Berikut disampaikan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 55/SE/2015 Tentang Izin Perceraian Di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dapat di unduh pada tautan dibawah ini :
Berita Terkait
-
Periode Pencantuman Gelar Pegawai Negeri Sipil
05/03/2025 - 1749
-
-
-
-
Materi Rakernis Kepegawaian Semester 2
12/12/2024 - 1974
-
-
-
Sosialisasi Peraturan PLT, PLH dan LHKPN
18/11/2024 - 2580
-
-