Berikut ini kami sampaikan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1065 Tahun 2015 tentang Pengaturan Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadhan Tahun 2015 M/1436 H, yang dapat diunduh pada tautan di bawah ini :
Berita Terkait
-
Materi Rakernis Kepegawaian Semester 2
12/12/2024 - 1412
-
Sosialisasi Peraturan PLT, PLH dan LHKPN
18/11/2024 - 1998