuka kesempatan kepada seluruh Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk mengikuti seleksi dengan persyaratan sebagai berikut :