Kewajiban Para Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah Untuk Melaporkan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Yang Terkonfirmasi COVID-19

Dalam rangka percepatan penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, berikut disampaikan Instruksi Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 45 Tahun 2021 tentang Peran Serta Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Detail Instruksi dapat dilihat dan diunduh pada laman unduhan atau pada tautan di bawah ini:

NO DOKUMEN KETERANGAN
1 Instruksi Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 45 Tahun 2021 Peran Serta Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)