Bidang Kesejahteraan dan pensiun mempunyai tugas melaksanakan pengurusan kesejahteraan dan pensiun yang terdiri dari tiga sub bidang yang memiliki tupoksi spesifik yaitu :
- Sub Bidang Kajian Kesejahteraan
- Sub Bidang Penghargaan
- Sub Bidang Cuti dan Pensiun
Bidang Kesra dan Pensiun memiliki tugas utama antara lain :
-
Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Bidang Kesejahteraan dan Pensiun;
-
Pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Bidang Kesejahteraan dan Pensiun
-
Pengkajian kelayakan penghasilan pegawai
-
Penyusunan Kebijakan peningkatan kesejahteraan pegawai dan keluarganya
-
Pelaksanaan evaluasi kesejahteraan pegawai termasuk pemeliharaan kesehatan pegawai dan keluarganya
-
Pelaksanaan proses pemberian cuti pegawai
-
Pengkajian dan pemrosesan pemberian penghargaan dan tanda jasa
-
Penyusunan kebijakan teknis dan pengoordinasian konseling pegawai
-
Penyelesaian proses penetapan pensiun pegawai
-
Penyusunan bahan kebijakan teknis pengelolaan kepegawaian daerah yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Bidang Kesejahteraan dan Pensiun
-
Penyiapan bahan laporan BKD yang terkait dengan tugas dan fungsi Bidang Kesejahteraan dan Pensiun
-
Penyusunan laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Bidang Kesejahteraan dan Pensiun