Pelayanan Kepegawaian Yang Bersih dan Transparan

Menindaklanjuti Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2015 Tentang Budaya Kerja Pada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, berikut disampaikan surat Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta yang dapat diunduh pada tautan dibawah ini :
  1. Pelayanan Kepegawaian Yang Bersih dan Transparan