Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1065 Tahun 2015
Berikut ini kami sampaikan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1065 Tahun 2015 tentang Pengaturan Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadhan Tahun 2015 M/1436 H, yang dapat diunduh pada tautan di bawah ini :