Tata Cara Penunjukan PNS sebagai PLT dan PLH Pejabat Struktural

Berikut ini kami sampaikan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 227 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 71 Tahun 2011 tentang tata cara penunjukan Pegawai Negeri Sipil sebagai Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Pejabat Struktural. Peraturan tersebut dapat diunduh pada tautan di bawah ini :
  1. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 227 Tahun 2013