Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 184 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data Kepegawaian dan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Nomor 22/SE/2021 tanggal 29 Maret 2021 tentang Pemutakhiran Data Kepegawaian serta guna pengintegrasian dengan sistem informasi lainnya di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dengan ini disampaikan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Nomor 65/SE/2021 tentang Mekanisme Pelaporan Kematian Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Detail ketentuan edaran dan tata cara pelaporan dapat dilihat dan diunduh pada tautan di bawah ini:
NO | DOKUMEN | KETERANGAN |
---|---|---|
1 | Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Nomor 65/SE/2021 | Mekanisme Pelaporan Kematian Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta |
2 | Panduan Singkat | |
Lapor Kematian |