Dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta menjamin terpeliharanya tata tertib dalam pelaksanaan administrasi di bidang kepegawaian, dengan ini menginstruksikan :
Berita Terkait
-
-
-
-
Periode Pencantuman Gelar Pegawai Negeri Sipil
05/03/2025 - 3868
-
-
-
-
Materi Rakernis Kepegawaian Semester 2
12/12/2024 - 2144
-
-