Sehubungan adanya tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab dan mengatasnamakan KEPALA BKD PROVINSI DKI JAKARTA dan PEJABAT/PEGAWAI DI LINGKUNGAN BKD PROVINSI DKI JAKARTA dalam PENERIMAAN CPNS, dengan ini Saya menghimbau kepada semua khalayak untuk BERHATI-HATI DAN WASPADA.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi Nomor 02/SPB/M.PAN-RB/8/2011, Menteri Dalam negeri Nomor 800-632 Tahun 2011, Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2011 tentang Penundaan Sementara Penerimaan CPNS, maka dilakukan penundaan sementara penerimaan CPNS. Dengan adanya kebijakan moratorium tersebut, maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak tahun 2011 hingga saat ini tidak melakukan penerimaan CPNS melalui jalur apapun. Apabila Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menyelenggarakan penerimaan CPNS, maka sesuai ketentuan tidak akan dipungut biaya dan akan diumumkan secara terbuka kepada masyarakat melalui media massa dan website resmi: www.jakarta.go.id dan www.bkddki.net Jika ada masyarakat yang menerima telepon atau dihubungi oleh oknum dengan modus kejahatan seperti tersebut di atas, agar tidak menanggapi tawaran tersebut dan silakan melaporkan ke pihak yang berwajib dan/atau ke BKD Provinsi DKI Jakarta (Telp. 021-3823033 atau email: bkdprov@jakarta.go.id).
Untuk lebih lengkap dapat mengunduh berkas di bawah ini :