Menindaklanjuti Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Daerah dan Instruksi Gubernur Nomor 51 Tahun 2015 tentang Pembayaran Tunjangan Kinerja Daerah Tahun Anggaran 2015, dengan ini disampaikan kepada seluruh Kepala SKPD di lingkungan Provinsi DKI Jakarta Surat Edaran Kepala BKD Provinsi DKI Jakarta Nomor : 35/SE/2015 :
Berita Terkait
-
Sosialisasi Peraturan PLT, PLH dan LHKPN
18/11/2024 - 1358