Sebagai tindak lanjut Pelantikan Jabatan Administrator (eselon III) dan Pengawas (Eselon IV) dalam rangka Penataan Sumber Daya Manusia di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dengan ini disampaikan Surat Edaran Kepala BKD Provinsi DKI Jakarta Nomor 21/SE/2015 yang dapat diunduh pada tautan di bawah ini :
Berita Terkait
-
Periode Pencantuman Gelar Pegawai Negeri Sipil
05/03/2025 - 1705
-
-
-
-
Materi Rakernis Kepegawaian Semester 2
12/12/2024 - 1974
-
-
-
Sosialisasi Peraturan PLT, PLH dan LHKPN
18/11/2024 - 2580
-
-