Pelaporan Status Hukum PNS

Dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta menjamin terpeliharanya tata tertib dalam pelaksanaan administrasi di bidang kepegawaian, dengan ini menginstruksikan :
  1. Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 40 Tahun 2015