Sehubungan dengan proses kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta periode 01 Oktober 2015, dengan ini disampaikan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 44/SE/2015 yang dapat diunduh beserta lampirannya pada tautan di bawah ini :
Berita Terkait
-
Sosialisasi Peraturan PLT, PLH dan LHKPN
18/11/2024 - 1359