Sekretariat Korpri
Sekretariat KORPRI dipimpin oleh Kepala Sekretariat KORPRI. Kepala Sekretariat KORPRI berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah. Sekretariat KORPRI mempunyai tugas melaksanakan dukungan teknis operasional dan administrasi pada Dewan Pengurus KORPRI Provinsi DKI Jakarta dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Sekretariat KORPRI menyelenggarakan fungsi:
No | Tugas Pokok dan Fungsi |
---|---|
1 | Pelaksanaan fasilitasi pemberian bantuan sosial kepada anggota KORPRI Provinsi DKI Jakarta |
2 | Pengelolaan kepegawaian, keuangan, dan barang Sekretariat KORPRI Provinsi DKI Jakarta |
3 | Pengelolaan ketatausahaan, kerumahtanggaan kearsipan, data, dan informasi Sekretariat KORPRI Provinsi DKI Jakarta |
4 | Pemberian dukungan administrasi keuangan Dewan Pengurus KORPRI Provinsi DKI Jakarta |
5 | Fasilitasi penyusunan dan pelaksanaan program kerja Dewan KORPRI Provinsi DKI Jakarta |
6 | Penyelenggaraan pengelolaan administrasi umum dan kerja sama |
7 | Pengoordinasian Yayasan KORPRI, Yayasan Pensiunan Pegawai Provinsi DKI Jakarta, Werdhatama Jaya, dan Cendana Bhakti Jaya |
8 | Fasilitasi pelaksanaan kegiatan kebijakan dan program kerja Dewan Pengurus KORPRI Provinsi DKI Jakarta |
9 | Penyelenggaraan kegiatan pembinaan olahraga, seni budaya, mental, dan rohani |
10 | Pelaksanaan kegiatan pembekalan kewirausahaan bagi anggota KORPRI Provinsi DKI Jakarta yang akan memasuki masa pensiun |
11 | Penyelenggaraan kerja sama dengan instansi pemerintah maupun pihak ketiga dalam rangka peningkatan dan pengembangan kesejahteraan anggota KORPRI Provinsi DKI Jakarta |
12 | Pelayanan bantuan dan konsultasi serta anggota KORPRI Provinsi DKI Jakarta; dan advokasi hukum kepada anggota KORPRI Provinsi DKI Jakarta |
13 | Penyusunan bahan laporan dan pertanggungjawaban Dewan Pengurus KORPRI Provinsi DKI Jakarta |
Sekretariat KORPRI yang membawahi Subbagian Tata Usaha. Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh Kepala Subbagian Tata Usaha. Kepala Subbagian
Tata Usaha berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekretariat KORPRI.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas:
No | Tugas |
---|---|
1 | Mengoordinasikan penyusunan bahan Rencana Strategis, Rencana Kerja, dan Rencana Kerja dan Anggaran Badan Kepegawaian Daerah sesuai dengan lingkup tugasnya |
2 | Mengoordinasikan pelaksanaan Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Sekretariat KORPRI |
3 | Mengoordinasikan penyusunan proses bisnis, standar, dan prosedur Sekretariat KORPRI |
4 | Melaksanakan pengoordinasian dan penyusunan pelaporan kinerja, kegiatan, dan akuntabilitas Sekretariat KORPRI |
5 | Melaksanakan pengelolaan keuangan, kepegawaian, dan barang milik daerah Sekretariat KORPRI |
6 | Melaksanakan penyusunan bahan analisa jabatan dan analisa beban kerja Sekretariat KORPRI |
7 | Melaksanakan penyusunan rincian tugas dan fungsi Sekretariat KORPRI |
8 | Melaksanakan pengelolaan kerumahtanggaan, ketatalaksanaan, kearsipan, dan kehumasan Sekretariat KORPRI |
9 | Melaksanakan pengoordinasian penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan dan pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah pada Sekretariat KORPRI |
10 | Melaksanakan koordinasi penyelenggaraan tugas dan fungsi pada Sekretariat KORPRI |
1 | Satuan Pelaksana Olahraga, Seni, Budaya, Mental, dan Rohani dikoordinasikan oleh Ketua Satuan Pelaksana Olahraga, Seni, Budaya, Mental, dan Rohani |
2 | Ketua Satuan Pelaksana Olahraga, Seni, Budaya, Mental, dan Rohani berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekretariat KORPRI |
3 | Satuan Pelaksana Olahraga, Seni, Budaya, Mental, dan Rohani mempunyai tugas: |
a. | Menyusun bahan dan program pembinaan dan pengembangan jiwa Korps Anggota KORPRI |
b. | Melaksanakan kegiatan koordinasi program pembinaan dan pengembangan olahraga, seni, budaya, mental, dan rohani Anggota KORPRI |
c. | Melaksanakan kegiatan olahraga, seni, budaya, serta pembinaan mental dan rohani Anggota KORPRI |
d. | Melaksanakan kegiatan pembinaan dan pengembangan jiwa Korps Anggota KORPRI |
1 | Satuan Pelaksana Usaha, Bantuan Sosial, dan Kerja Sama dikoordinasikan oleh Ketua Satuan Pelaksana Usaha, Bantuan Sosial, dan Kerja Sama |
2 | Ketua Satuan Pelaksana Usaha, Bantuan Sosial, dan Kerja Sama berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekretariat KORPRI |
3 | Satuan Pelaksana Usaha, Bantuan Sosial, dan Kerja Sama mempunyai tugas: |
a. | Melaksanakan penyusunan kebijakan dan program kegiatan bantuan sosial, kerja sama, dan peningkatan kesejahteraan Anggota KORPRI |
b. | Melaksanakan kegiatan bantuan sosial, kerja sama, dan peningkatan kesejahteraan Anggota KORPRI |
c. | Melaksanakan kegiatan pembekalan kewirausahaan bagi anggota KORPRI yang akan memasuki masa pensiun |
d. | Mengoordinasikan Yayasan KORPRI, Yayasan Pensiunan Pegawai Provinsi DKI Jakarta, Werdhatama Jaya, dan Cendana Bhakti Jaya |
e. | Memfasilitasi penyelenggaraan bantuan sosial dari Anggota KORPRI |
f. | Memfasilitasi pemberian bantuan/konsultasi hukum dan advokasi kepada Anggota KORPRI |
g. | Memfasilitasi pelayanan persemayaman dan pemakaman Anggota KORPRI |
h. | Melaksanakan koordinasi penyusunan bahan pertimbangan/ masukan Dewan Pengurus KORPRI |
i. | Memfasilitasi penyusunan dan pelaksanaan program kerja Dewan Pengurus KORPRI |
1 | Satuan Pelaksana KORPRI Kota Administrasi dikoordinasikan oleh Ketua Satuan Pelaksana KORPRI Kota Administrasi |
2 | Ketua Satuan Pelaksana KORPRI Kota Administrasi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Suku Badan Kepegawaian Daerah Kota Administrasi |
3 | Satuan Pelaksana KORPRI Kota Administrasi mempunyai tugas membantu Suku Badan Kepegawaian Daerah Kota Administrasi dalam: |
a. | Melaksanakan atau koordinasi pelaksanaan pembinaan dan pengembangan olahraga, seni, budaya, mental, dan rohani Anggota KORPRI pada lingkup wilayah Kota Administrasi |
b. | Melaksanakan pengoordinasian, penyusunan, dan pelaksanaan kegiatan pembinaan dan pengembangan jiwa Korps Anggota KORPRI pada lingkup wilayah Kota Administrasi |
c. | Melaksanakan kebijakan dan program kegiatan kerja sama dan peningkatan kesejahteraan Anggota KORPRI pada lingkup wilayah Kota Administrasi |
d. | Memfasilitasi pemberian bantuan/konsultasi hukum dan advokasi kepada Anggota KORPRI pada lingkup wilayah Kota Administrasi |
e. | Memfasilitasi pemberian bantuan sosial dari Anggota KORPRI pada lingkup wilayah Kota Administrasi |
f. | Memfasilitasi pelayanan persemayaman dan pemakaman Anggota KORPRI pada lingkup wilayah Kota Administrasi |