Sehubungan dengan penerapan Tunjangan Kinerja Daerah Statis dalam rangka pelaksanaan kegiatan kajian kebijakan kesejahteraan pegawai, diharapkan Saudara menugaskan 1 (satu) orang pejabat pengelola kepegawaian dan 1 (satu) orang operator (Admin TKO) untuk mengikuti Bimbingan teknis sesuai dengan undangan di bawah ini :
Berita Terkait
-
Sosialisasi Peraturan PLT, PLH dan LHKPN
18/11/2024 - 1357