Dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta menjamin terpeliharanya tata tertib dalam pelaksanaan administrasi di bidang kepegawaian, dengan ini menginstruksikan :
Berita Terkait
-
Sosialisasi Peraturan PLT, PLH dan LHKPN
18/11/2024 - 1358