Lapor Sitara

Catatan:
Bagi Pegawai yang melaporkan perubahan/penyesuai NIK melalui tautan bkddki.jakarta.go.id/laporsitara mulai hari Senin, 29 November 2021 s.d. saat ini, harap menunggu informasi selanjutnya dari Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta dan BP Tapera, karena sedang dilakukan pemeliharaan dan optimalisasi pada sistem Sitara BP Tapera.

Pelaporan perubahan/penyesuaian NIK tetap dapat dilakukan melalui tautan bkddki.jakarta.go.id/laporsitara.

Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 72/SE/2021 tentang Registrasi Akun Kepesertaan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Bagi Pegawai Negeri Sipil/Calon Pegawai Negeri Sipil yang mengalami kendala terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam Registrasi Akun Kepesertaan Tapera. Mohon lengkapi Formulir di bawah ini dengan menginput data yang diminta dan unggah salinan sesuai ketentuan.


 Berita Terkait