Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Gubernur Nomor 260 Tahun 2014 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pegawai Negeri Sipil, dengan ini kami sampaikan Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2015 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pegawai Negeri Sipil serta Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 05/SE/2015 tentang Penyampaian LHKPN & PNS Tahun 2015 yang dapat diunduh pada tautan di bawah ini :
Berita Terkait
-
Sosialisasi Peraturan PLT, PLH dan LHKPN
18/11/2024 - 1355