Berikut ini kami sampaikan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1065 Tahun 2015 tentang Pengaturan Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadhan Tahun 2015 M/1436 H, yang dapat diunduh pada tautan di bawah ini :
Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1065 Tahun 2015