Berikut ini kami sampaikan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 42/SE/2012 tentang proses kenaikan pangkat pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta periode 01 Oktober 2012. Selengkapnya dapat diunduh melalui tautan di bawah ini :
Berita Terkait
-
Periode Pencantuman Gelar Pegawai Negeri Sipil
05/03/2025 - 2809
-
-
-
-
Materi Rakernis Kepegawaian Semester 2
12/12/2024 - 2027
-
-
-
Sosialisasi Peraturan PLT, PLH dan LHKPN
18/11/2024 - 2623
-
-