Pembatasan Akses Penginputan Cuti Tahunan Pada Sistem Informasi Absensi

Sehubungan dengan penggunaan sistem informasi cuti Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui laman https://pegawai.jakarta.go.id, maka dengan ini disampaikan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah nomor: 15/SE/2025 tentang Pembatasan Akses Penginputan Cuti Tahunan Pada Sistem Informasi Absensi. Detail dokumen edaran dapat dilihat dan/atau diunduh pada tautan di bawah ini:

NO DOKUMEN KETERANGAN
1 Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 15/SE/2025 Pembatasan Akses Penginputan Cuti Tahunan Pada Sistem Informasi Absensi