Suku Badan

Kepegawaian Kota Adm. Jakarta Pusat

Suku Badan Kepegawaian Kota Administrasi Jakarta Pusat


  Kantor Walikota Kota Administrasi Jakarta Pusat - Blok A - Lantai 4
Jalan Tanah Abang I Nomor 1, Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir,
Kota Administrasi Jakarta Pusat, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10160
  021-3854489
  021-3854489
  kepegawaianpusat@gmail.com

Suku Badan Kota merupakan Unit Kerja BKD pada Kota Administrasi. Suku Badan Kota dipimpin oleh seorang Kepala Suku Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan serta secara operasional dikoordinasikan oleh Walikota. Suku Badan Kota mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kepegawaian pada lingkup Kota Administrasi. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Suku Badan Kota menyelenggarakan fungsi :

No Tugas Pokok dan Fungsi
1 Pelaksanaan pemberkasan, proses, dan penyelesaian penetapan pensiun Pegawai sesuai dengan lingkup tugasnya
2 Pelaksanaan pemberkasan dan pengurusan kesejahteraan Pegawai sesuai dengan lingkup tugasnya
3 Fasilitasi penerimaan dan penelitian/pengujian dalam pemberian penunjang kesejahteraan Pegawai pada lingkup wilayah Kota Administrasi
4 Pembinaan dalam rangka pemantauan, fasilitasi, koordinasi, dan evaluasi kinerja dan disiplin Pegawai pada lingkup wilayah Kota Administrasi
5 Pelaksanaan penerbitan kartu identitas Pegawai pada lingkup wilayah Kota Administras
6 Penyiapan dan memproses administrasi usulan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai dalam dan dari jabatan pada Kota Administrasi
7 Pelaksanaan pelantikan pejabat pada lingkup Kota Administrasi
8 Pelaksanaan konsultasi dan koordinasi pelaksanaan mutasi Pegawai pada lingkup wilayah Kota Administrasi
9 Fasilitasi penerimaan dan penelitian/pengujian usulan penempatan dalam jabatan pelaksana dan jabatan fungsional pada lingkup Kota Administrasi
10 Penyiapan bahan, pemberian pertimbangan, pemantauan dan evaluasi pendayagunaan Pegawai pada lingkup wilayah Kota Administrasi
11 Pengoordinasian penghimpunan, pengolahan, pemeliharaan, penyajian, pengembangan, serta pemanfaatan data dan informasi kepegawaian pada lingkup wilayah Kota Administrasi
12 Pelaksanaan kesekretariatan majelis kode etik sesuai kewenangan
13 Pelaksanaan fasilitasi Dewan Pengurus KORPRI Kota Administrasi
14 Pelaksanaan kesekretariatan Suku Badan Kepegawaian Daerah Kota Administrasi

-

Suku Badan Kepegawaian Daerah Kota Administrasi yang membawahi Subbagian Tata Usaha. Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh Kepala Subbagian Tata Usaha. Kepala Subbagian Tata Usaha berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Suku Badan Kepegawaian Daerah Kota Administrasi. Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas:

No Tugas 
1 Mengoordinasikan penyusunan bahan penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja, dan Rencana Kerja dan Anggaran Badan Kepegawaian Daerah sesuai dengan lingkup tugasnya
2 Mengoordinasikan pelaksanaan Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan AnggaranAdministrasi
3 Mengoordinasikan penyusunan proses bisnis, standar, dan prosedur Suku Badan Kepegawaian Daerah Kota Administrasi
4 Melaksanakan pengoordinasian dan penyusunan pelaporan kinerja, kegiatan, dan akuntabilitas Suku Badan Kepegawaian Daerah Kota Administrasi
5 Melaksanakan pengelolaan keuangan, kepegawaian, dan barang milik daerah Suku Badan Kepegawaian Daerah Kota Administrasi
6 Melaksanakan penyusunan bahan analisa jabatan dan analisa beban kerja Suku Badan Kepegawaian Daerah Kota Administras
7 Melaksanakan penyusunan rincian tugas dan fungsi Suku Badan Kepegawaian Daerah Kota Administrasi
8 Melaksanakan pengelolaan kerumahtanggaan, ketatalaksanaan, kearsipan, dan kehumasan Suku Badan Kepegawaian Daerah Kota Administrasi
9 Melaksanakan pengoordinasian penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan dan pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah pada Suku Badan Kepegawaian Daerah Kota Administras
10 Melaksanakan koordinasi penyelenggaraan tugas dan fungsi pada Suku Badan Kepegawaian Daerah Kota Administrasi

No Tugas Pokok dan Fungsi
1 Pelaksanaan pemberkasan, proses, dan penyelesaian penetapan pensiun Pegawai sesuai dengan lingkup tugasnya
2 Pelaksanaan pemberkasan dan pengurusan kesejahteraan Pegawai sesuai dengan lingkup tugasnya
3 Fasilitasi penerimaan dan penelitian/pengujian dalam pemberian penunjang kesejahteraan Pegawai pada lingkup wilayah Kota Administrasi
4 Pembinaan dalam rangka pemantauan, fasilitasi, koordinasi, dan evaluasi kinerja dan disiplin Pegawai pada lingkup wilayah Kota Administrasi
5 Pelaksanaan penerbitan kartu identitas Pegawai pada lingkup wilayah Kota Administras
6 Penyiapan dan memproses administrasi usulan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai dalam dan dari jabatan pada Kota Administrasi
7 Pelaksanaan pelantikan pejabat pada lingkup Kota Administrasi
8 Pelaksanaan konsultasi dan koordinasi pelaksanaan mutasi Pegawai pada lingkup wilayah Kota Administrasi
9 Fasilitasi penerimaan dan penelitian/pengujian usulan penempatan dalam jabatan pelaksana dan jabatan fungsional pada lingkup Kota Administrasi
10 Penyiapan bahan, pemberian pertimbangan, pemantauan dan evaluasi pendayagunaan Pegawai pada lingkup wilayah Kota Administrasi
11 Pengoordinasian penghimpunan, pengolahan, pemeliharaan, penyajian, pengembangan, serta pemanfaatan data dan informasi kepegawaian pada lingkup wilayah Kota Administrasi
12 Pelaksanaan kesekretariatan majelis kode etik sesuai kewenangan
13 Pelaksanaan fasilitasi Dewan Pengurus KORPRI Kota Administrasi
14 Pelaksanaan kesekretariatan Suku Badan Kepegawaian Daerah Kota Administrasi

-

Suku Badan Kepegawaian Daerah Kota Administrasi yang membawahi Subbagian Tata Usaha. Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh Kepala Subbagian Tata Usaha. Kepala Subbagian Tata Usaha berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Suku Badan Kepegawaian Daerah Kota Administrasi. Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas:

No Tugas Pokok dan Fungsi
1 Mengoordinasikan penyusunan bahan penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja, dan Rencana Kerja dan Anggaran Badan Kepegawaian Daerah sesuai dengan lingkup tugasnya
2 Mengoordinasikan pelaksanaan Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan AnggaranAdministrasi
3 Mengoordinasikan penyusunan proses bisnis, standar, dan prosedur Suku Badan Kepegawaian Daerah Kota Administrasi
4 Melaksanakan pengoordinasian dan penyusunan pelaporan kinerja, kegiatan, dan akuntabilitas Suku Badan Kepegawaian Daerah Kota Administrasi
5 Melaksanakan pengelolaan keuangan, kepegawaian, dan barang milik daerah Suku Badan Kepegawaian Daerah Kota Administrasi
6 Melaksanakan penyusunan bahan analisa jabatan dan analisa beban kerja Suku Badan Kepegawaian Daerah Kota Administras
7 Melaksanakan penyusunan rincian tugas dan fungsi Suku Badan Kepegawaian Daerah Kota Administrasi
8 Melaksanakan pengelolaan kerumahtanggaan, ketatalaksanaan, kearsipan, dan kehumasan Suku Badan Kepegawaian Daerah Kota Administrasi
9 Melaksanakan pengoordinasian penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan dan pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah pada Suku Badan Kepegawaian Daerah Kota Administras
10 Melaksanakan koordinasi penyelenggaraan tugas dan fungsi pada Suku Badan Kepegawaian Daerah Kota Administrasi
 

Dipublish Oleh

ADMINISTRATOR