Pusat Penilaian Kompetensi Pegawai (PPKP)
Pusat Penilaian Kompetensi Pegawai dipimpin oleh Kepala Pusat Penilaian Kompetensi Pegawai. Pusat Penilaian Kompetensi Pegawai berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah.
Pusat Penilaian Kompetensi Pegawai mempunyai tugas melaksanakan pelaksanaan penilaian kompetensi manajerial dan sosial kultural Pegawai. Pusat Penilaian Kompetensi Pegawai menyelenggarakan fungsi:
No | Tugas Pokok dan Fungsi |
---|---|
1 | Penyusunan bahan masukan penyusunan standar kompetensi dan kamus kompetensi |
2 | Penyelenggaraan penilaian/pengujian dalam rangka deskripsi kompetensi/potensi Pegawai/calon Pegawai |
3 | Penyelenggaraan konseling kerja Pegawai |
4 | Penyelenggaraan umpan balik hasil penilaian kompetensi Pegawai |
5 | Pelaksanaan pemantauan tindak lanjut penilaian kompetensi Pegawai |
6 | Penyusunan bahan rekomendasi pengembangan kompetensi Pegawai |
7 | Pelaksanaan evaluasi dan pengembangan alat ukur dan sistem penilaian kompetensi |
8 | Pelaksanaan penjaminan mutu kegiatan penilaian kompetensi, konseling, dan kegiatan Pusat Penilaian Kompetensi Pegawai lainnya |
9 | Penghimpunan, pengelolaan, pemeliharaan fisik dan kerahasiaan, pengembangan serta pemanfaatan dokumen dan hasil penilaian kompetensi |
10 | Pelaksanaan kerjasama kegiatan penilaian kompetensi dengan tenaga ahli, ikatan profesi, lembaga pendidikan, dan instansi pemerintah |
11 | Pelaksanaan kesekretariatan Pusat Penilaian Kompetensi Pegawai |
Pusat Penilaian Kompetensi Pegawai yang membawahi Subbagian Tata Usaha. Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh Kepala Subbagian Tata Usaha. Kepala Subbagian Tata Usaha berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Penilaian Kompetensi Pegawai.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas:
No | Tugas |
---|---|
1 | Mengoordinasikan penyusunan bahan Rencana Strategis, Rencana Kerja, dan Rencana Kerja dan Anggaran Badan Kepegawaian Daerah sesuai dengan lingkup tugasnya |
2 | Mengoordinasikan pelaksanaan Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pusat Penilaian Kompetensi Pegawai |
3 | Mengoordinasikan penyusunan proses bisnis, standar, dan prosedur Pusat Penilaian Kompetensi Pegawai |
4 | Melaksanakan pengoordinasian dan penyusunan pelaporan kinerja, kegiatan, dan akuntabilitas Pusat Penilaian Kompetensi Pegawai |
5 | Melaksanakan pengelolaan keuangan, kepegawaian, dan barang milik daerah Pusat Penilaian Kompetensi Pegawai |
6 | Melaksanakan penyusunan bahan analisa jabatan dan analisa beban kerja Pusat Penilaian Kompetensi Pegawai |
7 | Melaksanakan penyusunan rincian tugas dan fungsi Pusat Penilaian Kompetensi Pegawai |
8 | Melaksanakan pengelolaan kerumahtanggaan, ketatalaksanaan, kearsipan, dan kehumasan Pusat Penilaian Kompetensi Pegawai |
9 | Melaksanakan pengoordinasian penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan dan pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah pada Pusat Penilaian Kompetensi Pegawai |
10 | Melaksanakan koordinasi penyelenggaraan tugas dan fungsi pada Pusat Penilaian Kompetensi Pegawai |
1 | Satuan Pelaksana Penilaian Kompetensi Jabatan Fungsional dikoordinasikan oleh Ketua Satuan Pelaksana Penilaian Kompetensi Jabatan Fungsional. |
2 | Ketua Satuan Pelaksana Penilaian Kompetensi Jabatan Fungsional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Penilaian Kompetensi Pegawai. |
3 | Satuan Pelaksana Penilaian Kompetensi Jabatan Fungsional mempunyai tugas: |
a. | Melaksanakan penilaian/pengujian dalam rangka deskripsi potensi kompetensi manajerial dan sosial kultural jabatan fungsional |
b. | Melaksanakan konseling kerja Pegawai |
c. | Memberikan umpan balik hasil penilaian kompetensi manajerial dan sosio kultural jabatan fungsional |
d. | Melaksanakan pemantauan tindak lanjut penilaian kompetensi Pegawai pada pada jabatan fungsional |
e. | Menghimpun, menyimpan, mengelola, memelihara fisik dan kerahasiaan dokumen dan hasil penilaian kompetensi manajerial dan sosial kultural jabatan fungsional |
f. | Menghimpun dan menyusun laporan hasil penilaian kompetensi manajerial dan sosial kultural jabatan fungsional |
1 | Satuan Pelaksana Penilaian Kompetensi Jabatan Struktural dan Jabatan Pelaksana dikoordinasikan oleh Ketua Satuan Pelaksana Penilaian Kompetensi Jabatan Struktural dan Jabatan Pelaksana. |
2 | Ketua Satuan Pelaksana Penilaian Kompetensi Jabatan Struktural dan Jabatan Pelaksana berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Penilaian Kompetensi Pegawai. |
3 | Satuan Pelaksana Penilaian Kompetensi Jabatan Struktural dan Jabatan Pelaksana mempunyai tugas: |
a. | Melaksanakan penilaian/pengujian dalam rangka deskripsi potensi dan kompetensi manajerial dan sosial kultural jabatan struktural dan jabatan pelaksana |
b. | Melaksanakan konseling kerja Pegawai |
c. | Memberikan umpan balik hasil penilaian kompetensi manajerial dan sosial kultural jabatan struktural dan jabatan pelaksana |
d. | Melaksanakan pemantauan tindak lanjut penilaian kompetensi Pegawai pada jabatan struktural dan jabatan pelaksana |
e. | Menghimpun, menyimpan, mengelola, memelihara fisik, dan kerahasiaan dokumen dan hasil penilaian kompetensi manajerial dan sosial kultural jabatan struktural dan jabatan pelaksana |
f. | Menghimpun dan menyusun laporan hasil penilaian kompetensi manajerial dan sosial kultural jabatan struktural dan jabatan pelaksan |