Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan dan Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pemberian Penghargaan kepada Pegawai Negeri Sipil, dengan ini disampaikan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 16/SE/2024 tentang Perpanjangan Pengusulan Penghargaan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Periode Kedua Tahun 2024. Panduan dan tata cara dapat diunduh pada laman UNDUHAN atau pada tautan di bawah ini:
NO | DOKUMEN | KETERANGAN |
---|---|---|
1 | Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 16/SE/2024 | Perpanjangan Pengusulan Penghargaan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Periode Kedua Tahun 2024 |