Menindaklanjuti Pengumuman Ketua Panitia Seleksi Pengadaan Aparatur Sipil Negara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024 Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta membuka kesempatan Pegawai Non ASN Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengikuti seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II, dengan ini kami sampaikan Pengumuman Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Tahap II.
Detail pengumuman terkait nama dan ketentuan lainnya dapat dilihat dan/atau di unduh pada tautan di bawah ini:
NO | DOKUMEN | KETERANGAN |
---|---|---|
1 | Pengumuman Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2024 | Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Tahap II |
2 | Lampiran I | Alokasi Kebutuhan Pengadaan PPPK Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024 |
3 | Lampiran II | Format Surat Lamaran PPPK |
4 | Lampiran III | Format Surat Pernyataan PPPK |
5 | Lampiran IV | Format Surat Keterangan Aktif Mengajar/ Bukti Pengalaman Mengajar PPPK JF Guru |
6 | Lampiran V | Format Surat Keterangan Aktif Bekerja dan Bukti Pengalaman Kerja JF Kesehatan & JF Teknis |