Mengingatkan kembali, kepada seluruh SKPD/UKPD agar segera menginput nama pegawai (staf) dan jabatannya sesuai dengan penetapan (SK) kepala SKPD pada jabatan :
Berita Terkait
-
Periode Pencantuman Gelar Pegawai Negeri Sipil
05/03/2025 - 1705
-
-
-
-
Materi Rakernis Kepegawaian Semester 2
12/12/2024 - 1974
-
-
-
Sosialisasi Peraturan PLT, PLH dan LHKPN
18/11/2024 - 2580
-
-