Berikut kami sampaikan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Prov. DKI Jakarta Nomor 47/SE/2015 tentang Batas Waktu Input Aktivitas Pada Sistem E-Kinerja Periode April - Juni 2015, yang dapat diunduh pada tautan dibawah ini. Untuk informasi lebih lanjut terkait surat edaran tersebut dapat menghubungi Bidang Kesra & Pensiun Badan Kepegawaian Daerah Prov. DKI Jakarta (No. Telepon : 382 2332) :
Berita Terkait
-
Materi Rakernis Kepegawaian Semester 2
12/12/2024 - 1412
-
Sosialisasi Peraturan PLT, PLH dan LHKPN
18/11/2024 - 1998