Dalam rangka menindaklanjuti Pasal 9 ayat (4) Peraturan Gubernur Nomor 212 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan sebagairnana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 249 Tahun 2016 serta untuk meningkatkan kesejahteraan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) sebagai wujud apresiasi atas pengabdian kepada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta, Perangkat Daerah/Unit Kerja sebagai pemberi kerja dapat memberikan apresiasi kepada Penyedia Jasa Lainnya Perorangan berupa Upah ke-13 dan pelaksanaan percepatan pembayaran gaji bulan Mei dengan beberapa ketentuan.
Ketentuan mengenai pelaksanaan percepatan pembayaran dapat dilihat pada Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 36/SE/2019 tentang Apresiasi Dalam Bentuk Upah Ketiga Belas Dan Percepatan Pembayaran Upah Bulan Mei Kepada Penyedia Jasa Lainnya Perorangan Tahun Anggaran 2019. Surat edaran tersebut dapat diunduh pada laman Unduhan atau tautan di bawah ini:
NO | DOKUMEN | KETERANGAN |
---|---|---|
1 | Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 36/SE/2019 | Apresiasi Dalam Bentuk Upah Ketiga Belas Dan Percepatan Pembayaran Upah Bulan Mei Kepada Penyedia Jasa Lainnya Perorangan Tahun Anggaran 2019 |