Pencegahan dan Penanganan Tindakan Pelecehan Seksual di Lingkungan Kerja Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Dalam rangka melakukan upaya pencegahan dan penanganan tindakan pelecehan seksual di lingkungan kerja Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dengan ini disampaikan Surat Edaran Gubernur DKI Jakarta Nomor 7/SE/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Tindakan Pelecehan Seksual di Lingkungan Kerja Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 

Detail Edaran dan ketentuan terkait lainnya dapat dilihat dan diunduh pada laman Unduhan atau tautan di bawah ini:

NO DOKUMEN KETERANGAN
1 Surat Edaran Gubernur DKI Jakarta Nomor 7/SE/2021 Pencegahan dan Penanganan Tindakan Pelecehan Seksual di Lingkungan Kerja Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Pengaduan