Dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta menjamin terpeliharanya tata tertib dalam pelaksanaan administrasi di bidang kepegawaian, dengan ini menginstruksikan :
Berita Terkait
-
Periode Pencantuman Gelar Pegawai Negeri Sipil
05/03/2025 - 1699
-
-
-
-
Materi Rakernis Kepegawaian Semester 2
12/12/2024 - 1974
-
-
-
Sosialisasi Peraturan PLT, PLH dan LHKPN
18/11/2024 - 2580
-
-