Mengingatkan kembali, kepada seluruh SKPD/UKPD agar segera menginput nama pegawai (staf) dan jabatannya sesuai dengan penetapan (SK) kepala SKPD pada jabatan :
Berita Terkait
-
Sosialisasi Peraturan PLT, PLH dan LHKPN
18/11/2024 - 1357