Sebagai tindak lanjut Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tanggal 20 April 2015 Nomor B/1398/M.PAN-RB/04/2015 hal Guru Bantu Provinsi DKI Jakarta, dengan ini diumumkan sebagai berikut :
Berita Terkait
-
Materi Rakernis Kepegawaian Semester 2
12/12/2024 - 1412
-
Sosialisasi Peraturan PLT, PLH dan LHKPN
18/11/2024 - 1998