Pengadaan dan Mutasi
Bidang Pengadaan dan Mutasi dipimpin oleh Kepala Bidang Pengadaan dan Mutasi. Kepala Bidang Pengadaan dan Mutasi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah. Bidang Pengadaan dan Mutasi mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan menyelenggarakan pengadaan dan mutasi Pegawai. Dalam melaksanakan tugas, Bidang Pengadaan dan Mutasi menyelenggarakan fungsi:
No | Tugas Pokok dan Fungsi |
---|---|
1 | Perumusan kebijakan teknis di Bidang Pengadaan dan Mutasi |
2 | Pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di Bidang Pengadaan dan Mutasi; |
3 | Pembinaan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di Bidang Pengadaan dan Mutasi |
4 | Pelaksanaan pengadaan dan seleksi calon Pegawai |
5 | Pelaksanaan mutasi Pegawai |
6 | Penyusunan rencana kebutuhan, jenis, dan jumlah jabatan untuk pelaksanaan pengadaan Pegawai |
7 | Penyelenggaraan pengadaan Pegawai |
8 | Pelaksanaan evaluasi pengadaan Pegawai |
9 | Penyelenggaraan proses mutasi Pegawai |
10 | Evaluasi penyelenggaraan proses mutasi Pegawai |
11 | Pengoordinasian pelaksanaan pengelolaan pegawai non ASN |
12 | Pelaksanaan koordinasi, bimbingan, atau konsultasi di bidang kepegawaian sesuai lingkup tugasnya |
13 | Pelaksanaan kerja sama dan/atau koordinasi dengan PD/UKPD dan/atau instansi pemerintah/swasta dalam pelaksanaan kebijakan Bidang Pengadaan dan Mutasi |
Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, Bidang Pengadaan dan Mutasi memiliki tiga Subkelompok yang masing-masing dipimpin oleh Kepala Subkelompok yaitu:
Subkelompok Perencanaan Pegawai dikoordinasikan oleh Ketua Subkelompok Perencanaan Pegawai. Ketua Subkelompok Perencanaan Pegawai berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pengadaan dan Mutasi. Subkelompok Perencanaan Pegawai mempunyai tugas:
No | Tugas Pokok dan Fungsi |
---|---|
1 | Merumuskan bahan kebijakan teknis Bidang Pengadaan dan Mutasi sesuai dengan lingkup tugasnya |
2 | Mengoordinasikan dan melaksanakan pelaksanaan kebijakan di Bidang Pengadaan dan Mutasi sesuai dengan lingkup tugasnya |
3 | Membina, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan di Bidang Pengadaan dan Mutasi sesuai dengan lingkup tugasnya |
4 | Menyusun analisis dan peta kebutuhan Pegawai |
5 | Melaksanakan pengoordinasian pengelolaan pegawai non ASN |
6 | Melakukan verifikasi dan validasi terhadap pengangkatan dalam jabatan pelaksana |
7 | Memproses penetapan formasi Pegawai setelah memperoleh pertimbangan dari kementerian yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan Pegawai |
8 | Memproses pengaktifan kembali PNS pasca tugas belajar |
9 | Melaksanakan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi peta kebutuhan Pegawai PD/UKPD |
10 | Memberikan bimbingan dan konsultasi teknis pelaksanaan analisis kebutuhan Pegawai PD/UKPD |
11 | Melaksanakan perpanjangan perjanjian kerja pegawai tidak tetap |
12 | Melaksanakan pemantauan, pengendalian, pembinaan, dan pendayagunaan serta evaluasi pegawai tidak tetap |
13 | Menyampaikan data dan/atau melaksanakan proses pemuktahiran data di bidang kepegawaian sesuai lingkup tugasnya ke sistem informasi kepegawaian |
14 | Melaksanakan koordinasi, bimbingan, atau konsultasi di bidang kepegawaian sesuai lingkup tugasnya |
Subkelompok Pengadaan Pegawai dikoordinasikan oleh Ketua Subkelompok Pengadaan Pegawai. Ketua Subkelompok Pengadaan Pegawai berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pengadaan dan Mutasi. Subkelompok Pengadaan Pegawai mempunyai tugas:
No | Tugas Pokok dan Fungsi |
---|---|
1 | Merumuskan bahan kebijakan teknis Bidang Pengadaan dan Mutasi sesuai dengan lingkup tugasnya |
2 | Mengoordinasikan dan melaksanakan pelaksanaan kebijakan di Bidang Pengadaan dan Mutasi sesuai dengan lingkup tugasnya |
3 | Membina, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan di Bidang Pengadaan dan Mutasi sesuai dengan lingkup tugasnya |
4 | Menyiapkan pelaksanaan seleksi penerimaan calon Pegawai |
5 | Melaksanakan proses pengangkatan calon Pegawai |
6 | Melaksanakan monitoring penempatan calon Pegawai |
7 | Melaksanakan sumpah/janji PNS dan PPPK yang menduduki jabatan fungsional dan jabatan lain yang bukan merupakan jabatan pimpinan tinggi |
8 | Melaksanakan fasilitasi penerbitan kartu identitas Pegawai dan/atau kartu istri atau kartu suami |
9 | Menyampaikan data dan/atau melaksanakan proses pemuktahiran data di bidang kepegawaian sesuai lingkup tugasnya ke sistem informasi kepegawaian |
10 | Melaksanakan koordinasi, bimbingan, atau konsultasi di bidang kepegawaian sesuai lingkup tugasnya. |
Subkelompok Mutasi dan Pendayagunaan dikoordinasikan oleh Ketua Subkelompok Mutasi dan Pendayagunaan. Ketua Subkelompok Mutasi dan Pendayagunaan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pengadaan dan Mutasi. Subkelompok Mutasi dan Pendayagunaan mempunyai tugas:
No | Tugas Pokok dan Fungsi |
---|---|
1 | Merumuskan bahan kebijakan teknis Bidang Pengadaan dan Mutasi sesuai dengan lingkup tugasnya |
2 | Mengoordinasikan dan melaksanakan pelaksanaan kebijakan di Bidang Pengadaan dan Mutasi sesuai dengan lingkup tugasnya |
3 | Membina, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan di Bidang Pengadaan dan Mutasi sesuai dengan lingkup tugasnya |
4 | Melakukan pemantauan dan pembinaan praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri |
5 | Menyusun rencana mutasi Pegawai |
6 | Melaksanakan penempatan dan pendayagunaan Pegawai |
7 | Memproses, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan mutasi Pegawai antar PD/UKP |
8 | Memproses permohonan mutasi PNS dari dan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta |
9 | Memproses keputusan pengangkatan dalam jabatan pelaksana pada PD/UKPD berdasarkan hasil verifikasi dan validasi |
10 | Melaksanakan perpanjangan perjanjian kerja PPPK pada tingkat Provinsi |
11 | Memproses, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan penugasan Pegawai antar PD/UKPD, dari dan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta |
12 | Menyampaikan data dan/atau melaksanakan proses pemuktahiran data di bidang kepegawaian sesuai lingkup tugasnya ke sistem informasi kepegawaian |
13 | Melaksanakan koordinasi, bimbingan, atau konsultasi di bidang kepegawaian sesuai lingkup tugasnya |